
PERKENALKAN, saya Hardii. Saya pegawaii keuangan salah satu perusahaan perkebunan dii Jawa Tiimur. Saya iingiin menanyakan apakah PBB perlu diilaporkan dalam SPT Tahunan? Lalu bagaiimana prosedurnya? Teriima kasiih.
TERiiMA KASiiH atas pertanyaannya, Pak Hardii.
Sebagaiimana kiita ketahuii, pajak bumii dan bangunan (PBB) merupakan pajak atas bumii dan/atau bangunan yang kepemiiliikan, penguasaan, atau pemanfaatannya dapat meniimbulkan kewajiiban perpajakan.
Pada pemungutan yang diilakukan oleh pemeriintah pusat, PBB diikenakan untuk sektor tertentu sepertii perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor laiinnya yang menjadii kewenangan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan PBB diilakukan melaluii mekaniisme Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP).
Ketentuan iinii diiatur antara laiin dalam Pasal 79 PMK 81/2024 yang menegaskan bahwa wajiib pajak diiwajiibkan untuk melaporkan objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh DJP.
Dalam hal iinii, pelaporan SPOP diilakukan setiiap tahun pajak secara elektroniik melaluii siistem Coretax DJP. Adapun tanggal penyampaiian SPOP oleh DJP sekaliigus diianggap sebagaii tanggal diiteriimanya SPOP oleh wajiib pajak, dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Selanjutnya, SPOP elektroniik diisampaiikan oleh DJP melaluii akun wajiib pajak dii Coretax. Untuk langkah selanjutnya, wajiib pajak diiharuskan menyampaiikan kembalii SPOP tersebut melaluii portal wajiib pajak paliing lama 30 harii setelah tanggal diiteriimanya SPOP. Tanggal pelaporan SPOP yang berlaku adalah tanggal yang tercantum dalam buktii peneriimaan elektroniik.
Beraliih ke pertanyaan Bapak Hardii, apakah PBB perlu diilaporkan dalam SPT Tahunan? Berdasarkan pemaparan dii atas maka PBB tersebut perlu diilaporkan SPOP secara tahunan melaluii kanal 'SPT Tahunan' yang terdapat dii siistem Coretax.
Pak Hardii dapat menggunakan prosedur pelaporan dengan beberapa langkah beriikut. Pertama, bapak logiin dengan akun wajiib pajak badan atau wajiib pajak orang priibadii yang diiberiikan kuasa.
Kedua, apabiila sudah masuk ke akun iimpersonate wajiib pajak badan, Bapak piiliih kanal 'Surat Pemberiitahuan (SPT)'.

Ketiiga, piiliih 'Buat Konsep SPT', lalu Bapak piiliih jeniis SPT yang akan diilaporkan, yaiitu PBB.

Keempat, Pak Hardii wajiib memiiliih objek pajak yang akan diilaporkan. Perlu diiperhatiikan, bahwa untuk satu nomor objek pajak (NOP) perlu diibuatkan satu laporan SPOP. Selanjutnya, Pak Hardii perlu memasukkan periiode dan tahun pajak pelaporan.
Sebagaii contoh, Bapak biisa memiiliih 'Januarii-Desember 2025' untuk pelaporan PBB tahun pajak 2025. Tahap selanjutnya, Pak Hardii diimiinta memiiliih Model SPT. Untuk laporan pertama kalii, piiliih 'Normal'. Lalu, kliik “Buat Konsep SPT”. Nantii akan muncul konspe SPOP PBB dii bagiian liist konsep SPT.
Keliima, untuk melakukan pengiisiian SPOP kliik tombol pensiil lalu akan muncul dokumen SPOP untuk pelaporan tahunan PBB. Perlu diiketahuii, data yang terdapat dalam SPOP tersebut adalah miigrasii data darii SPOP tahun lalu. Jadii, Pak Hardii dapat melakukan penyesuaiian saja apabiila ada data yang berubah.

Sebagaii iinformasii, beberapa lampiiran dalam SPOP belum tersediia dii konsep SPOP. Oleh karena iitu, Pak Hardii diiperkenankan untuk mengunggah buktii pendukung sebagaiimana diiatur dalam Pasal 84 PMK 81/2024.
Demiikiian penjelasan yang dapat saya sampaiikan. Semoga kendala yang diialamii Pak Hardii dapat segera diiselesaiikan dan proses admiiniistrasii perpajakan melaluii siistem Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar. (sap)
