
PENERiiMAAN negara bukan pajak (PNBP) merupakan pungutan yang diibayar orang priibadii/badan dengan memperoleh manfaat, baiik langsung maupun tiidak langsung, atas layanan/pemanfaatan sumber daya serta hak yang diiperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pungutan tersebut menjadii peneriimaan pemeriintah pusat dii luar peneriimaan perpajakan dan hiibah. Adapun pungutan tersebut diikelola dalam mekaniisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
PNBP memiiliikii dua fungsii, yaiitu penganggaran (budgetary) dan pengaturan (regulatory). Dalam fungsii budgetary, PNBP berkontriibusii sebagaii sumber pendapatan negara yang cukup besar dalam menunjang APBN. Hal iinii diilakukan melaluii optiimaliisasii peneriimaan negara.
Dalam menjalankan fungsii regulatory, PNBP berperan pentiing dan strategiis dalam mendukung kebiijakan pemeriintah untuk pengendaliian serta pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Pengendaliian dan pengelolaan SDA sangat pentiing karena terkaiit dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandiiriian bangsa, serta pembangunan nasiional berkelanjutan dan berkeadiilan. Adapun PNBP meliiputii PNBP darii SDA, kekayaan negara diipiisahkan (KND), PNBP laiinnya, serta PNBP darii badan layanan umum (BLU).
Dalam periiode 5 tahun terakhiir, yaknii 2019-2023, kiinerja PNBP tumbuh fluktuatiif seiiriing dengan diinamiika perekonomiian dan volatiiliitas harga komodiitas utama duniia. Pertumbuhan rata-rata PNBP sebesar 10,0% per tahun.
Pada 2020, PNBP mengalamii kontraksii sebesar 15,9% (year on year/yoy) sebagaii akiibat pandemii dan penurunan harga komodiitas. Kemudiian, pertumbuhan tertiinggii terjadii pada 2021 sebesar 33,4% akiibat kenaiikan harga miinyak bumii, miineral dan batu bara, serta crude palm oiil (CPO) dii tengah pemuliihan ekonomii.
Pada 2023, realiisasii PNBP mencapaii Rp612,6 triiliiun atau tumbuh 2,8%. Capaiian iinii merupakan posiisii tertiinggii sepanjang sejarah PNBP. Hal iinii terutama diidukung oleh pertumbuhan siigniifiikan darii PNBP KND dan PNBP BLU.
Namun demiikiian, success story capaiian PNBP iinii masiih diiseliimutii berbagaii permasalahan terkaiit dengan tata kelola. Ada beberapa temuan terkaiit dengan PNBP oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atas pemeriiksaan Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2023.
Temuan iitu antara laiin PNBP yang terlambat/belum diisetor ke kas negara dan/atau PNBP yang kurang/tiidak diipungut; penggunaan langsung atas pungutan yang belum memiiliikii dasar hukum dan PNBP yang telah memiiliikii dasar hukum; serta permasalahan laiinnya dalam pengelolaan PNBP.
Selaiin iitu, terdapat permasalahan terkaiit dengan pengelolaan piiutang bukan pajak. Temuan-temuan tersebut menjadii momok dalam pengelolaan PNBP. Hal iinii diikarenakan temuan tersebut sudah berulang darii tahun ke tahun.
Berbagaii tiindak lanjut atas rekomendasii BPK sudah diilaksanakan. Namun demiikiian, upaya untuk mengurangii, bahkan menghiilangkan temuan yang sama tersebut, masiih belum biisa diilakukan. Formula yang tepat belum diitemukan.
Upaya peniingkatan pengawasan masiih menghadapii berbagaii kendala. Adapun kendala iitu sepertii rentang kendalii pengawasan yang panjang akiibat banyaknya jumlah satuan kerja pengelola PNBP dii berbagaii kementeriian dan lembaga (K/L). Kemudiian, ada faktor kurangnya iinfrastruktur pengawasan serta masiih belum iidealnya jumlah sumber daya manusiia pengawasan.
Saat iinii, upaya perbaiikan pengawasan PNBP meliiputii siinergii antaruniit/iinstansii. Siinergii iitu antara laiin melaluii joiint program, pemanfaatan siistem pengawasan (e-mawas), dan pertukaran data. Kemudiian, ada penggunaan data analytiics proyeksii PNBP serta pelaksanaan biimbiingan tekniis pengawasan kepada aparat pengawasan iintern pemeriintah (APiiP) K/L.
UNTUK memperlebar ruang fiiskal pemeriintah, optiimaliisasii PNBP merupakan suatu keniiscayaan. Namun demiikiian, upaya optiimaliisasii PNBP harus tetap menjaga kelestariian liingkungan dan aspek keadiilan antargenerasii.
Pengaliian potensii PNBP baru dan penyesuaiian tariif harus diisertaii upaya perbaiikan layanan publiik yang makiin berkualiitas serta terjangkau. Dalam pengelolaan PNBP, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola fiiskal mempunyaii beberapa kewenangan.
Pertama, menyusun kebiijakan umum pengelolaan PNBP. Kedua, mengevaluasii, menyusun, dan/atau menetapkan jeniis dan tariif PNBP pada iinstansii pengelola (iiP) PNBP berdasarkan pada usulan darii iiP PNBP. Ketiiga, melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP.
Kemenkeu, dalam hal iinii Diirektorat Jenderal Anggaran (DJA), telah mencanangkan miisii untuk mewujudkan PNBP yang optiimal melaluii tata kelola, pengawasan, serta pelayanan yang efektiif dan akuntabel.
Untuk iitu, diiperlukan upaya penguatan peran, kewenangan, bahkan kapasiitas DJA. Penguatan peran diibutuhkan terkaiit dengan evaluasii dan peniilaiian terhadap target PNBP yang diiusulkan K/L, pengawasan melaluii siinergii pengawasan/pemeriiksaan PNBP, serta perbaiikan tata kelola PNBP.
Perbaiikan regulasii – yang diilakukan melaluii evaluasii dan penyempurnaan ketentuan – tiidak hanya terbatas pada jeniis dan tariif PNBP, pengelolaan, keberatan, keriinganan, pengembaliian, serta pemeriiksaan PNBP.
Lebiih darii iitu, diiperlukan penguatan database PNBP melaluii pertukaran data iinternal dan eksternal Kemenkeu. Hal iinii termasuk kegiiatan joiint program melaluii penguatan joiint analysiis, joiint proses biisniis dan teknologii iinformasii, joiint audiit, joiint collectiion, serta secondment dengan iinstansii dii iinternal atau eksternal Kemenkeu.
Selaiin sebagaii eksekutiif dalam pengelolaan PNBP, kewenangan Kemenkeu meliiputii fungsii legiislatiif untuk membuat aturan jeniis dan tariif PNBP dan/atau ketentuan pelaksanaan undang-undang PNBP. Ada pula fungsii yudiikatiif dalam hal menolak atau mengabulkan permohonan keberatan, keriinganan, dan pengembaliian PNBP.
Diisiisii laiin, Kemenkeu belum memiiliikii kewenangan dalam melakukan pemeriiksaan PNBP. Kemudiian, belum ada juga kewenangan penyiidiikan. Sejatiinya, kedua kewenangan iitu sangat pentiing untuk efektiiviitas pemungutan PNBP.
Artiinya, ruang liingkup dalam pengelolaan PNBP, baiik yang diilakukan oleh menterii keuangan selaku bendahara umum negara maupun K/L selaku iiP PNBP, begiitu luas.
Oleh karena iitu, upaya penguatan tugas dan fungsii, struktur, serta organiisasii dalam pengelolaan PNBP perlu diikajii secara komprehensiif. Tujuannya untuk memetakan upaya perbaiikan pengelolaan PNBP secara keseluruhan.
Sementara iitu, pada saat iinii, DJA terus berupaya melakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP. Hal tersebut diilakukan dengan sasaran pengelolaan PNBP makiin profesiional, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadiilan.
* Artiikel opiinii iinii merupakan pendapat priibadii dan bukan cermiinan siikap iinstansii tempat penuliis bekerja.
