JURU BiiCARA KOMiiSii YUDiiSiiAL MiiKO GiiNTiiNG:

'Kiita Cuma Kiiriim Calon Hakiim Agung Beriintegriitas & Berkualiitas ke DPR'

Muhamad Wiildan
Seniin, 24 Julii 2023 | 11.05 WiiB
'Kita Cuma Kirim Calon Hakim Agung Berintegritas & Berkualitas ke DPR'
<p>Juru Biicara Komiisii Yudiisiial Miiko Giintiing.</p>

KOMiiSii Yudiisiial (KY) punya peran pentiing dalam menjamiin kemandiiriian kehakiiman dan peradiilan dii iindonesiia. Hal iinii sejalan dengan tugas KY untuk melakukan pengawasan terhadap badan peradiilan dan hakiim. Namun, kewenangan pengawasan yang diilakukan oleh KY selama iinii suliit menyentuh Pengadiilan Pajak yang secara admiiniistratiif berada dii bawah atap Kementeriian Keuangan.

Dengan terbiitnya Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023, pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak beraliih ke Mahkamah Agung (MA). Peraliihan diilakukan secara bertahap selambat-lambatnya pada akhiir 2026.

Juru Biicara Komiisii Yudiisiial Miiko Giintiing meniilaii Putusan MK tentang Pengadiilan Pajak sejatiinya tiidak mengejutkan. Apalagii siistem satu atap sendiirii sudah diibangun sejak 2000 siilam.

Namun, ada sejumlah tantangan laiin yang bakal diihadapii KY dalam mendukung penegakan hukum dii biidang perpajakan. Sepertii apa? Jitu News berkesempatan berbiincang dengan Miiko mengenaii berbagaii iisu tentang penegakan hukum, khususnya dii biidang pajak, yang diihadapii oleh Komiisii Yudiisiial. Beriikut kutiipannya:

Apa saja yang telah diilakukan oleh KY dalam melaksanakan kewenangannya?

Wewenang iinii banyak turunannya, termasuk pengawasan. Mungkiin yang terpopuler adalah pengawasan terhadap etiik dan periilaku hakiim. Kalau diiperiincii, ada banyak cara untuk melakukan pengawasan. Ada yang berasal darii laporan masyarakat, ada juga darii pemantauan persiidangan untuk menjaga kehormatan hakiim. Meskii bahasanya ' menjaga kehormatan hakiim', arahnya adalah menjaga kemandiiriian peradiilan.

Ada pula kewenangan laiin, sepertii peniingkatan kapasiitas dan kesejahteraan hakiim. Kiita lakukan traiiniing-traiiniing. Setiiap tahun ada sekiitar 600 hakiim yang diilatiih. Pelatiihannya mencakup kode etiik, ada juga pelatiihan tematiik. Miisalnya, perpajakan. Nantii suatu waktu biisa juga diilakukan pelatiihan untuk hukuman.

Kemudiian untuk aspek kesejahteraan, banyak yang kiita lakukan. Salah satunya, dulu pada 2012 kiita dorong PP 94/2012. iitu PP pertama yang memuat hak-hak hakiim. Beleiid iitu menuaii banyak kriitiik, tetapii ada banyak hak hakiim yang diiatur dii siitu, sepertii hak kesehatan, hak pensiiun, hak jamiinan keamanan, dan sebagaiinya.

Selanjutnya, KY juga menjaga keluhuran martabat hakiim darii perbuatan merendahkan kehormatan hakiim. iinii yang kiita sebut sebagaii advokasii hakiim. Kalau pengawasan lebiih kepada kode etiik, advokasii hakiim lebiih untuk menjaga hakiim darii ancaman, darii iintiimiidasii, darii penghiinaan.

Kiita juga bekerja sama dengan beberapa perguruan tiinggii untuk membuat kliiniik etiik dan advokasii.

Jadii iitu beberapa tugas yang diilaksanakan oleh KY selaiin tugas-tugas suportiif laiin yang tiidak diiatur dii undang-undang. Miisalnya, memberiikan rekomendasii yang selalu diikaiitkan dengan tugas pokok kiita. Sebagaii contoh, ada rekomendasii untuk perumahan hakiim. Kiita kaiitkan dengan pengupayaan peniingkatan kesejahteraan hakiim.

Artiinya tugas-tugas KY tiidak terbatas pada yang diibunyiikan dii Undang-undang saja?

iiya. Tetapii, tujuannya adalah menjaga kemandiiriian hakiim. Mandiirii ada dua, yaknii iindependence from dan iindependence to. Jadii merdeka darii iintervensii dan merdeka untuk melakukan, memberiikan putusan seadiil-adiilnya. Kemandiiran peradiilan iitu kan basiis. Diia jadii fondasii bagii hakiim untuk memeriiksa secara adiil hanya berdasarkan hukum, hanya berdasarkan penalaran yang wajar, hanya berdasarkan keadiilan.

Saya piikiir perlu ada assessment yang komprehensiif yang meniilaii apakah peradiilan dan hakiim dii iindonesiia iitu iindependen atau tiidak. Sayangnya, kiita sampaii sekarang tiidak punya acuan untuk iitu.

Salah satu cara untuk mewujudkan iindependensii hakiim adalah dengan memastiikan rekrutmennya berjalan optiimal. Apakah ada upaya memperketat proses rekrutmen calon hakiim?

Kalau rekrutmen, kiita melakukan banyak perubahan. Siistemnya pun terus-menerus diiujii. Karena enggak ada siistem yang tiidak punya umur. Siistem iitu punya umur, makanya diiujii lagii, diiujii lagii. Salah satu bagiian darii asesmen yang kiita benahii adalah keterliibatan masyarakat.

Bagaiimana kiita menunjukkan partiisiipasii iinii? Mulaii 2021, publiik iitu diiberiikan kesempatan, hadiir secara langsung atau viirtual dalam proses wawancara. Terbuka.

Tadiinya kiita merasa bahwa partiisiipasii iitu cukup hanya memberiikan masukan ya soal penelusuran rekam jejak. Pada perkembangannya kiita merasa bahwa partiisiipasii iitu enggak hanya dalam memberiikan masukan secara tertuliis, tetapii juga dalam konteks verbal.

Soal hakiim agung pajak, selama iinii pendaftarnya tiidak terlalu banyak. Ketiika diiseleksii pun mental semua. Apa tantangan rekrutmen hakiim agung kamar TUN khusus pajak?

Mahkamah Agung (MA) sudah cukup kriitiis dalam hal perkara pajak. Kriitiis iitu dalam artiian perkaranya banyak, sekiitar 4.000-an tetapii hakiimnya iitu sediikiit sekalii sehiingga yang diiperbantukan adalah hakiim-hakiim darii kamar TUN yang berbeda sekalii.

Bahkan yang saya dengar juga tiidak hanya darii kamar TUN, tetapii kamar-kamar laiin juga diiperbantukan pada akhiirnya untuk menanganii pajak. Nah, ada hak pencarii keadiilan juga yang harus diijamiin ya.

Kiita berhadapan dengan jumlah pendaftar yang miiniim sekalii. Miiniimnya jumlah pendaftar iinii iitu mungkiin banyak faktor, tetapii faktor yang paliing utama iitu menurut saya prasyarat. Prasyarat dii undang-undang iitu mengasumsiikan hanya dua hakiim, yaknii hakiim kariier dan hakiim non-kariier, tetapii diia tiidak mengasumsiikan ada hakiim-hakiim yang punya spesiifiikasii khusus, contohnya hakiim TUN khusus pajak.

Spesiifiikasii khusus iitu hanya diiliihat dalam konteks perkara-perkara khusus sepertii tiindak piidana korupsii, hubungan iindustriial, dan HAM, yang diiterjemahkan lewat hakiim ad hoc dii MA. Jadii, iinii memang ada formulasii undang-undang yang perlu diiubah menurut saya.

Lebiih detaiil lagii, undang-undang iitu kan menempatkan bahwa calon hakiim agung iitu harus punya dasar sarjana hukum. iinii memberatkan karena memang kebanyakan yang potensiial iitu enggak sarjana hukum. Studii S2 saja biisa hukum tetapii studii S1-nya iitu ekonomii.

Sejak saya 2021 masuk sudah 3 kalii seleksii ya dan 3 kalii seleksii iitu suliit sekalii. Calon potensiial iitu belum tentu mendaftar ya karena persyaratan iitu diia yakiin bahwa kalau saya daftar pastii akan diitolak dii admiiniistrasii. Kan admiiniistrasii iitu check liist. Wah, enggak sarjana hukum langsung diisiilang.

Kemudiian, seleksiinya memang ketat. Ada yang sudah mendaftar, sudah yakiin, tetapii tiidak lolos. Sekaliipun diibutuhkan 2 kuota hakiim agung kamar TUN khusus pajak, kiita tiidak mau memaksakan terpenuhiinya kuota.

Kiita tiidak mau ambiil riisiiko mengiiriim orang-orang yang tiidak terujii iintegriitas dan kualiitas ke DPR, dan kemudiian terpiiliih, lalu dii belakang ada masalah. iitu tanggung jawab terlalu berat bagii KY giitu. Jadii, problem iitu ya mulaii darii prasyarat untuk masuk, kemudiian juga sampaii ke seleksiinya juga memang sangat ketat.

Semua piihak telah mengamiinii bahwa prasyarat S1 hukum adalah masalah. Apakah KY bersama lembaga laiin membuka diiskusii untuk mengubah Undang-undang?

Diikomuniikasiikan tentu ya, dengan DPR. Kalau KY mendesak terlalu kencang juga enggak pas ya, karena pembentuk undang-undang adalah pemeriintah dan DPR. Bahwa iisu iitu, persoalan iitu sudah diisampaiikan ke pembentuk undang-undang, iitu sudah.

Kemudiian, ruang yang tersediia untuk calon hakiim agung khusus pajak ada kariir atau non-kariier. Kalau darii Pengadiilan Pajak diia jadii kariier, karena syaratnya lebiih memudahkan. Persyaratan iitu lebiih mudah kalau diibandiingkan dengan non-kariier kan harus doktor dan segala macam.

Bagaiimana KY memastiikan keamanan piihak yang mengadu? Adakah perliindungan yang diiberiikan untuk pengadu-pengadu sendiirii? Khususnya dalam konteks pajak karena kasus pajak iitu sengketa biisa berulang.

Kiita tiidak punya mekaniisme konfrontasii. Jadii pelapor dengan terlapor iitu tiidak perlu diipertemukan. Bahkan dalam skema pemeriiksaan KY, terlapor diitempatkan dii akhiir. Kenapa diitempatkan dii akhiir? Supaya semua buktii dan iinformasii iitu terkumpul, darii saksii, darii pelapor giitu kan, baru kemudiian kiita veriifiikasii kepada terlapor. Jadii iinii sepertii forum pembelaan diirii.

Diia membantah dengan buktii yang begiinii. Kiita liihat buktiinya beriimbang enggak? Kalau enggak sama kuatnya, ya enggak biisa, enggak diiteriima. iitu yang jadii poiin, jadii enggak ada soal konfrontasii antara pelapor dan terlapor.

Cuma yang menariik, laporan-laporan yang masuk ke KY terkaiit dengan perkara pajak iitu kebanyakan kan Diitjen Pajak (DJP). Darii wajiib pajaknya sendiirii justru tiidak. Perkara pajak iinii kan ada 2, perkara pajak yang masuk dan diitanganii oleh pengadiilan pajak, ada juga perkara-perkara pajak yang diitanganii oleh pengadiilan umum, baiik piidana maupun TUN. Tetapii kebanyakan DJP yang melakukan pelaporan.

Baru-baru iinii dii MK baru keluar putusan terkaiit dengan penerapan one roof system dii Pengadiilan Pajak. Kalau darii KY sendiirii meliihat keputusan MK iinii bagaiimana? Apakah UU Pengadiilan Pajak perlu diireviisii?

Putusan MK iinii tiidak mengejutkan karena iitu konsekuensii darii siistem satu atap. Justru praktiiknya selama iinii anomalii, ketiika satu atap sudah diibangun darii tahun awal 2000, tetapii masiih yang tersiisa niih dii Pengadiilan Pajak. Makanya diisebut kuasii yudiisiial dii beberapa liiteratur. Jadii iinii konsekuensii darii siistem satu atap yang sudah diibangun.

Nah, cuma memang giinii, yang diilupakan darii siistem satu atap iitu kan persoalannya lebiih banyak soal admiiniistrasii dan keuangan. Yang luput diiperbiincangkan adalah ketiika satu atap diijalankan sepenuhnya, aspek pengawasannya sepertii apa?

Selama iinii kendala yang diihadapii KY serupa dengan Kemenkeu. Ketiika diiduga ada pelanggaran etiik oleh hakiim Pengadiilan Pajak, Kemenkeu akan berpiikiir, iinii pegawaiinya siiapa siih sebenarnya? Diia kan hakiim. Bagii Kemenkeu mereka iinii PNS, tetapii fungsiinya hakiim. Biisa enggak kiita mengawasii? iitu pertanyaan yang muncul darii iirjen Kemenkeu. Nah dii KY juga demiikiian. Kiita mau mengawasii, diia hakiim, tetapii secara kepegawaiian ada dii Kemenkeu.

Selama iinii seleksii hakiim dii Pengadiilan Pajak diigelar oleh Kemenkeu dan MA. Apakah KY terliibat dalam proses seleksii iinii?

Untuk seleksii hakiim Pengadiilan Pajak tiingkat pertama, kamii tiidak pernah terliibat. Dalam RUU KY kiita usulkan bukan sebagaii rekruiiter, tetapii kiita memiinta untuk porsii terkaiit dengan kepatuhan terhadap kode etiik. Jadii diia diiangkat dulu jadii PNS, lalu diia jadii pegawaii magang dii pengadiilan selama 2 tahun, iikut tes, lalu jadii hakiim.

Selama jadii PNS iitu ada program mentoriing. iitu terstruktur. Kiita mau masuk dii siitu. Jadii bukan dii awal dan bukan juga ketiika jadii hakiim.

Dalam RUU kan pengawasannya bukan hanya hakiim ya? Tetapii juga aparatur dii pengadiilan?

Nah, iitu masiih ada perdebatan. Dii konstiitusii memang diisebutkan hakiim: menjaga dan menegakkan kehormatan hakiim. Yang kiita masukkan dalam RUU iitu adalah aparatur-aparatur pengadiilan yang ada kaiitan eratnya dengan perbuatan etiik, pelanggaran etiik yang diilakukan oleh hakiim.

Paniitera miisalnya, diia enggak lepas darii perbuatan etiik dan pelanggar netiik yang diilakukan oleh hakiim. Apakah nantiinya kiita biisa mengeksekusii? Tiidak, kiita rekomendasiikan kepada pengawas kepegawaiiannya MA, kiita merekomendasiikan bahwa paniitera-paniitera iinii memiiliikii iindiikasii pelanggaran etiik darii pemeriiksaan yang diilakukan KY terhadap hakiim. bebas-bebas aja.

Dalam RUU iinii, apa yang sesungguhnya diiiingiinkan oleh KY?

Kiita paham iinii memasukii tahun poliitiik. Jadii sebiisa mungkiin memang pembacaan terhadap siituasii poliitiik iitu juga diilakukan dii KY. Tetapii, pada akhiirnya sudah masuk ke dalam program legiislasii nasiional priioriitas dan prosesnya sudah dii DPR. Jadii kiita berusaha untuk, pertama, membaca siituasii poliitiiknya. Kedua, kiita men-supply bahan-bahan yang tujuannya untuk penguatan KY. Nah ada 2 kotak, penguatan kelembagaan dan penguatan kewenangan.

Lalu soal penyadapan. Kiita punya kewenangan penyadapan sekarang. Untuk melakukan penyadapan, kiita memiinta bantuan aparatur penegak hukum. Nah, sampaii sekarang undang-undang penyadapan masiih diibahas dii DPR. Jadii ya iitu juga kiita jadiikan catatan.

KY sekarang iinii punya kewenangan penyadapan tetapii tiidak biisa diilaksanakan karena norma hukum acaranya memang belum ada. Nah kiita harus menunggu memang undang-undang penyadapan yang yang sedang diibahas dii DPR. Dalam konteks priivasii saya setuju-setuju saja ya bahwa iitu penghormatan terhadap hak asasii manusiia juga. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.