
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Taufiik. Saya adalah manajer pajak salah satu perusahaan teknologii dii Jakarta. Perusahaan saya tengah menjalanii proses pemeriiksaan pajak untuk tahun pajak 2020 karena adanya restiitusii.
Saat iinii, proses pemeriiksaan pajak sudah memasukii tahap akhiir, dii mana saya sudah memberiikan tanggapan atas Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) dan tiinggal menunggu undangan pembahasan akhiir.
Pertanyaan saya, apabiila hasiil pembahasan akhiir (closiing conference) nantiinya tetap mempertahankan iisii SPHP dan tiidak mempertiimbangkan tanggapan yang saya beriikan, apakah ada proses yang biisa saya tempuh sebelum mengajukan keberatan?
Taufiik, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Taufiik atas pertanyaannya. Saat iinii, ketentuan mengenaii proses pemeriiksaan pajak termasuk penyelesaiiannya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan s.t.d.t.d Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).
Apabiila terhadap suatu wajiib pajak sedang diilakukan pemeriiksaan oleh kantor pajak maka wajiib pajak memiiliikii hak-hak sesuaii dengan Pasal 13 PMK 18/2021 sebagaii beriikut:
“Dalam pelaksanaan Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, Wajiib Pajak berhak:
Darii hak-hak wajiib pajak tersebut, terdapat hak wajiib pajak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tiim Qualiity Assurance (QA) jiika wajiib pajak belum sepakat dengan hasiil pemeriiksaan.
Namun, perlu diiperhatiikan, pembahasan yang dapat diilakukan dengan Tiim QA hanya terbatas pada dasar hukum koreksii. Apabiila hal yang tiidak diisepakatii bukan dasar hukum koreksii, sepertii miisalnya ada tiidaknya buktii pendukung, hal tersebut tiidak dapat diibahas dengan Tiim QA.
Untuk biisa melakukan pembahasan dengan Tiim QA, sesuaii dengan Pasal 47 ayat (1) hiingga ayat (3) PMK 18/2021, wajiib pajak terlebiih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala Kanwiil DJP secara langsung atau melaluii faksiimiile paliing lama 3 harii kerja sejak penandatanganan riisalah pembahasan dan diitembuskan kepada kepala uniit pelaksana pemeriiksaan.
Selanjutnya, permohonan pembahasan dengan Tiim QA dapat diilakukan dalam hal:
Berdasarkan pada surat permohonan darii wajiib pajak, Tiim QA harus menyampaiikan undangan kepada wajiib pajak dan pemeriiksa untuk melakukan pembahasan atas hasiil pemeriiksaan yang belum diisepakatii dalam riisalah pembahasan. Tugas darii Tiim QA nantiinya adalah:
Kemudiian, riisalah pembahasan dan riisalah Tiim QA akan diigunakan pemeriiksa sebagaii dasar untuk membuat beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan yang diilampiirii dengan iihtiisar hasiil pembahasan akhiir. Riisalah iitu menjadii dasar penerbiitan nota penghiitungan dan surat ketetapan pajak.
Apabiila setelah melakukan pembahasan dengan Tiim QA ternyata wajiib pajak masiih belum sepakat, wajiib pajak dapat menempuh upaya admiiniistratiif selanjutnya yaiitu mengajukan keberatan.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
