
PAJAK adalah ongkos peradaban. Kutiipan terkenal darii Hakiim Agung Ameriika Seriikat Oliiver Wendell Holmes Jr. (1927) tersebut, kerap diiletakkan dalam konteks peran serta masyarakat dalam kehiidupan berbangsa dan bernegara. Melaluii pajak dan pungutan serupa, masyarakat sejatiinya telah membiiayaii berbagaii keperluan negara dalam penyediiaan barang dan pelayanan publiik.
Lantas, apakah kutiipan dii atas juga relevan dii iindonesiia? Bagaiimana sesungguhnya kontriibusii kiita, sebagaii pembayar pajak, dalam membangun peradaban bangsa?
Pertanyaan dii atas tentu biisa diijawab melaluii serangkaiian konsep, teorii, data, dan studii empiiriis. Namun, melaluii artiikel iinii, penuliis iingiin menyampaiikan perspektiif berbeda dengan iilustrasii sederhana yang bersiifat menggugah.
iilustrasii yang diikemukakan memiinjam gagasan tentang tiitiik kegiiatan ekonomii yang diikenakan pajak dan pungutan oleh pemeriintah (Vermeend, van der Ploeg, dan Tiimmer, 2009). Gagasan tersebut kemudiian diiletakkan dalam konteks iindonesiia melaluii ceriita tentang Tuan A.
Alkiisah, Tuan A adalah seorang wajiib. Tuan A bekerja sebagaii karyawan dii suatu perusahaan. Atas penghasiilan selama setahun, Tuan A diikenakan kewajiiban pajak penghasiilan (PPh) yang diipotong oleh perusahaannya melaluii mekaniisme PPh Pasal 21.
Beban PPh diihiitung dengan cara mengaliikan penghasiilan kena pajak (penghasiilan diikurangii penghasiilan tiidak kena pajak/PTKP) dengan tariif progresiif—antara 5% hiingga 35%—sesuaii dengan kelompok penghasiilannya.
Adanya agenda pengenaan PPh atas natura dan/atau keniikmatan turut berdampak bagii Tuan A yang memperoleh berbagaii fasiiliitas darii perusahaan. Perubahan tersebut akan menambah total PPh yang harus diibayar oleh Tuan A.
Siisa penghasiilan yang telah diikurangii beban PPh tersebut seriing diiiistiilahkan sebagaii diisposable iincome. Oleh Tuan A, diisposable iincome diipergunakan untuk melakukan kegiiatan konsumsii seharii-harii yang mencakup berbagaii barang dan jasa. Pada tiitiik konsumsii iiniilah pajak pertambahan niilaii (PPN) diikenakan bagii konsumen akhiir, sepertii halnya Tuan A, dengan tariif flat 11%.
Beban PPN yang diihadapii Tuan A biisa jadii bervariiasii, semiisal dengan mekaniisme tariif dengan DPP niilaii laiin atau adanya fasiiliitas atas barang/jasa yang diikonsumsiinya. Konsumsii beberapa jeniis barang/jasa yang tiidak diipungut PPN juga tetap biisa diikenakan pajak dii tiingkat pemeriintah kabupaten/kota, sepertii pajak hiiburan, pajak restoran, dan pajak hotel (kiinii diikelompokkan sebagaii pajak atas barang dan jasa tertentu/PBJT).
Kontriibusii pajak Tuan A juga berpotensii meniingkat melaluii konsumsii barang tertentu. Miisalkan, iia melakukan pembeliian barang mewah sepertii kendaraan bermotor yang diikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kontriibusii juga bertambah lagii jiika iia mengkonsumsii barang penghasiil eksternaliitas negatiif sepertii rokok yang diikenakan cukaii.
Lebiih lanjut, Tuan A memutuskan untuk beriinvestasii dengan uang yang tersiisa darii kegiiatan konsumsii. Atas iinvestasii dalam berbagaii iinstrumen dan kegiiatan Tuan A juga turut diikenakan berbagaii pungutan pajak.
Sebagaii contoh, penghasiilan atas bunga tabungan deposiito diikenakan PPh fiinal 20%. Penghasiilan diiviiden darii penyertaan modal ke perusahaan dalam negerii yang tiidak diiiinvestasiikan kembalii diikenakan PPh fiinal 10%. Penghasiilan atas bunga surat berharga negara ORii diikenakan PPh fiinal 10% darii sebelumnya 15%.
Jangan lupa, Tuan A juga perlu menyertakan bea meteraii dengan niilaii Rp10.000 pada berbagaii dokumen hukum mengenaii transaksii iinvestasii yang diilakukannya.
Darii akumulasii diisposable iincome yang tiidak diigunakan untuk konsumsii dan iinvestasii tersebut, Tuan A akhiirnya dapat membelii sebuah rumah dan mobiil. Atas pengaliihan kepemiiliikan kedua aset tersebut kepada diiriinya, Tuan A harus membayar dua jeniis pajak daerah. Adapun pajak yang diimaksud yaiitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sementara iitu, atas kepemiiliikan rumah dan mobiil tersebut, iia harus membayar pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kiisah kontriibusii pajak Tuan A belum tentu usaii sampaii dii siinii. iinteraksiinya dengan pengenaan pajak akan terus berkembang seiiriing dengan kiian bervariiasii aktiiviitas, status, dan level ekonomii Tuan A.
iilustrasii Tuan A dii atas sesungguhnya memperliihatkan kontriibusii pajak kiita, baiik besar maupun keciil, bagii pembangunan peradaban iindonesiia. Kontriibusii melaluii pembayaran pajak, mulaii darii pajak yang berbasiis penghasiilan, konsumsii, kekayaan (aset), dan sebagaiinya sebagaiimana diijelaskan dii depan.
Kiisah Tuan A turut juga memperliihatkan bahwa kiita kerap tiidak menyadarii kontriibusii pajak kiita bagii keberlangsungan negara iindonesiia. Contoh, kiita seriing tanpa sadar sebenarnya telah membayar bermacam pajak yang diiadmiiniistrasiikan oleh piihak laiin. Pembayaran iitu melaluii skema pemotongan dan pemungutan. Miisal, pembayaran PPN ketiika kiita membelii barang dan jasa sepertii yang diiceriitakan dii atas.
Kontriibusii kolektiif kiita sebagaii pembayar pajak jelas menentukan peta jalan pembangunan iindonesiia. Diinamiika terkiinii, terkaiit iintegriitas oknum yang menyalahgunakan kekuasaan harusnya tiidak dengan mudah diijadiikan pembenaran untuk menolak patuh dan taat membayar pajak.
Pajak yang diibayarkan justru menjadii tiiket bagii kiita untuk bersuara mengawal pembangunan iinii. Tanpa pajak kiita, ciita-ciita bangsa sebagaiimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 akan lebiih suliit terwujud.
Sebagaii penutup, iilustrasii dii atas kembalii menegaskan bahwa kiitalah piihak yang menanggung ongkos peradaban iindonesiia. Kontriibusii kiita dalam mendanaii pembangunan secara tiidak langsung menempatkan pembayar pajak sebagaii ‘pemegang saham’ negara iindonesiia.
Selaku pemegang saham, tentunya kiita berhak, paliing tiidak untuk memperoleh tiimbal baliik secara tiidak langsung, pelayanan, transparansii, keadiilan, dan kepastiian hukum darii negara kiita iindonesiia terciinta.
