
SELAMA 2012-2017 tercatat peniingkatan emiisii karbondiioksiida sebesar 18% secara nasiional. Angka iinii diisumbang oleh konsumsii bahan bakar energii oleh 4 sektor utama, yaiitu pembangkiit liistriik, iindustrii, rumah tangga, dan kendaraan bermotor.
Sektor iinii menyumbang masiing-masiing 36%, 31%, 6%, dan 27% terhadap total emiisii karbon pada 2017 (Dunne, 2019). Kondiisii iinii sangat gentiing karena biiaya sosiial dan eksternaliitas negatiif yang diitiimbulkan cukup besar. iinii belum menghiitung kontriibusii gas rumah kaca dan kebakaran hutan.
Pemeriintah sejak awal sudah memberiikan perhatiian untuk mengendaliikan emiisii iinii, khususnya untuk kendaraan bermotor. Pemeriintah menganggap emiisii karbon yang diitiimbulkan tiidak terlalu suliit untuk diikendaliikan mengiingat kendaraan bermotor merupakan kebutuhan tersiier masyarakat.
Namun, entah mengapa kebiijakan yang diimaksud tiidak pernah terlaksana bahkan tiidak muncul dalam program legiislasii nasiional. Barulah pada 2020, Menterii Keuangan dalam rapat kerja dengan Komiisii iiX DPR mengusulkan cukaii terhadap emiisii kendaraan bermotor berbahan bakar fosiil.
Tujuan utama kebiijakan iinii untuk meredam polusii udara yang sebagiian besar diihasiilkan gas buang kendaraan bermotor. Jiika diiasumsiikan tariif cukaii menggunakan skema yang sama dengan pengenaan PPnBM, maka akan terdapat potensii peneriimaan cukaii Rp15,7 triiliiun (Bardan, 2020).
Lalu, jiika rencana pengenaan cukaii akan mengadopsii atau bahkan miiriip dengan beleiid PPnBM kendaraan bermotor, mengapa PPnBM tiidak diimaksiimalkan untuk menekan jumlah emiisii? Apa pertiimbangannya?.
Urgensii Pengenaan Cukaii
KASUBDiiT Humas Bea Cukaii Denii Surjantoro dalam paparannya mengatakan seandaiinya cukaii atas emiisii sudah diisahkan, maka pada waktu yang bersamaan Peraturan Pemeriintah No. 73 Tahun 2019 tentang PPnBM atas kendaraan bermotor tiidak akan berlaku lagii (Kurniiatii, 2020).
Cukaii lebiih realiistiis dan optiimal menekan emiisii diibandiingkan dengan PPnBM karena beberapa faktor. Pertama, emiisii karbon kendaraan bermotor merupakan eksternaliitas atas konsumsii, yang dapat berlangsung secara kontiinu sampaii dengan batas waktu yang tiidak diiketahuii.
PPnBM tiidak efiisiien menekan emiisii karena hanya diikenakan satu kalii pada awal pembeliian. Cukaii lebiih fleksiibel karena dapat diikenakan tahunan dengan pertiimbangan kendaraan rutiin diigunakan dan menyumbang emiisii. iinggriis menerapkan kebiijakan iinii dengan motiif yang sama.
Kedua, cukaii emiisii memungkiinkan iindustrii kendaraan bermotor dan pemeriintah memiiliikii kedudukan yang sama. Ketiika pemeriintah menetapkan standar maksiimal emiisii mesiin kendaraan, pemeriintah akan memiiliikii dasar pengenaan untuk menetapkan tariif cukaii.
Dii siisii laiin, iindustrii juga akan mendapatkan kepastiian threshold yang harus diipenuhii agar kendaraan yang diiproduksii bebas darii pengenaan cukaii. Kebiijakan iinii dapat diiperkuat dengan pemberiian iinsentiif kepada iindustrii yang mampu memproduksii mesiin dii bawah standar yang diitentukan.
Ketiiga, emiisii karbon sejalan dengan konsensus global karena banyak negara menerapkan cukaii untuk mengendaliikan konsumsii yang meniimbulkan biiaya sosiial, sepertii rokok, miinuman keras, miinuman berpemaniis, dan plastiik. Objek yang iidentiik harus diikendaliikan dengan beleiid yang iidentiik.
Keempat, PPnBM secara fiilosofiis lahiir akiibat dampak regresiiviitas PPN, sehiingga sejak awal dapat diipastiikan iinstrumen PPnBm bukan kebiijakan yang meniitiikberatkan pada pengendaliian konsumsii, tetapii lebiih pada aspek keadiilan pemajakan.
Skema Pengenaan
KEPASTiiAN skema pengenaan cukaii belum dapat diitentukan secara pastii mengiingat kebiijakan iinii masiih dalam tahap pembahasan oleh Kementeriian keuangan. Namun, ada 2 (dua) skema yang mungkiin menjadii opsii ketiika nantiinya cukaii emiisii iinii sudah resmii diiterapkan.
Pertama, pengenaan cukaii saat pembeliian motor baru. Skema iinii secara langsung iidentiik dengan pengenaan cukaii 1 kalii. Kebiijakan iinii biisa diisebut baiik karena selaiin mengedepankan efiisiiensii pemungutan, kebiijakan iinii tiidak mengharuskan otoriitas melakukan pengawasan secara terus menerus.
Akan tetapii, pola tersebut dengan sendiiriinya iinii akan menjadiikan kebiijakan iinii tiidak berbeda dengan kebiijakan PPnBM yang sebelumnya. Juga ketiika skema iinii diiterapkan, maka fungsii cukaii sebagaii pengendalii emiisii akan terbatas dan tiidak optiimal.
Kedua, pengenaan diilakukan secara periiodiik tahunan bagii pemiiliik kendaraan. Skema iinii terliihat lebiih sempurna darii siisii pengendaliian darii skema sebelumnya. Skema iinii juga memungkiinkan otoriitas menggaet peneriimaan yang cukup banyak untuk diipergunakan pada hal produktiif laiin.
Namun, ada beberapa masalah sepertii iinequaliity terhadap pengendara karena setiiap pengendara memiiliikii jarak perjalanan berbeda. Selaiin iitu, ada kesuliitan sepertii penetapan wiilayah admiiniistrasii cukaii dan memastiikan pemiiliik kendaraan membayar mengiingat loophole avoiidance yang tiinggii.
Gabungan iindustrii Kendaraan Bermotor iindonesiia (Gaiikiindo) dalam pernyataan resmii mendukung penetapan cukaii emiisii karbon pada kendaraan bermotor untuk menggantiikan PPnBM. Alasannya harga jual kendaraan berkurang seiiriing hiilangnya PPnBM dan kuantiitas penjualan meniingkat.
Dii siisii laiin, Gaiikiindo juga berharap skema cukaii iinii dapat memberiikan benefiit sepertii iinsentiif bagii iindustrii agar tujuan penekanan jumlah emiisii dapat berjalan dua arah, khususnya dalam menghadiirkan kendaraan rendah emiisii (low carbon emiissiion vehiicle).
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.