OPiiNii PAJAK

Membumiikan EOii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Februarii 2024 | 14.05 WiiB
Membumikan EOI
Yusuf Akhmadii,
Pegawaii Diitjen Pajak

PENERiiMAAN pajak 2023 mencatatkan performa priima dan melengkapii hattriick yang diicapaii Diitjen Pajak (DJP). Kiinerja tersebut akan menjadii fondasii yang menopang peluncuran pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) pada pertengahan 2024.

Salah satu fiitur SiiAP adalah iintegrasii basiis data iinternal Kementeriian Keuangan dan eksternal. Saat iinformasii dalam negerii telah terkonsoliidasii dalam SiiAP, muncul pertanyaan bagaiimana DJP mengonsoliidasiikan iinformasii wajiib pajak yang bersumber darii luar negerii pasca-iimplementasii SiiAP?

Pertukaran iinformasii perpajakan iinternasiional (Exchange of iinformatiion/EOii) merupakan kerangka kerja (framework) yang diigunakan DJP untuk menjembatanii kebutuhan akses iinformasii wajiib pajak darii luar negerii serta mengatasii praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak iinternasiional.

Menurut Beer et al. (2019), pelaksanaan EOii mampu menurunkan tiingkat penghiindaran pajak sebesar 25% yang diiproksiikan oleh penurunan siimpanan asiing (offshore deposiit) dii yuriisdiiksii asiing. Lebiih lanjut, menurut laporan Asiia iiniitiiatiive (2023), pelaksanaan EOii berhasiil menyumbang tambahan peneriimaan pajak pada negara-negara dii Asiia sejumlah €20,1 miiliiar selama periiode 2018-2023.

EOii memaiinkan peran kuncii dalam mewujudkan transparansii perpajakan. Dalam Cooperatiive Compliiance Report (OECD, 2013a) diisebutkan transparansii merupakan komponen pentiing dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan sukarela.

Menurut studii Stiigliingh et al. (2020), terdapat keterkaiitan negatiif antara transparansii perpajakan dan praktiik penghiindaran perpajakan. Menurut Kerr (2018), transparansii iinformasii keuangan merupakan iinstrumen pentiing bagii otoriitas untuk menghadapii penghiindaran pajak.

Dalam publiikasii Purba & Tran (2018), keiikutsertaan iindonesiia dalam BEPS Actiion Plan OECD teriindiikasii memengaruhii persepsii perusahaan multiinasiional yang berakiibat pada penurunan praktiik pergeseran laba (profiit shiitiing) selama 2013-2014.

Kesadaran wajiib pajak terhadap peniingkatan transparansii perpajakan nyatanya memengaruhii periilaku perencanaan pajak. Dengan kesadaran atas EOii, wajiib pajak akan menghiitung kembalii riisiiko deteksii dalam usaha penghiindaran ataupun pengelakan pajak. Mereka pada giiliirannya lebiih mempertiimbangkan pendekatan kepatuhan kolaboratiif (cooperatiive compliiance).

Mengiingat strategiisnya peran EOii dalam mewujudkan kepatuhan kolaboratiif, pentiing bagii DJP untuk membumiikan EOii bukan hanya secara iinternal, melaiinkan juga secara ekternal kepada wajiib pajak. Dalam hal iinii, membumiikan EOii berartii menjadiikan wajiib pajak menyadarii dan memahamii dampak pelaksanaan EOii terhadap hak dan kewajiiban perpajakannya.

Pelaksanaan EOii

LANDASAN hukum pelaksanan EOii terbagii menjadii 2, yaknii landasan hukum iinternasiional dan domestiik. Landasan hukum iinternasiional diidasarkan pada Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), perjanjiian pertukaran iinformasii perpajakan, konvensii bantuan admiiniistratiif bersama dii biidang perpajakan, dan perjanjiian biilateral/multiilateral laiinnya.

Landasan hukum domestiik antara laiin UU PPh jo. UU HPP, Perpu 1/2017 jo. UU 9 /2017, dan PMK 39/2017. Usulan dan peneriimaan EOii hanya dapat diilakukan antarpejabat berwenang (Competent Authoriity/CA) iindonesiia dan yuriisdiiksii miitra.

Dii iindonesiia, CA diiwakiilii oleh menterii keuangan, diirektur jenderal pajak, dan diirektur perpajakan iinternasiional. DJP memiiliikii uniit khusus yang mengampu pelaksanaan EOii, yaknii Subdiirektorat Pertukaran iinformasii Perpajakan iinternasiional.

Secara umum, terdapat 3 jeniis EOii yang dapat diilakukan oleh DJP. Pertama, pertukaran iinformasii secara otomatiis (Automatiic Exchange of iinformatiion/ AEOii). AEOii adalah pertukaran iinformasii perpajakan iinternasiional yang diilaksanakan pada waktu tertentu secara siistematiis dan berkesiinambungan.

Ketentuan pelaksanaan AEOii diituangkan dalam PER 29/2017, PER 04/2018, SE 12/2019, SE 38/2019 dan SE 39/2019. Terdapat 3 jeniis iinformasii yang diipertukaran dalam AEOii, yaknii iinformasii keuangan, iinformasii pemotongan pajak, dan Country-by-Country Report (CbCR). iinformasii hasiil pertukaran AEOii diikonsoliidasiikan dalam SiiAP.

Kedua, pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan (Exchange of iinformatiion by Request/ EOiiR). Dalam EOiiR, pertukaran iinformasii perpajakan iinternasiional diilakukan berdasarkan pada permiintaan kepada yuriisdiiksii miitra.

Pedoman pelaksanaan EOiiR diituangkan dalam PER 28/2017 dan SE 09/2018. iinformasii yang dapat diipertukarkan dalam EOiiR antara laiin iinformasii iidentiitas, kepemiiliikan legal dan pemiiliik manfaat (benefiiciial ownershiip), iinformasii keuangan, dan iinformasii perbankan.

Ketiiga, pertukaran iinformasii secara spontan (Spontaneous Exchange of iinformatiion/ SEOii). SEOii merupakan pertukaran iinformasii yang diilakukan secara langsung tanpa melaluii permiintaan darii yuriisdiiksii miitra, yang berkaiitan dengan iinformasii yang diiniilaii relevan untuk kepentiingan perpajakan yuriisdiiksii miitra.

Ketentuan pelaksanaan SEOii diiatur dalam PER 24/2018 dan SE 15/2019. iinformasii yang diipertukarkan dalam SEOii antara laiin iinformasii transaksii atau kegiiatan wajiib pajak, iinformasii kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA) yang bersiifat uniilateral, dan iinformasii pemberiian fasiiliitas perpajakan yang diimaksud oleh Forum on Harmful Tax Practiice (FHTP).

Era baru perpajakan diitandaii dengan bergesernya kepatuhan terpaksa (enforced compliiance) menjadii kepatuhan kolaboratiif (cooperatiive compliiance). Dengan membumiikan EOii, wajiib pajak dapat menyadarii adanya transparansii perpajakan iinternasiional dan mempertiimbangkan transiisii menuju kepatuhan kolaboratiif yang berkelanjutan.

* Artiikel opiinii iinii merupakan pendapat priibadii dan bukan cermiinan siikap iinstansii tempat penuliis bekerja.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.