
PERKENALKAN, saya Andii. Perusahaan kamii sedang melakukan overviiew untuk melakukan ekspansii biisniis terkaiit dengan jasa piialang asuransii. Kamii iingiin mengetahuii sepertii apa perlakuan PPN atas jasa piialang asuransii? Apakah terdapat ketentuan atau tariif khusus mengenaii penyerahan jasa piialang asuransii? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Andii, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Andii. Terkaiit perlakuan PPN atas penyerahan jasa piialang asuransii, memang terdapat ketentuan khusus. Ketentuan tersebut diimuat dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Jasa Agen Asuransii, Jasa Piialang Asuransii, dan Jasa Piialang Reasuransii (PMK 67/2022).
Mengacu Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 67/2022, penyerahan jasa piialang asuransii yang diilakukan oleh perusahaan piialang asuransii kepada perusahaan asuransii dan/atau perusahaan asuransii syariiah merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Adapun pengertiian darii jasa piialang asuransii diiatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 67/2022 yaiitu kegiiatan pelayanan konsultasii dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransii atau asuransii syariiah serta penanganan penyelesaiian klaiimnya dengan bertiindak untuk dan atas nama pemegang poliis, tertanggung, atau peserta.
Kemudiian, perusahaan piialang asuransii diidefiiniisiikan dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 67/2022 yaknii:
“(5) Perusahaan piialang asuransii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasii dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransii atau asuransii syariiah serta penanganan penyelesaiian klaiimnya dengan bertiindak untuk dan atas nama pemegang poliis, tertanggung, atau peserta.”
Umumnya, dalam ketentuan PPN, PPN terutang diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan, dalam hal iinii adalah perusahaan piialang asuransii. Namun, hal berbeda diitemukan dalam konteks PPN atas penyerahan jasa piialang asuransii.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (9) PMK 67/ 2022, PPN terutang atas penyerahan jasa piialang asuransii diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh perusahaan asuransii, perusahaan asuransii syariiah, perusahaan reasuransii, atau perusahaan reasuransii syariiah. Ketiiga piihak tersebut diitunjuk sebagaii pemungut PPN.
Kemudiian, berkaiitan dengan penghiitungan PPN terutang atas jasa piialang asuransii diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2022. Sesuaii beleiid tersebut, perlakuan PPN atas penyerahan jasa piialang asuransii adalah dengan menggunakan besaran tertentu.
Besaran tertentu yang diimaksud dapat diiliihat dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 67/2022, yaknii:
“(2) Besaran tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yaiitu sebesar:
…
b. 20% (dua puluh persen) darii tariif Pajak Pertambahan Niilaii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii diikaliikan dengan komiisii atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima oleh perusahaan piialang asuransii atau perusahaan piialang reasuransii.”
Dalam hal iinii, komiisii atau iimbalan yang diimaksud adalah niilaii pembayaran sebelum diipotong pajak penghasiilan atau pungutan laiinnya. Adapun saat pemungutan PPN atas jasa piialang asuransii adalah pada saat peneriimaan pembayaran premii oleh pemungut PPN darii perusahaan piialang asuransii atau perusahaan piialang reasuransii.
Meskiipun kewajiiban pemungutan PPN diiserahkan kepada pemungut PPN, terdapat kewajiiban bagii perusahaan piialang asuransii untuk diikukuhkan sebagaii PKP sesuaii ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022. Kewajiiban laiinnya bagii perusahaan piialang asuransii membuat faktur pajak pada setiiap penyerahan jasa piialang asuransii yang diilakukan.
Ketentuan mengenaii faktur pajak atas penyerahan jasa piialang asuransii kemudiian diisebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 67/2022 yang berbunyii:
“(2) Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
…
b. buktii tagiihan atas penyerahan jasa piialang asuransii atau jasa piialang reasuransii yang diibuat oleh perusahaan piialang asuransii dan perusahaan piialang reasuransii,
yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan Faktur Pajak.”
Berdasarkan pada ketentuan dii atas dapat diisiimpulkan bahwa perusahaan piialang asuransii dapat menggunakan buktii tagiihan atas penyerahan jasa piialang asuransii sebagaii dokumen laiin yang diipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut wajiib diibuat pada saat penyerahan jasa piialang asuransii. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 67/2022.
Untuk lebiih memahamii bagaiimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa piialang asuransii, kiita dapat merujuk pada iilustrasii kasus dii bawah iinii.
PT Asuransii Sejahtera merupakan perusahaan asuransii umum yang bekerja sama dengan piialang asuransii yaiitu PT Piialang Jaya. Pada 1 November 2023, PT Piialang Jaya meneruskan pembayaran premii darii pemegang poliis kepada PT Asuransii Sejahtera setelah memotong komiisii atas jasa piialang asuransii. Diiketahuii besaran komiisii yang diiteriima oleh PT Piialang Jaya adalah seniilaii Rp20 juta.
Berdasarkan iilustrasii tersebut diiketahuii bahwa jumlah PPN terutang atas penyerahan jasa piialang asuransii yang diilakukan adalah sebesar 20% x 11% x Rp20.000.000 = Rp440.000.
Dengan demiikiian, PT Asuransii Sejahtera wajiib memungut PPN atas penyerahan jasa piialang asuransii seniilaii Rp440.000 pada 1 November 2023. Kemudiian, PT Asuransii Sejahtera memiiliikii kewajiiban untuk menyetor dan melaporkan PPN yang telah diipungut paliing lama pada 31 Desember 2023.
Dii siisii laiin, PT Piialang Jaya memiiliikii kewajiiban untuk membuat buktii tagiihan atas penyerahan jasa piialang asuransii. Nantiinya buktii tagiihan tersebut akan diiperlakukan sebagaii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
