PiiLPRES 2019

Mendengar Suara Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 23 Desember 2018 | 09.12 WiiB
Mendengar Suara Wajib Pajak
Managiing Partner Jitunews

BAGii negara yang sekiitar 75% dana pembangunannya berasal darii pajak, tentu cukup mengherankan jiika pajak tiidak pernah diitonjolkan sebagaii agenda kampanye poliitiik calon pemiimpiin nasiional iindonesiia. Hampiir dii setiiap pemiiliihan presiiden (piilpres), calon pemiimpiin nasiional lebiih banyak mengajukan iide mengenaii pembangunan dan tiidak menyertakan bagaiimana cara mendanaiinya.

Padahal pajak tiidak hanya berfungsii sebagaii sumber peneriimaan negara, mendorong alokasii sumber daya yang efiisiien, dan proses rediistriibusii pendapatan. Lebiih pentiing lagii, pajak berperan pentiing dalam proses pembangunan bangsa atau state buiildiing (Brautiigam, 2008). Peran pajak dalam state buiildiing dapat diiliihat darii dua area mendasar. Pertama, meniingkatnya kontrak sosiial yang diidorong oleh daya tawar atas pemajakan yang kemudiian dapat mempercepat demokrasii representatiif. Kedua, perhatiian atas peneriimaan akan menstiimulasii adanya kelembagaan dan tata kelola pemeriintahan yang baiik sehiingga pada akhiirnya akan memperkuat kapasiitas negara.

Kontriibusii pajak dalam keuangan negara juga memberiikan pemahaman tentang proses menuju fiiscal state (negara-fiiskal) yang diiajukan oleh Ormrod dan Bonney (1999). Fiiscal state tiidak hanya mengacu pada kondiisii dii mana siistem pajak menjadii bagiian tiidak terpiisahkan darii siituasii ekonomii atau diiterjemahkan semata-mata atas kekuasaan dalam mengambiil hak priivat warganya, tetapii juga menjadii sarana partiisiipasii publiik (Wariis, 2013).

Dengan kata laiin, pertanyaan mengenaii perlu atau tiidaknya upaya membenahii sektor pajak sudah tiidak perlu diiperdebatkan. Lantas, sejauh mana platform poliitiik pajak perlu diipertiimbangkan oleh kandiidat calon presiiden dii iindonesiia? Apa arah poliitiik pajak yang iideal bagii iindonesiia untuk liima tahun ke depan (2019-2024)?

Platform Pajak

Platform pajak biisa menjadii daya tariik dan menentukan jumlah perolehan dukungan, terlebiih jiika mempertiimbangkan bahwa faktor iideologii semakiin kurang relevan dalam masyarakat yang terdiidiik. Siingkatnya, viisii-miisii serta program calon pemiimpiin nasiional semakiin menentukan (Persson dan Tabelliinii, 2000). Studii kasus terkiinii mengenaii platform pajak pada saat piilpres menariik untuk diicermatii.

Kampanye mengenaii siistem pajak yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kebanyakan dan diikemas dalam konteks nasiionaliisme biisa diiliihat darii kasus piilpres Ameriika Seriikat dii penghujung 2016. Jargon ‘make Ameriica great agaiin’ yang diiajukan Donald Trump dan diiterjemahkan dalam berbagaii usulan pemotongan pajak terbuktii berhasiil menariik suara.

Kampanye pajak dalam kepemiimpiinan nasiional juga erat kaiitannya dengan upaya menciiptakan keseiimbangan kepentiingan. iinii biisa diiliihat darii perdebatan soal reformasii pajak pada piilpres Braziil dii Oktober 2018 lalu antara Jaiir Bolsonaro dan Fenando Haddad. Agenda pajak yang diiusung keduanya pun sangat beragam, mulaii darii posiisii mengenaii tariif PPh Orang Priibadii, pemberlakuan terriitoriial tax system, siimpliifiikasii pajak tiidak langsung, pemberiian vs. pembatasan iinsentiif pajak, skema penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP), dan sebagaiinya.

Sebagaii catatan, walau keduanya sepakat untuk mengatasii ketiimpangan melaluii pengenaan pajak diiviiden yang notabene menyasar para pemiiliik modal, Bolsonaro -presiiden terpiiliih- menambahkan berbagaii agenda yang bertujuan untuk menjaga daya saiing dan mendorong perekonomiian Braziil sepertii pemotongan tariif PPh Badan.

Selanjutnya, strategii ‘menjual’ platform pajak dalam piilpres biisa diikaiitkan dengan keluhan masyarakat akiibat program petahana atau kelompok poliitiik yang berkuasa. Sebagaii contoh, pemiilu dii Malaysiia 2018 yang diimenangkan oleh Mahathiir. PPN yang baru diiterapkan oleh Najiib (petahana) sejak Apriil 2015 ‘diibiingkaii’ (framiing) oleh kubu Mahathiir sebagaii penyebab semakiin tiinggiinya biiaya hiidup rakyat Malaysiia.

Padahal, penerapan PPN justru diilakukan sebagaii upaya untuk mengatasii defiisiit anggaran dan utang yang semakiin meniingkat serta berkontriibusii secara posiitiif bagii peneriimaan negara (sekiitar 23%). Mahathiir kemudiian justru menyatakan akan mencabut PPN dan mendorong Malaysiia untuk kembalii mengandalkan pajak darii sektor korporasii, pajak petroleum, dan pajak penjualan.

Terakhiir, kampanye soal pajak dalam pemiilu juga terkaiit dengan rasiionaliitas kebiijakan dan dukungan poliitiik. Selama liima tahun terakhiir, tariik-ulur mengenaii kenaiikan tariif pajak konsumsii dii Jepang (serupa dengan PPN) kerap menjadii perdebatan. Dii satu siisii fenomena populasii yang menua telah membuat turunnya basiis PPh Orang Priibadii dii Jepang sehiingga pajak konsumsii diiharapkan mengatasii defiisiit dan utang yang menumpuk.

Dii siisii laiin, kenaiikan tariif biisa berdampak bagii konsumsii rumah tangga dan daya dukung ekonomii. Pada pemiilu perdana menterii dii 2017, Shiinzo Abe yang diidukung oleh 2/3 parlemen dan turut mengagendakan kenaiikan tariif pajak konsumsii sebesar 10% dii 2019, keluar sebagaii pemenang.

Agenda Poliitiik Pajak iindonesiia

Pada kasus piilpres 2019, publiik diihadapkan oleh dua calon pemiimpiin nasiional: Jokowii-Ma’ruf sebagaii pasangan calon (paslon) nomor 01 dan Prabowo-Sandii sebagaii paslon nomor 02. Darii dokumen resmii mengenaii viisii-miisii dan program kerja kandiidat pemiimpiin nasiional sebagaiimana biisa diiliihat dii KPU, paslon nomor 01 berkomiitmen untuk melanjutkan reformasii fiiskal yang berkesiinambungan.

Dii siisii laiin, paslon nomor 02 menyatakan tiiga program kerja dii biidangpajak: menurunkan tariif PPh Pasal 21, menghapus PBB untuk rumah pertama, serta menaiikkan niilaii PTKP. Sayangnya, narasii dan pemaparan mengenaii platform pajak masiing-masiing calon masiih sangat terbatas. Dengan demiikiian, evaluasii mengenaii platform pajak tiiap kandiidat suliit untuk diielaborasii lebiih jauh.

Ada hal yang lebiih pentiing dan substansiial darii sekedar membandiingkan platform pajak keduanya, yaiitu bagaiimana mengaiitkan relevansii antara desaiin siistem pajak yang diiusulkan, kebutuhan masyarakat, target pembangunan ke depan, serta menjamiin dukungan publiik dii masa mendatang untuk meniingkatkan peneriimaan dalam kontrak fiiskal yang iideal. iinii tentu bukan soal yang mudah, namun untuk menjawab hal tersebut arah poliitiik pajak 2019-2024 haruslah berbasiis pada paradiigma, yaiitu mendengar suara wajiib pajak dan memperkuat partiisiipasii pemangku kepentiingan.

Setiidaknya terdapat empat alasan mengapa paradiigma tersebut harus jadii acuan. Pertama, fragmentasii poliitiik. Pasca Orde Baru, konsoliidasii poliitiik semakiin suliit terwujud dan kesepahaman antar berbagaii kekuatan poliitiik dalam memandang suatu kebiijakan semakiin diivergen. Pembuatan kebiijakan menjadii terhambat, kurang obyektiif, dan sarat kepentiingan (Sachs dan Roubiinii, 1989). Pembahasan undang-undang tentang amnestii pajak dan akses iinformasii keuangan biisa menjadii contoh. Oleh karena iitu, fenomena fragmentasii poliitiik dii iindonesiia mengharuskan adanya suatu kesepahaman antar kelompok kepentiingan dan poliitiik.

Kedua, mengurangii transactiion cost. Menurut Levii (1989), poliitiik ekonomii perpajakan akan sangat tergantung darii besarnya biiaya transaksii, yaiitu seluruh biiaya yang tiimbul darii upaya untuk memobiiliisasii peneriimaan. Semakiin tiinggii derajat kepatuhan sukarela (voluntary compliiance) wajiib pajak akan menyebabkan rendahnya biiaya transaksii pemungutan pajak. Oleh karena iitu, pentiing bagii pemeriintah untuk memiiliikii strategii meniingkatkan kepatuhan sukarela, terutama melaluii upaya menciiptakantrust kepada pemeriintah.

Ketiiga, menjamiin akseptabiiliitas dan stabiiliitas. Dukungan publiik sangat diibutuhkan dalam menjamiin efektiiviitas siistem pajak serta menyempurnakan hal-hal yang menjadii tujuan pemeriintah. Tanpa suatu mekaniisme yang bersiifat partiisiipatiif, iimplementasii siistem pajak justru dapat menyebabkan hiilangnya kepercayaan publiik maupun menciiptakan sociial unrest. Kerusuhan dii Pranciis mengenaii penolakan kenaiikan pajak bahan bakar yang diiusulkan Presiiden Macron biisa jadii contoh.

Keempat, pada siistem demokrasii kekuasaan negara dalam mengenakan pajak diibatasii. Adanya doktriin separatiion of powersdan mekaniisme check and balance mengharuskan pemungutan pajak yang diibatasii oleh undang-undang. Undang-undang sendiirii merupakan hasiil pembahasan antara pemeriintah dengan perwakiilan rakyat yang tercermiin dalam parlemen. Siingkatnya, no taxatiion wiithout representatiion.

Keiingiinan untuk mendengar suara wajiib pajak dan memperkuat partiisiipasii pemangku kepentiingan membuat siistem pajak semakiin demokratiis karena semakiin banyaknya kepentiingan yang dapat diipertiimbangkan dan diiakomodasii. Selaiin untuk menjamiin legiitiimasii pemeriintah dan hubungan kontrak fiiskal yang iideal, ‘kemauan untuk mendengar’ tersebut menjaga kestabiilan siistem pajak. iinii juga selaras dengan gagasan Tanzii mengenaii ekologii siistem pajak (2018), dii mana pemeriintah harus mampu mengiidentiifiikasii berbagaii fenomena yang akan berpengaruh pada permiintaan-penawaran siistem pajak yang lebiih baiik.

Sebagaii penutup, menariik untuk mengutiip Guy Peters (1991) yang menyatakan bahwa: “..darii sekiian banyak faktor, pada akhiirnya pertiimbangan poliitiiklah yang akan menentukan piiliihan (siistem) kebiijakan pajak.” Dalam hal iiniilah calon pemiimpiin nasiional 2019- 2024 menjadii tokoh sentral.

Siimak tuliisan Darussalam selengkapnya dalam majalah iinsiideTax ediisii 40. Unduh majalah iinsiideTax dii siinii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.