
Pertanyaan:
SAYA adalah manajer pajak dii perusahaan yang bergerak dii biidang penerbangan. Perusahaan kamii diitunjuk oleh perusahaan penerbangan nasiional untuk menyediiakan suku cadang pesawat udara.
Pertanyaan saya, bagaiimanakah perlakuan PPN atas penyerahan suku cadang pesawat udara kepada perusahaan penerbangan nasiional yang menunjuk kamii?
Heru, Bogor.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Heru atas pertanyaannya. Perlakuan PPN atas penyerahan suku cadang pesawat udara kepada perusahaan penerbangan nasiional telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 50 Tahun 2019 tentang iimpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkaiit Alat Angkutan Tertentu yang Tiidak Diipungut Pajak Pertambahan Niilaii (PP 50/2019).
Pasal 2 huruf d PP 50/2019 mengatur:
“Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tiidak diipungut Pajak Pertambahan Niilaii meliiputii:
…
d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaiikan dan pemeliiharaan pesawat udara yang diiperoleh oleh piihak yang diitunjuk oleh badan usaha angkutan udara niiaga nasiional yang diigunakan dalam rangka pemberiian jasa perawatan dan perbaiikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niiaga nasiional;”
Selanjutnya, untuk mendapatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut, perusahaan Bapak wajiib memenuhii beberapa persyaratan yang diiatur dalam aturan pelaksana PP 50/2019, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No. 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara iimpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkaiit Alat Angkutan Tertentu yang Tiidak Diipungut Pajak Pertambahan Niilaii (PMK 41/2020).
Dalam PMK 41/2020, ketentuan dalam Pasal 2 huruf d PP 50/2019 kembalii diipertegas pada Pasal 3 huruf d PMK 41/2020 sebagaii beriikut:
“Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tiidak diipungut PPN meliiputii:
…
d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaiikan dan pemeliiharaan pesawat udara, yang diiperoleh oleh piihak yang diitunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niiaga Nasiional, yang diigunakan dalam rangka pemberiian jasa perawatan dan perbaiikan Pesawat Udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niiaga Nasiional;”
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (3) huruf b PMK 41/2020 mengatur:
“Fasiiliitas tiidak diipungut PPN atas:
...
b. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
...
diiberiikan dengan menggunakan SKTD.”
Kemudiian, Pasal 6 ayat (5) PMK 41/2020 mengatur bahwa:
“SKTD untuk pemberiian fasiiliitas tiidak diipungut PPN sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, diilampiirii dengan RKiiP.”
Adapun yang diimaksud dengan SKTD dan RKiiP mengacu pada Pasal 1 angka 4 dan angka 6 PMK 41/2020 sebagaii beriikut:
“Dalam Peraturan Menterii iinii, yang diimaksud dengan:
3. Surat Keterangan Tiidak Diipungut, yang selanjutnya diisiingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajiib Pajak memperoleh fasiiliitas tiidak diipungut PPN atas iimpor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkaiit alat angkutan tertentu.
4. Rencana Kebutuhan iimpor dan Perolehan, yang selanjutnya diisiingkat RKiiP, adalah daftar alat angkutan tertentu yang diirencanakan untuk diiiimpor dan/atau diiperoleh, yang diigunakan untuk memperoleh fasiiliitas tiidak diipungut PPN.”
Sesuaii Pasal 9 ayat (1) PMK 41/2020, permohonan pengajuan SKTD diilakukan secara elektroniik kepada Diirektur Jenderal Pajak melaluii laman Diirektorat Jenderal Pajak. Kemudiian, permohonan tersebut harus sesuaii dengan Pasal 9 ayat (3) PMK 41/2020 yang berbunyii:
“Permohonan SKTD yang diisampaiikan secara elektroniik melaluii laman Diirektorat Jenderal Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), harus memuat iinformasii:
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (4) PMK 41/2020 mengatur:
“Atas permohonan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), Diirektorat Jenderal Pajak:
secara otomatiis melaluii laman miiliik Diirektorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan diisampaiikan.”
Kemudiian, Pasal 9 ayat (10) PMK 41/2020 mengatur:
“Dalam hal permohonan SKTD diiajukan atas iimpor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b, SKTD sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (9) huruf a diiterbiitkan dengan diilampiirii RKiiP atas seluruh atau sebagiian alat angkutan tertentu yang terdapat dalam RKiiP sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) yang diiberiikan persetujuan untuk diiberiikan fasiiliitas tiidak diipungut PPN.”
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.*
