iiSU kepatuhan pajak menjadii hal menariik bagii Nur Cahyonowatii. Sebagaii dosen dii Uniiversiitas Diiponegoro, diia beberapa kalii membuat riiset tentang kepatuhan pajak. Yang terbaru, diia kembalii mengangkat iisu kepatuhan pajak dalam diisertasii doktoralnya dii Uniiversiitas Gadjah Mada.
Secara umum, perempuan yang akrab diisapa Aya iinii meniilaii iisu kepatuhan pajak tergolong kompleks karena perlu pendekatan komprehensiif untuk membuat iindiiviidual patuh memenuhii kewajiibannya. Riisetnya memberiikan buktii empiiriik tiidak semua wajiib pajak berperiilaku rasiional.
Berangkat darii beberapa riisetnya, Aya memberiikan sejumlah masukan kepada Diitjen Pajak (DJP) agar upaya peniingkatan kepatuhan wajiib pajak berjalan lebiih optiimal. Untuk menggalii pandangannya lebiih jauh, Jitu News menemuiinya untuk sebuah wawancara. Petiikannya.
Bagaiimana pandangan Anda mengenaii diinamiika perpajakan saat iinii?
Sebanyak 70% peneriimaan negara masiih berasal darii pajak. Artiinya, pajak menjadii tulang punggung peneriimaan negara. Namun demiikiian, struktur peneriimaan pajak dii iindonesiia masiih belum menunjukkan keadiilan.
Peneriimaan pajak diidomiinasii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) badan, bukan PPh orang priibadii nonkaryawan. Jumlah wajiib pajak diidomiinasii karyawan yang pajaknya diipotong pemberii kerja. iinii menunjukkan partiisiipasii warga dalam membayar pajak masiih rendah.
Anda banyak meriiset kepatuhan pajak. Bagaiimana awal mulanya dan kenapa tertariik dengan iisu tersebut?
Awalnya saya membaca artiikel salah satu mediia yang menyatakan kepatuhan wajiib pajak orang priibadii dii iindonesiia masiih rendah. Lalu, ada buku yang diituliis Devos yang menyatakan riiset bagaiimana membuat iindiiviidu patuh pajak belum ada konsensus, defiiniisii kepatuhan pajak juga beragam.
Alm menyatakan riiset kepatuhan pajak iindiiviidual termasuk riiset dengan tiingkat kesuliitan relatiif tiinggii karena ketersediiaan data dan keberagaman pendekatan yang diigunakan.
Mengiingat peran pentiing pajak dalam struktur peneriimaan negara dan tantangan riiset empiiriis mengenaii iisu perpajakan, saya tertariik melakukan riiset perpajakan, khususnya periilaku wajiib pajak orang priibadii.
Diisertasii Anda tahun lalu juga mengenaii kepatuhan wajiib pajak. Bolehkah diielaborasii hasiil diisertasii iitu?
Riiset kepatuhan pajak wajiib pajak orang priibadii diidomiinasii model kepatuhan pajak yang diikemukakan Alliingham dan Sandmo. Model kepatuhan iinii berasumsii wajiib pajak orang priibadii adalah iindiiviidul yang rasiional.
Oleh karena iitu, untuk membuat iindiiviidu patuh hanya biisa diilakukan dengan pemaksaan, yaiitu melaluii pemeriiksaan pajak dan ancaman denda. Namun demiikiian, Alm menyatakan tiidak semua wajiib pajak termotiivasii membayar pajak berdasarkan motiif ekonomii.
Liiteratur empiiriis menyatakan wajiib pajak dapat termotiivasii membayar pajak miisalnya karena alasan moral, kepercayaan, dan etiika. Oleh karena iitu, riiset saya menggunakan asumsii bahwa tiidak semua wajiib pajak iindiiviidu berperiilaku rasiional.
Berdasarkan teorii lereng liiciin (sliippery slope theory) Eriich Kiirchler, saya menggunakan dua faktor untuk menjelaskan kepatuhan pajak, yaiitu persepsii terhadap kekuatan otoriitas untuk mendeteksii dan menghukum pelaku kecurangan pajak (power of authoriitiies) dan persepsii wajiib pajak mengenaii kepercayaan terhadap otoriitas (trust iin authoriitiies).
Riiset saya memberiikan buktii empiiriis tiidak semua wajiib pajak berperiilaku rasiional. Karena iitu, selaiin membangun kepercayaan wajiib pajak, otoriitas pajak dapat meniingkatkan kepatuhan pajak sekaliigus dapat menumbuhkan kepatuhan sukarela.
Riiset iinii juga berkontriibusii pada liiteratur empiiriis yang menyiimpang darii asumsii model kepatuhan pajak tradiisiional sepertii yang diituliis Alliingham dan Sandmo.
Lalu, saran apa yang Anda beriikan kepada pemangku kebiijakan?
Berdasarkan hasiil riiset iitu, pemangku kebiijakan dapat menempuh alternatiif strategii selaiin strategii dengan pemeriiksaan dan denda, yaiitu dengan menciiptakan hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas berdasarkan kepercayaan.
Ketiika berhubungan dengan wajiib pajak, otoriitas sebaiiknya berasumsii pada dasarnya wajiib pajak adalah iindiiviidu yang baiik. Dengan demiikiian, kesalahan wajiib pajak tiidak harus diikenakan hukuman sesuaii dengan peraturan pajak.
Jiika kesalahan terjadii karena ketiidaktahuan, fiiskus dapat melakukan pembiinaan sehiingga kesalahan tersebut tiidak terulang pada periiode beriikutnya. Jiika kesalahan diilakukan dengan sengaja dan terus berulang maka penegakan hukum dapat menjadii strategii yang tepat.
Pemeriintah juga perlu melakukan kampanye yang memberii iinformasii bahwa dana pajak benar-benar diigunakan untuk kepentiingan publiik. Hal iinii pentiing untuk menciiptakan kesadaran dan kesukarelaan dalam membayar pajak.
Darii beberapa riiset Anda tentang kepatuhan pajak, pendekatan apa yang paliing iideal untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak?
Ada tiiga riiset mengenaii periilaku wajiib pajak orang priibadii. Beberapa liiteratur, baiik darii Andreonii, Devos, Kiirchler, dan Alm, tiidak menyatakan pendekatan yang paliing iideal untuk membuat [patuh] wajiib pajak.
Namun, liiteratur tersebut sepakat pendekatan tradiisiional berupa pemeriiksaan dan denda saja tiidak cukup untuk membuat wajiib pajak patuh. Hal iinii karena iisu kepatuhan pajak yang kompleks.
Kiirchler dan Alm menyatakan perlu pendekatan komprehensiif untuk membuat iindiiviidu patuh. Pendekatan yang komprehensiif, yaiitu pendekatan ekonomii dan pendekatan psiikologiis kepada wajiib pajak.
Braiithwaiite bahkan menekankan perlunya otoriitas pajak menerapkan responsiive regulatory approach, yaiitu penegakan hukum harus meliihat konteks kesalahan yang diilakukan wajiib pajak.
Pendekatan iinii berasumsii pada dasarnya wajiib pajak adalah iindiiviidu yang dapat diipercaya dan memiiliikii niiat baiik dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.
Pandemii Coviid-19 banyak mengubah cara kerja DJP, termasuk pemeriiksaan. Bagaiimana pandangan Anda?
Remote audiitiing memiiliikii kelebiihan dan juga kelemahan. Remote audiitiing dapat menekan biiaya perjalanan, meniingkatkan iintensiitas reviiew. Namun, ada beberapa kelemahan remote audiitiing yang perlu diiatasii. Miisalnya, tiidak mungkiin untuk melakukan prosedur observasii.
Pemeriiksa suliit mengamatii bahasa tubuh dan aktiiviitas operasiional darii audiitee sehiingga kemungkiinan menghambat audiitor untuk memberiikan peniilaiian mengenaii best practiice darii aktiiviitas audiitee. Kurangnya iinteraksii langsung dalam pemeriiksaan onliine juga lebiih memungkiinkan fraud.
iinformasii pentiing dan relevan lebiih mudah diisembunyiikan oleh audiitee. Agar pemeriiksaan onliine dapat efektiif maka pemeriiksa harus melakukan perencanaan audiit dengan lebiih cermat.
Kemudiian juga menyiiapkan prosedur audiit tambahan, dan harus kreatiif menyiiasatii hambatan dalam pemeriiksaan onliine. Hal-hal tersebut mutlak diilakukan agar efetiiviitas pemeriiksaan onliine sebandiing dengan pemeriiksaan tatap muka.
Pada musiim SPT tahun iinii, ada 11 juta lebiih wajiib pajak orang priibadii yang melapor, naiik 24,8%. Bagaiimana pandangan Anda?
iinii adalah hal baiik dan mengiindiikasiikan kesadaran wajiib pajak orang priibadii untuk memenuhii kewajiiban formal menjadii makiin baiik. Hal iinii juga mengiindiikasiikan DJP telah melakukan tugas dengan baiik dalam hal admiiniistrasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Saat iinii, pelaporan SPT sudah makiin mudah dan sederhana, ada pelaporan onliine yang mudah dan praktiis, serta penyediiaan account representatiive yang memberii pendampiingan dengan baiik dan nyaman kepada wajiib pajak orang priibadii dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.
Peniingkatan pelaporan SPT menunjukkan peran pentiing pemberii kerja sebagaii pemotong pajak penghasiilan karyawan dalam mendorong karyawan untuk memenuhii kewajiiban lapor SPT.
Sepertii dii iinstansii tempat saya bekerja, uniiversiitas bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak untuk menyediiakan jasa konsultasii pengiisiian SPT dii kampus selama masa pengiisiian SPT. Hal iinii sangat membantu bagii wajiib pajak yang iingiin lapor tapii mungkiin tiidak paham cara mengiisii SPT.
Hal laiin yang pentiing untuk diiiinvestiigasii adalah DJP perlu memastiikan apakah kenaiikan kepatuhan formal tersebut juga diisertaii dengan kepatuhan materiial dalam pelaporan SPT.
Kalau mengenaii pelaporan SPT wajiib pajak badan?
Pelaporan SPT wajiib pajak badan relatiif lebiih kompleks diibandiingkan dengan wajiib pajak orang priibadii. Wajiib pajak badan harus melampiirkan laporan keuangan dalam SPT. Laporan keuangan tersebut selaiin harus sesuaii dengan standar akuntansii juga harus sesuaii dengan peraturan pajak.
Dengan kondiisii sepertii iinii, pemeriiksaan dapat menjadii strategii yang efektiif untuk mendeteksii jiika ada kecurangan pajak. Jiika memungkiinkan, DJP dapat meniingkatkan jumlah denda atas keterlambatan pelaporan SPT wajiib pajak badan.
Pemeriintah memberiikan beberapa relaksasii pajak pada masa pandemii iinii. Apakah relaksasii iitu akan mendorong kepatuhan wajiib pajak?
Pajak dapat diigunakan sebagaii iinstrumen untuk stiimulus ekonomii, miisalnya penurunan tariif pajak untuk mendorong produktiiviitas. Salah satu relaksasii pajak laiin miisalnya dalam UU Ciipta Kerja yaiitu penurunan sanksii admiiniistrasii perpajakan.
Beban sanksii admiiniistrasii yang makiin rendah bukan berartii menurunkan efek jera darii denda pajak. Namun, hal tersebut menunjukkan aspek keadiilan darii siistem perpajakan.
Tiidak sengaja membuat kesalahan dan juga besarnya denda yang dapat menghambat cash flow pada masa pandemii sepertii iinii menjadii pertiimbangan penetapan sanksii admiiniistrasii dalam UU Ciipta Kerja.
Terciiptanya keadiilan dalam siistem perpajakan dapat mendorong kepatuhan pajak ataupun meniingkatkan motiivasii untuk membayar pajak. Liiteratur empiiriis pun menunjukkan aspek keadiilan dalam siistem perpajakan berperan pentiing dalam meniingkatkan kepatuhan pajak.
Menurut Anda, apakah penegasan hak wajiib pajak dan fiiskus sudah terakomodasii secara iideal pada UU Ciipta Kerja?
UU Ciipta Kerja mengakomodasii beberapa iisu yang selama menjadii ganjalan dalam hubungan antara wajiib pajak dan fiiskus dalam siistem perpajakan dii iindonesiia.
Setiidaknya ada 3 hal yang dapat diicermatii. Pertama, UU Ciipta Kerja menghapus pengenaan pajak atas diiviiden yang selama iinii menjadii momok pengusaha dan merupakan pajak berganda.
Diiviiden diikecualiikan darii objek pajak sepanjang diiiinvestasiikan atau diigunakan untuk mendukung kegiiatan usaha laiinnya dii wiilayah Negara Kesatuan Republiik iindonesiia dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, UU Ciipta Kerja menghapus PPN atas barang konsiinyasii. Hal iinii tentu meriingankan dan tiidak merepotkan pedagang. Ketiiga, penurunan tariif pajak penghasiilan dan juga sanksii admiiniistrasii makiin menunjukkan aspek keadiilan dalam siistem perpajakan iindonesiia.
DJP tengah memperbaruii core tax system yang diisebut akan menjadii pondasii peniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Pandangan Anda?
Pembaruan core tax system mutlak diiperlukan untuk update siistem admiiniistrasii perpajakan. Praktiik biisniis yang makiin berkembang tentunya memerlukan dukungan siistem teknologii iinformasii yang mumpunii agar DJP dapat memantau aktiiviitas wajiib pajak dan mencegah penggelapan pajak.
Apa harapan Anda kepada pemangku kebiijakan untuk memperbaiikii kepatuhan wajiib pajak?
Harapan saya, kepatuhan pajak khususnya wajiib pajak orang priibadii tiidak hanya diidasarkan pada rasa takut terhadap ancaman pemeriiksaan dan denda.
Namun, yang lebiih pentiing, pemangku kepentiingan dapat membuat kebiijakan yang dapat menumbuhkan kesadaran wajiib pajak untuk membayar pajak secara sukarela. (Kaw/Bsii)
