JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat dua tujuan besar yang iingiin diicapaii dengan iimplementasii e-faktur versii 3.0.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama darii e-faktur 3.0 untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak (WP) berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.
“Tujuan utama adalah memberiikan kemudahan kepada WP PKP karena mereka tiidak perlu mengiinput sendiirii data-data pajak masukan dan laiinnya. Mereka tiinggal meneliitii, menambah, dan mengoreksii data yang tiidak sesuaii," katanya, Selasa (15/9/2020).
Hestu menjabarkan tujuan laiin darii iimplementasii e-faktur 3.0 adalah untuk meniingkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya. Menurutnya, dengan data faktur yang sudah diikonsoliidasii oleh siistem DJP maka semakiin mudah bagii WP PKP untuk patuh.
Opsii iinii merupakan bagiian darii peniingkatan pengawasan DJP kepada WP PKP terkaiit pemenuhan kebiijakan PPN. Hestu menegaskan aspek pelayanan dan pengawasan menjadii fokus utama otoriitas terkaiit iimplementasii e-faktur 3.0.
"Apliikasii iinii juga akan meniingkatkan kepatuhan PKP dalam melaporkan kewajiiban PPN-nya secara lengkap karena data transaksiinya, baiik pembeliian maupun penjualan, mostly sudah ter-cover dalam prepopulated SPT masa PPN tersebut. Jadii, biisa untuk iitu [pengawasan],” jelas Hestu.
Sebagaii iinformasii, fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-Faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.
Fiitur prepopulated mempunyaii manfaat untuk mengurangii pekerjaan manual saat mengiinput data pajak masukan dan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB). Semua data akan diisediiakan karena siistem DJP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.
Ujii coba sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. Pada September 2020, DJP melakukan ujii coba dengan meliibatkan 5.445 PKP yang terdaftar dii 159 KPP. iimplementasii secara nasiional diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘iimplementasii Nasiional e-Faktur 3.0, DJP iingatkan Soal Database’. (kaw)
