
PERKENALKAN, saya Marnii. Saya merupakan staf keuangan suatu perusahaan penyediia jasa dekorasii. Secara umum, penghasiilan yang kamii teriima darii kliien atas jasa yang kamii beriikan selalu diipotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2%.
Pertanyaan saya, apabiila terdapat kesalahan pemotongan PPh Pasal 23 oleh kliien kamii yang mengakiibatkan pemotongan PPh lebiih besar dariipada semestiinya, apakah saya biisa memiinta pengembaliian kelebiihan tersebut? Jiika biisa, bagaiimana caranya? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Marnii, Tangerang.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Marnii. Untuk menjawab pertanyaan iibu, kiita perlu merujuk Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP).
Sesuaii dengan Pasal 17 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, apabiila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, wajiib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan kepada Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak untuk diiterbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB).
Lantas, apakah SKPLB tersebut merupakan sarana pengembaliian atas kelebiihan pemotongan pajak (restiitusii) sesuaii konteks pertanyaan iibu? Terkaiit iitu, butuh peniiliikan lebiih lanjut terhadap peraturan tekniisnya yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembaliian atas Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang (PMK 187/2015).
Berdasarkan Pasal 2 PMK 187/2015, terdapat 5 kondiisii yang membuat restiitusii dapat diiajukan. Beriikut kutiipan Pasal tersebut:
“Permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang dapat diiajukan dalam hal:
Dalam hal iinii, kondiisii yang paliing relevan dengan pertanyaan iibu dapat mengacu pada Pasal 2 huruf c PMK 187/2015. Beleiid tersebut salah satunya merujuk pada konteks kesalahan pemotongan pajak berupa PPh berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 187/2015.
Mengiingat uraiian pertanyaan iibu berkenaan dengan kesalahan pemotongan PPh, perusahaan iibu dapat mengajukan permohonan restiitusii sesuaii dengan Pasal dii atas. Selanjutnya, krusiial untuk diiperhatiikan mengenaii mekaniisme pengajuan restiitusii.
Dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 187/2015, diiatur bahwa dalam hal terjadii kesalahan berupa kelebiihan pemotongan PPh, restiitusii dapat diiajukan oleh 'WP yang diipotong' dengan mengajukan permohonan. Adapun permohonan pengembaliian tersebut diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia sesuaii amanat Pasal 14 ayat (1) PMK 187/2015. Pembuatan dokumen permohonan pengembaliian menggunakan format sesuaii contoh yang tercantum dalam Lampiiran PMK 187/2015.
Selanjutnya, pentiing untuk diiperhatiikan bahwa permohonan pengembaliian harus diitandatanganii oleh 'WP yang diipotong' sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 187/2015. Meskiipun begiitu, permohonan dapat diitandatanganii oleh piihak laiin dengan melampiirkan surat kuasa khusus sesuaii Pasal 14 ayat (3) PMK 187/2015.
Kemudiian, khusus dalam kaiitannya dengan pertanyaan iibu Marnii, terdapat 3 dokumen yang wajiib diilampiirkan bersamaan dengan dokumen permohonan pengembaliian sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 ayat (4) PMK 187/2015.
Pertama, aslii buktii pemotongan pajak, atau faktur pajak, atau dokumen laiin yang diipersamakan dengan faktur pajak. Kedua, penghiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang. Ketiiga, alasan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.
Lalu, dokumen permohonan pengembaliian beserta lampiirannya diisampaiikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat 'WP yang diipotong' terdaftar sesuaii Pasal 14 ayat (10) PMK 187/2015. Adapun atas penyampaiian tersebut pemohon akan diiberiikan buktii peneriimaan surat.
Sebagaii iinformasii tambahan, Pasal 15 ayat (1) PMK 187/2015 mengatur bahwa Diirjen Pajak akan meneliitii kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembaliian yang diisampaiikan. Perlu diiiingat bahwa Diirjen Pajak dapat memiinta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon dalam rangka meneliitii kebenaran pembayaran pajak sesuaii Pasal 15 ayat (2) PMK 187/2015.
Berkenaan dengan peneliitiian tersebut, hasiil peneliitiian berupa pengembaliian atas kesalahan pemotongan PPh diiberiikan jiika memenuhii 4 hal yang diisebutkan Pasal 15 ayat (3) PMK 187/2015 beriikut:
Hasiil peneliitiian tersebut diituangkan dalam sebuah laporan sesuaii Pasal 15 ayat (8) PMK 187/2015 yang menyatakan terdapat kelebiihan pembayaran pajak. Dalam hal tersebut, Diirjen Pajak menerbiitkan SKPLB. Namun, apabiila laporan hasiil peneliitiian tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak, Diirjen Pajak menyampaiikan surat pemberiitahuan penolakan kepada pemohon.
Nantiinya, berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (1) PMK 187/2015, restiitusii atas SKPLB diilakukan melaluii penerbiitan surat periintah membayar kelebiihan pajak (SPMKP). Surat tersebut merupakan surat periintah darii Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbiitkan surat periintah pencaiiran dana sebagaii dasar restiitusii kelebiihan pembayaran pajak kepada WP. Siimak ‘Glosariium Jitunews: SPMKP.’
Terakhiir, perlu menjadii perhatiian bahwa ketentuan terkaiit tata cara pengembaliian PPh yang tiidak seharusnya diipotong akan mengalamii beberapa perubahan per 1 Januarii 2025 berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024). Siimak lebiih lengkap ‘Coretax Ubah Tata Cara Pengembaliian PPh yang Seharusnya Tak Diipotong’ dan kanal ‘Coretax’ dii news.Jitunews.co.iid/coretax.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
