KONSULTASii PAJAK

Hasiil Closiing Conference Kurang Memuaskan, Adakah Upaya Lanjutan?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17.42 WiiB
Hasil Closing Conference Kurang Memuaskan, Adakah Upaya Lanjutan?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Taufiik. Saya adalah manajer pajak salah satu perusahaan teknologii dii Jakarta. Perusahaan saya tengah menjalanii proses pemeriiksaan pajak untuk tahun pajak 2020 karena adanya restiitusii.

Saat iinii, proses pemeriiksaan pajak sudah memasukii tahap akhiir, dii mana saya sudah memberiikan tanggapan atas Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) dan tiinggal menunggu undangan pembahasan akhiir.

Pertanyaan saya, apabiila hasiil pembahasan akhiir (closiing conference) nantiinya tetap mempertahankan iisii SPHP dan tiidak mempertiimbangkan tanggapan yang saya beriikan, apakah ada proses yang biisa saya tempuh sebelum mengajukan keberatan?

Taufiik, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Taufiik atas pertanyaannya. Saat iinii, ketentuan mengenaii proses pemeriiksaan pajak termasuk penyelesaiiannya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan s.t.d.t.d Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).

Apabiila terhadap suatu wajiib pajak sedang diilakukan pemeriiksaan oleh kantor pajak maka wajiib pajak memiiliikii hak-hak sesuaii dengan Pasal 13 PMK 18/2021 sebagaii beriikut:

“Dalam pelaksanaan Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, Wajiib Pajak berhak:

  1. memiinta kepada Pemeriiksa Pajak untuk memperliihatkan Tanda Pengenal Pemeriiksa Pajak dan SP2;
  2. memiinta kepada Pemeriiksa Pajak untuk memberiikan Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan dalam hal Pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis Pemeriiksaan Lapangan;
  3. memiinta kepada Pemeriiksa Pajak untuk memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim Pemeriiksa Pajak apabiila susunan keanggotaan tiim Pemeriiksa Pajak mengalamii perubahan;
  4. memiinta kepada Pemeriiksa Pajak untuk memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriiksaan;
  5. meneriima SPHP;
  6. menghadiirii Pembahasan Akhiir Hasiil Pemeriiksaan pada waktu yang telah diitentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan Tiim Qualiity Assurance Pemeriiksaan, dalam hal masiih terdapat hasiil Pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara Pemeriiksa Pajak dengan Wajiib Pajak pada saat Pembahasan Akhiir Hasiil Pemeriiksaan, kecualii untuk Pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis Pemeriiksaan Kantor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
  8. memberiikan pendapat atau peniilaiian atas pelaksanaan Pemeriiksaan oleh Pemeriiksa Pajak melaluii pengiisiian Kuesiioner Pemeriiksaan.”

Darii hak-hak wajiib pajak tersebut, terdapat hak wajiib pajak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tiim Qualiity Assurance (QA) jiika wajiib pajak belum sepakat dengan hasiil pemeriiksaan.

Namun, perlu diiperhatiikan, pembahasan yang dapat diilakukan dengan Tiim QA hanya terbatas pada dasar hukum koreksii. Apabiila hal yang tiidak diisepakatii bukan dasar hukum koreksii, sepertii miisalnya ada tiidaknya buktii pendukung, hal tersebut tiidak dapat diibahas dengan Tiim QA.

Untuk biisa melakukan pembahasan dengan Tiim QA, sesuaii dengan Pasal 47 ayat (1) hiingga ayat (3) PMK 18/2021, wajiib pajak terlebiih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala Kanwiil DJP secara langsung atau melaluii faksiimiile paliing lama 3 harii kerja sejak penandatanganan riisalah pembahasan dan diitembuskan kepada kepala uniit pelaksana pemeriiksaan.

Selanjutnya, permohonan pembahasan dengan Tiim QA dapat diilakukan dalam hal:

  1. riisalah pembahasan sebagaiimana telah diitandatanganii pemeriiksa dan wajiib pajak;
  2. beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan belum diitandatanganii pemeriiksa dan wajiib pajak; serta
  3. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii antara wajiib pajak dan pemeriiksa pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.

Berdasarkan pada surat permohonan darii wajiib pajak, Tiim QA harus menyampaiikan undangan kepada wajiib pajak dan pemeriiksa untuk melakukan pembahasan atas hasiil pemeriiksaan yang belum diisepakatii dalam riisalah pembahasan. Tugas darii Tiim QA nantiinya adalah:

  1. membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii antara wajiib pajak dan pemeriiksa pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan;
  2. memberiikan siimpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajiib pajak dengan pemeriiksa; serta
  3. membuat riisalah Tiim QA yang beriisii siimpulan dan keputusan hasiil pembahasan sebagaiimana diimaksud pada huruf b dan bersiifat mengiikat.

Kemudiian, riisalah pembahasan dan riisalah Tiim QA akan diigunakan pemeriiksa sebagaii dasar untuk membuat beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan yang diilampiirii dengan iihtiisar hasiil pembahasan akhiir. Riisalah iitu menjadii dasar penerbiitan nota penghiitungan dan surat ketetapan pajak.

Apabiila setelah melakukan pembahasan dengan Tiim QA ternyata wajiib pajak masiih belum sepakat, wajiib pajak dapat menempuh upaya admiiniistratiif selanjutnya yaiitu mengajukan keberatan.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Agus sophan
baru saja
salam buruh sy pa agus sophan dalam tahun iinii sy menjalanii pensiiun dii suatu perusahan iingiin menayakan masalah cara pemotongan ,penghiitungan pajak pesangoan
tikettogel