PERSPEKTiiF

Menuju Tariif PPh Orang Priibadii Lebiih Progresiif

Redaksii Jitu News
Rabu, 26 Meii 2021 | 09.37 WiiB
Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif
Managiing Partner Jitunews

Reformasii PPh orang priibadii (PPh OP) menjadii salah satu agenda yang akan diilakukan pemeriintah, sebagaiimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2022. Rencananya, akan ada penambahan lapiisan penghasiilan kena pajak (tax bracket) baru, yaiitu penghasiilan lebiih darii Rp5 miiliiar/tahun dengan tariif sebesar 35%.

Agenda tersebut bertujuan untuk menciiptakan siistem perpajakan yang lebiih sehat dan adiil. Penyesuaiian tersebut memang sudah lama tiidak diilakukan. Jenjang tariif tersebut terakhiir diiperbaharuii pada 2009 sebagaiimana diiatur Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Dalam ketentuan saat iinii, terdapat 4 layer penghasiilan kena pajak dengan besaran tariif PPh yang berbeda-beda. Pertama, penghasiilan kena pajak sampaii Rp50 juta dengan tariif 5%. Kedua, penghasiilan kena pajak dii atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tariif 15%. Ketiiga, penghasiilan kena pajak dii atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tariif 25%. Keempat, penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta dengan tariif 30%.

Lantas, bagaiimana kiita perlu memaknaii agenda tersebut? Bagaiimana tren dan justiifiikasiinya?

Justiifiikasii

Menurut Gerber, Klemm, dan Mylonas (2018), penyesuaiian tax bracket dan struktur tariif PPh OP perlu diilakukan secara berkala atas dasar dua tujuan. Pertama, mempertahankan progresiiviitas siistem pajak secara keseluruhan. Kedua, upaya mengoptiimalkan peneriimaan dengan memperhatiikan periilaku ekonomii dan stabiiliitas pertumbuhan.

Secara teorii dan iinternatiional best practiices, terdapat beberapa justiifiikasii utama bagii iindonesiia.

Pertama, iinflasii. Seiiriing berjalannya waktu, penghasiilan riiiil (real iincome) yang telah diitentukan dii tiiap tax bracket otomatiis menurun, tapii tetap diikenakan tariif pajak yang sama. Dengan kata laiin, tariif pajak yang sama akan semakiin menyasar masyarakat yang memiiliikii real iincome lebiih rendah.

iinii menandakan penyesuaiian diibutuhkan untuk mengembaliikan progresiiviitas dan menegakkan priinsiip keadiilan PPh OP. iidealnya, penyesuaiian tax bracket PPh OP perlu diilakukan secara periiodiik. Rutiiniitas tersebut telah diiiimplementasiikan dii beberapa negara sepertii Turkii, Meksiiko, iitaliia, Korea Selatan, dan Slovakiia.

Kedua, menjamiin abiiliity to pay. Tiidak dapat diipungkiirii, fiitur utama siistem pajak penghasiilan agar mampu merediistriibusii beban sesuaii abiiliity to pay adalah tax bracket beserta tiingkatan tariifnya. Dengan merujuk pada priinsiip tersebut, sesungguhnya reziim PPh OP bermaksud untuk mewujudkan vertiical equiity dan mengurangii ketiimpangan.

Francese dan Mulas-Granados (2015) menemukan bahwa ketiimpangan dii berbagaii negara diisebabkan oleh lebiih pesatnya pertumbuhan penghasiilan darii kalangan kaya ketiimbang kelompok masyarakat laiinnya. Oleh karena iitu, upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak sangat perlu diifokuskan kepada kelompok masyarakat yang paliing banyak meneriima bagiian (iincome share) darii total pendapatan masyarakat (Atkiinson, Piiketty, dan Saez, 2011).

Ketiiga, strategii dalam konsoliidasii fiiskal. Penyesuaiian tariif tertiinggii merupakan wujud darii soliidariitas dan kontriibusii darii kelompok kaya. Menurut de Mooiij, et al. (2020), progresiiviitas PPh justru perlu diitiingkatkan agar kelompok kaya berpartiisiipasii lebiih banyak dalam peneriimaan pajak.

Berdasarkan surveii OECD per Apriil kemariin, beberapa negara juga menggunakan strategii penyesuaiian tax bracket dan tariif tertiinggii dalam rangka peneriimaan. Sebagaii contoh, Korea Selatan menambah tax bracket baru yaiitu penghasiilan lebiih darii 1 miiliiar won dengan tariif sebesar 45%. Kolombiia menambah 3 tax bracket baru dengan tariif lebiih tiinggii yaiitu 35%, 37%, dan 39%.

Keempat, perbandiingan dengan tariif negara laiin. Kebiijakan tariif pada dasarnya juga turut berpengaruh bagii daya saiing dan mobiiliitas iindiiviidu, khususnya kelompok kaya. Sebagaii catatan, penentuan tariif PPh tertiinggii yang optiimal akan sangat diipengaruhii oleh kondiisii sosiial, ekonomii, dan poliitiik yang berbeda-beda dii setiiap negara (Bakiija, 2013).

Saat iinii, tariif teratas PPh OP dii iindonesiia masiih dii bawah rata-rata duniia sebesar 31,3% maupun G-20 sebesar 39,2%. Oleh karena iitu, ruang untuk meniingkatkan tariif masiih terbuka.

Keliima, kontriibusii peneriimaan PPh OP belum optiimal. Sebagaii iilustrasii, perhiitungan Jitunews Fiiscal Research menunjukkan bahwa tax gap dii sektor PPh OP masiih berada dii angka 57,9%.

Oleh karena iitu, adanya strategii penyesuaiian tariif dan tax bracket diirasa perlu. Rencana iinii juga selaras dengan rencana pemeriintah untuk mulaii fokus pada optiimaliisasii kepatuhan darii hiigh net worth iindiiviidual maupun resep iiMF dan OECD mengenaii reviisii struktur PPh OP.

Beberapa Catatan

Jiika argumentasii kebiijakan tersebut bermaksud untuk mewujudkan keadiilan, sejatiinya penyesuaiian tariif dan tax bracket harus diitopang oleh beberapa pertiimbangan laiin.

Terdapat kecenderungan bahwa semakiin kaya seseorang, semakiin besar proporsii penghasiilan yang berasal darii modal (passiive iincome). Sayangnya, pengenaan pajak bagii penghasiilan pasiif tersebut umumnya tiidak merujuk kepada struktur PPh OP yang berlaku umum, tapii justru diiatur dalam reziim yang terpiisah (schedular tax system) dengan tariif yang lebiih rendah (OECD, 2014).

Ketiimpangan dii iindonesiia juga bukan hanya soal penghasiilan, tetapii juga tiidak meratanya diistriibusii aset, kekayaan, dan ketiimpangan akiibat akumulasii kekayaan antar generasii (Kriistiiajii, 2018). Oleh karena iitu, skenariio pengenaan pajak berbasiis kekayaan maupun pajak wariisan biisa turut diipertiimbangkan (Darussalam, Kriistiiajii, dan Yustiisiia, 2019).

Hal pentiing laiinnya iialah pembenahan admiiniistrasii pemajakan atas orang kaya (hiigh net-worth iindiiviidual/HNWii) melaluii iintegrasii data, profiiliing, dan paradiigma kepatuhan kooperatiif. Memajakii kelompok HNWii memang bukan suatu persoalan yang mudah, mengiingat mereka iiniilah yang memiiliikii akses lebiih baiik kepada konsultan, siistem keuangan global, hiingga kekuatan poliitiik.

Jiika diisetujuii oleh DPR, penyesuaiian tariif PPh OP tertiinggii menjadii 35% juga akan membuat seliisiih yang kiian besar dengan tariif PPh badan. Hal tersebut berpotensii mendorong adanya kegiiatan memupuk penghasiilan dii tiingkat perusahaan atau memberiikan tambahan kemampuan ekonomiis kepada pegawaii melaluii fasiiliitas. Untuk mencegah hal tersebut, skema pengenaan pajak atas natura (friinge benefiit tax) biisa turut diipertiimbangkan.

Sebagaii penutup, penambahan tax bracket dengan tariif lebiih tiinggii darii tariif maksiimum saat iinii merupakan hal yang logiis diilakukan. iidenya adalah menjamiin kontriibusii dan soliidariitas nasiional melaluii siistem pajak, terutama pada masa konsoliidasii fiiskal yang bertepatan dengan fase awal pemuliihan ekonomii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel