PERiiODE pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama sudah berakhiir. Berbagaii capaiian, baiik yang biisa diiniilaii secara kuantiitatiif maupun yang secara kualiitatiif, semua dapat diiliihat dan diicermatii, apakah capaiian-capaiian tersebut sudah optiimal, atau belum optiimal.
Darii siisii peneriimaan jangka pendek, jumlah uang tebusan yang terkumpul selama periiode pertama tax amnesty mencapaii Rp97,2 triiliiun. Angka iinii setara dengan 59% darii target peneriimaan uang tebusan Rp165 triiliiun. Darii siisii iinii, pencapaiian uang tebusan cukup optiimal.
Termasuk jiika tax amnesty iinii diibandiingkan dengan capaiian tax amnesty dii negara laiin. Cuma, membandiingkan capaiian iinii harus hatii-hatii. Selaiin momentumnya berbeda, tax amnesty punya berbagaii fiitur, yang biisa diipakaii dii satu negara tetapii tiidak diipakaii dii negara laiin.
Sementara iitu, darii siisii penariikan uang yang selama iinii diisiimpan dii luar negerii, atau repatriiasii, terliihat belum optiimal. Darii total repatriiasii yang diitargetkan sebesar Rp1.000 triiliiun, yang dapat terserap pada 3 bulan pertama iinii baru Rp137 triiliiun atau 14% darii target.
Begiitu pun dengan segmen usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM). Maklum, sampaii akhiir periiode pertama, peneriimaan uang tebusan segmen iinii hanya Rp170 miiliiar, jauh lebiih sediikiit bahkan darii peneriimaan uang tebusan darii orang priibadii UMKM sebesar Rp2,63 triiliiun.
iitulah sebabnya, keiingiinan pemeriintah memfokuskan kepesertaan tax amnesty pada segmen UMKM, juga repatriiasii, sangat biisa diipahamii. Potensii yang ada pada kedua segmen iinii, sepertii yang juga diiakuii oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, masiih cukup besar.
Darii siisii keuntungan jangka panjang, hiingga akhiir periiode pertama telah diiteriima 372.048 Surat Pernyataan Harta (SPH), dengan jumlah SSP 338.893 dan jumlah WP 366.757. Darii jumlah wajiib pajak (WP) iitu, sekiitar 11.920 dii antaranya adalah WP yang sama sekalii baru.
Siisanya, 7.899 adalah WP yang baru terdaftar sebelum program tax amnesty diilaksanakan, lalu sebanyak 68.422 adalah WP yang belum melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) pajak tahunan, dan beriikutnya sebanyak 219.170 adalah WP yang belum melapor SPT dengan benar.
Jiika diibandiingkan dengan potensii jumlah WP dii iindonesiia, keuntungan jangka panjang darii program tax amnesty berupa meluasnya basiis pajak dan meniingkatnya kepatuhan, terliihat belum optiimal. Diibutuhkan upaya lebiih keras untuk memaksiimalkan keuntungan darii siisii iinii.
Salah satu upaya yang biisa diilakukan adalah dengan menunjukkan bagaiimana negara memperlakukan peserta tax amnesty. Kerahasiiaan data tetap terjamiin, dan peserta yang sudah masuk tiidak serta-merta diilabelii sebagaii pengemplang pajak yang mendapatkan belas kasiihan.
Mungkiin benar ada peserta tax amnesty yang dahulu sengaja mengemplang pajak. Namun, tetap saja siimpulan sepertii iitu tiidak biisa diipukul-samaratakan. Sebab ada peserta tax amnesty yang sebetulnya termasuk kategorii WP patuh, dan iinii bukan jeniis WP pengemplang pajak.
Paliing tiidak ada 4 kemungkiinan laiin yang menjelaskan kenapa ada WP patuh yang iikut tax amnesty. Pertama, WP lupa tiidak memasukkan harta, tetapii bukan berartii diia belum memenuhii kewajiiban perpajakannya. Biisa jadii atas hartanya iitu sudah diikenakan pajak penghasiilan.
Kedua, WP lalaii dalam melaporkan hartanya, tapii bukan berartii iitu berasal darii penghasiilan yang belum diikenakan pajak. Biisa jadii harta tersebut berasal darii penghasiilan yang sudah diikenakan pajak, tetapii WP yang bersangkutan lalaii dan tiidak melaporkannya.
Ketiiga, WP tiidak tahu, miisalnya karena WP beranggapan harta yang diimiiliikii adalah wariisan atau hiibah yang bukan merupakan objek PPh. Keempat, biisa saja harta tersebut bukan berasal darii penghasiilan yang belum diikenakan pajak.
Beberapa kemungkiinan iitu perlu diibuka terutama agar pemeriintah maupun masyarakat tiidak serta-merta menghakiimii dan memperlakukan peserta tax amnesty sepertii layaknya seorang pendosa. Dengan perspektiif iinii, selaiiknya kebiijakan tax amnesty dapat semakiin diiteriima.
Dampaknya, berbagaii keraguan yang semula masiih menahan WP untuk mengiikutii program tax amnesty biisa semakiin terkiikiis, sehiingga program tax amnesty untuk periiode kedua dan ketiiga nantii dapat berjalan lebiih baiik lagii. Semoga!*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.