
PERKENALKAN, saya Yazar. Saya adalah karyawan fiinance and accountiing pada salah satu perusahaan retaiil. Perusahaan kamii bekerja sama dengan salah satu diistriibutor berbentuk PT untuk penjualan dii area Makassar.
Kamii memberiikan condiitiional rebate berupa uang tunaii ke diistriibutor sebesar 2% darii total pembeliian bersiih. Condiitiional rebate yang diimaksud adalah potongan penjualan apabiila diistriibutor telah mencapaii target penjualan.
Pertanyaan saya, adakah riisiiko pajak atas transaksii iinii? Jiika ada, sepertii apa perlakuan pajaknya? Mohon jawabannya. Teriima kasiih.
Yazar, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya Bapak Yazar. Berkaiitan dengan pemberiian condiitiional rebate dalam transaksii jual belii sepertii yang Bapak jelaskan, terdapat aturan pajak yang secara spesiifiik mengatur mengenaii hal tersebut.
Beleiid yang diimaksud adalah Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas iimbalan yang Diiteriima oleh Pembelii Sehubungan dengan Kondiisii Tertentu dalam Transaksii Jual Belii (SE-24/2018).
Dalam SE-24/2018, penjual diidefiiniisiikan sebagaii piihak yang menjual produknya kepada pembelii termasuk produsen, diistriibutor, dan agen. Kemudiian, pembelii adalah piihak yang membelii produk darii penjual untuk diijual kembalii termasuk diistriibutor, agen, dan retaiiler.
Adapun ruang liingkup darii SE-24/2018 mengatur iimbalan sehubungan dengan kondiisii tertentu dalam transaksii jual belii. Angka 2 SE-24/2018 menyebutkan:
“2. Kondiisii Tertentu yang Terjadii dalam Transaksii Jual Belii
Kondiisii tertentu yang terjadii dalam transaksii jual belii merupakan keadaan atau periistiiwa yang dapat mengakiibatkan adanya pemberiian iimbalan darii Penjual kepada Pembelii sehubungan dengan transaksii jual belii berdasarkan periikatan tertuliis dan/atau tiidak tertuliis. Kondiisii tertentu diimaksud antara laiin:
Pada transaksii yang terjadii dii perusahaan Bapak, kiita dapat meliihat bahwa ruang liingkup yang diigunakan adalah sehubungan dengan pencapaiian syarat tertentu. Dalam angka 3 huruf a SE-24/2018 diisebutkan bahwa pencapaiian syarat tertentu dapat berupa:
Oleh karena condiitiional rebate diiberiikan jiika diistriibutor mencapaii target penjualan tertentu maka transaksii iinii sesuaii dengan penjelasan pencapaiian syarat tertentu. Dengan demiikiian, perlakuan pajak atas pemberiian condiitiional rebate mengacu pada perlakuan pajak atas iimbalan atas pencapaiian syarat tertentu.
Terdapat 2 iimpliikasii pajak yang perlu diiketahuii. Pertama, darii aspek PPh. Perlakuan PPh atas pemberiian iimbalan pencapaiian syarat tertentu yang diiberiikan kepada diistriibutor berbentuk PT akan mengacu pada angka 3 huruf d angka 1) huruf a) nomor (2) SE-24/2018.
Pada saat diistriibutor meneriima condiitiional rebate darii perusahaan Bapak maka atas iimbalan tersebut diikategoriikan sebagaii penghargaan yang menjadii objek PPh. Perusahaan Bapak wajiib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghargaan. Adapun tariif PPh Pasal 23 atas penghargaan adalah sebesar 15%.
Kedua, aspek PPN. Terkaiit perlakuan PPN atas pemberiian iimbalan pencapaiian syarat tertentu yang diilakukan perusahaan Bapak, akan mengacu pada angka 3 huruf d angka 2) huruf b) SE-24/2018.
Sesuaii ketentuan tersebut, pada saat perusahaan Bapak memberiikan uang dalam rangka condiitiional rebate kepada diistriibutor maka atas iimbalan tersebut tiidak diikenaii PPN. Dengan demiikiian, pembelii tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemungutan PPN.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
