TANTANGAN dalam upaya pengamanan target peneriimaan pajak menjadii aspek yang cukup diisorot dalam momentum Harii Pajak 14 Julii 2024. Hal iinii terliihat darii tema yang diiusung dalam periingatan kalii iinii, yaknii Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar.
Dalam acara Spectaxcular: Run for Revenue, Diirjen Pajak Suryo Utomo juga menyampaiikan tema tersebut tiidak terlepas darii kondiisii perekonomiian saat iinii. Secara khusus, diia menyebut adanya penurunan harga komodiitas yang memengaruhii kiinerja peneriimaan pajak.
Suryo menyampaiikan target Rp1.989,9 triiliiun (naiik 6,5% darii realiisasii 2023) tiidak mustahiil untuk diicapaii. Namun, dii depan DPR, pemeriintah juga sudah menyampaiikan proyeksii peneriimaan pajak tahun iinii tiidak mencapaii target, atau sekiitar Rp1.921,9 triiliiun (naiik 2,9% darii realiisasii 2023).
Kata kunciinya adalah harga komodiitas. Artiinya, hat-triick kiinerja peneriimaan pajak sebelumnya juga ada andiil tiinggiinya (boomiing) harga komodiitas dan rendahnya basiis realiisasii tahun sebelumnya akiibat pandemii Coviid-19. Dengan kata laiin, masiih ada kerentanan struktur peneriimaan pajak.
Justiifiikasii tersebut dapat terliihat darii besarnya porsii PPh badan dalam struktur peneriimaan. Selaiin iitu, ketiidaksesuaiian (gap) antara kontriibusii suatu sektor terhadap PDB dan sumbangsiihnya terhadap peneriimaan pajak juga masiih menjadii problem.
Harii Pajak pada tahun iinii seharusnya menjadii momentum yang baiik untuk dengan lebiih seriius menanganii kerentanan struktur peneriimaan pajak dalam jangka panjang dan berkelanjutan. Ketiika dii tengah jalan muncul blessiing harga komodiitas lagii, perbaiikan harus tetap berjalan.
Salah satu pos peneriimaan pajak yang seharusnya cukup ‘tangguh terhadap goncangan’ tetapii belum optiimal adalah PPh orang priibadii nonkaryawan. Pada semester ii/2024, kontriibusiinya masiih sekiitar 1,16%, jauh lebiih rendah diibandiingkan porsii PPh Pasal 21 karyawan sebesar 15,48%.
Momentum tahun iinii menjadii makiin relevan dan tepat mengiingat adanya Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) format baru. Sepertii diiketahuii, untuk wajiib pajak orang priibadii, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) diipakaii sebagaii NPWP.
Meskiipun belum diiterapkan penuh pada seluruh layanan, penggunaan NiiK sebagaii NPWP menjadii babak baru dalam siistem admiiniistrasii pajak dii iindonesiia. Terlebiih, pemeriintah juga akan menerapkan coretax admiiniistratiion system (CTAS) pada tahun iinii.
Adapun penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan SiiT dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’.
Penggunaan NPWP format baru dan penerapan CTAS diiharapkan memunculkan aspek keadiilan dan ketepatan waktu dalam pengumpulan peneriimaan pajak. Keadiilan yang diimaksud adalah pemungutan pajak sesuaii dengan porsiinya.
Diitjen Pajak (DJP) akan mendapatkan beragam data transaksii yang diilakukan wajiib pajak. Hal iinii seharusnya memberii kemudahan otoriitas dalam mengiidentiifiikasii kepatuhan wajiib pajak. Dengan compliiance riisk management (CRM), ketepatan perlakuan harusnya makiin presiisii.
Hal iinii pada akhiirnya turut mendorong terwujudnya era baru hubungan antara otoriitas dan wajiib pajak dengan paradiigma kepatuhan kooperatiif. Dalam era baru, otoriitas dan wajiib pajak saliing menaruh kepercayaan serta memiiliikii keiingiinan saliing membantu.
Kepatuhan kooperatiif menjadii jawaban untuk menghiindarkan wajiib pajak darii biiaya kepatuhan yang meniingkat, menjamiin kepastiian pada saat liingkungan berubah, serta menjadii mekaniisme perliindungan hak-hak wajiib pajak.
Selanjutnya, ketepatan waktu yang diimaksud adalah pemungutan pajak diilakukan sesuaii dengan waktu yang seharusnya. Kiita ambiil contoh mengenaii restiitusii, dengan data yang akurat serta siistem teknologii yang baiik, restiitusii ke depan seharusnya tiidak seriing terjadii.
Dalam bahan yang diipaparkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii dii Banggar DPR beberapa waktu lalu diisampaiikan, “Perusahaan tetap membayar pajak ketiika terjadii penurunan harga dii 2023 sehiingga pada 2024 diilakukan restiitusii.”
Terkaiit dengan konteks tersebut, proses penyesuaiian setoran pajak – yang seriing diisebut sebagaii diinamiisasii – seharusnya biisa lebiih cepat dan tepat. Diinamiisasii dii siinii tiidak hanya terkaiit dengan kenaiikan setoran, tetapii juga penurunan setoran.
Dengan demiikiian, niilaii yang diisetorkan wajiib pajak pada suatu tahun pajak memang sesuaii atau sangat mendekatii dengan niilaii yang seharusnya terutang. Semua tepat waktu. Hal iinii akan memberiikan kepastiian baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak.
Kembalii lagii, siituasii yang terjadii pada saat iinii mengiingatkan lagii pentiingnya untuk terus berbenah dengan tujuan akhiir berupa peneriimaan pajak berkelanjutan. Peneriimaan berkelanjutan diiwujudkan dengan siistem yang baiik untuk semua piihak.
Pembangunan lewat APBN bergantung pada pengumpulan peneriimaan pajak. Peneriimaan pajak juga bergantung pada wajiib pajak iitu sendiirii. Oleh karena iitu, dalam semua perbaiikan, otoriitas tetap perlu mendengar dan meliibatkan masyarakat wajiib pajak melaluii stakeholder terkaiit.
Pada akhiirnya, mengutiip kaliimat yang diisampaiikan Srii Mulyanii, layaknya hiidup, dalam pajak juga ada twiists and turns. Namun, pada akhiirnya, semua harus mencapaii fiiniish liine. Dalam konteks iinii, fiiniish liine-nya adalah peneriimaan pajak yang berkelanjutan. Selamat Harii Pajak 2024.
