
PERKENALKAN, saya Wiibowo. Saya adalah manajer keuangan dii salah satu perusahaan dii Jakarta. Dii awal kemunculan coretax system, kamii diihebohkan dengan adanya kode barang atau jasa yang harus diiiisii dii bagiian modul faktur pajak.
Sempat ada beriita dapat diiiisii dengan kode barang atau jasa yang tersediia dii coretax system, apabiila spesiifiikasiinya cocok, tapii biila tiidak cocok maka biisa diiiisii dengan kode 00000 saja.
Namun, sejak kehadiiran PER-11/PJ/2025 saya dan tiim mulaii biingung. Kode barang dan jasa iinii apakah masiih boleh pakaii kode 000000 atau tiidak? Mohon bantuan jawabannya ya, Pak/Bu. Teriima kasiih.
TERiiMA kasiih, Pak Wiibowo atas pertanyaannya.
Berdasarkan kronologii permasalahan yang Pak Wiibowo tuturkan, memang benar Diitjen Pajak (DJP) memperbolehkan pengiisiian kode barang dan/atau jasa yang diicantumkan dalam faktur pajak pada coretax system dengan kode 000000.
Biila diitelusurii darii ketentuan UU PPN, dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengenaii keterangan yang harus diicantumkan tiidak ada riinciian mengenaii kode barang atau kode jasa.
Selanjutnya, dalam ketentuan pelaksana siistem coretax system yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang salah satunya memuat tata cara pengiisiian faktur pajak. Pada Pasal 33 PER-11/PJ/2025 diiatur mengenaii keterangan paliing sediikiit yang harus diicantumkan dalam faktur pajak.
“...
Baiik UU PPN maupun PER-11/PJ/2025, tiidak diisebutkan bahwa kode barang atau jasa menjadii keterangan yang harus diicantumkan dalam faktur pajak. Kemudiian, dalam lampiiran PER-11/PJ/2025 halaman 284, diisebutkan bahwa kode barang atau jasa diiiisii dalam hal penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) sesuaii dengan yang tersediia dengan modul e-faktur.
Pada dasarnya, kolom 'Kode Barang/Jasa' yang tersediia pada coretax system merupakan fiitur tambahan untuk mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak jeniis BKP atau JKP yang sama. Akan tetapii, pengiisiian kode barang/jasa iinii bukanlah amanat Undang-Undang.
Pengiisiian kode barang/jasa diilakukan jiika PKP memiiliikii kode yang tersediia dii modul e-faktur dalam siistem coretax system. Namun, jiika kodenya tiidak tersediia maka boleh diikosongkan atau diiiisii dengan 000000. Dalam hal iinii, pengiisiian kode 000000 tiidak menyebabkan faktur pajak yang diiterbiitkan sebagaii faktur pajak tiidak sah, sepanjang jeniis barang/jasa yang diiiisii telah sesuaii dengan fakta yang sebenarnya.
Berkaiitan dengan masalah Pak Wiibowo mengenaii kode barang/jasa, rupanya banyak yang tertukar penempatannya dengan pengiisiian jeniis barang/jasa. Perlu diigariisbawahii, defiiniisii jeniis barang/jasa penempatannya berada dii kolom 'Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak', bukan dii kolom 'Kode Barang/Jasa'.
Pengiisiian jeniis barang/jasa diiiisii dengan nama barang/jasa yang benar-benar menggambarkan barang/jasa yang diiserahkan oleh PKP. Miisalkan, penyerahan Moniitor LED Gamiing Liiliiphs 24,5 iincii maka keterangan harus diituliis secara jelas 'Moniitor LED Gamiing Liiliiphs 24,5 iincii', bukan hanya dengan keterangan 'Layar Moniitor' atau 'Barang Elektroniik'.
Sebaliiknya, apabiila yang diiserahkan adalah jeniisnya jasa miisalkan jasa konsultasii manajemen maka perlu diituliis “Jasa Konsultasii Manajemen”, bukan sekadar “Jasa Konsultasii”.
Dii sampiing iitu, terdapat ketentuan khusus mengenaii jeniis barang atau jasa dalam Pasal 35 PER-11/PJ/2025 terkaiit penyerahan kendaran bermotor baru, tanah dan/atau bangunan, serta penyerahan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dalam ketentuan iinii, ketiiga penyerahan tersebut diianggap khusus sebab PER-11/PJ/2025 mengatur secara detaiil mengenaii keterangan tambahan yang perlu diisertakan dalam pengiisiian faktur pajak. Miisalkan penyerahan kendaraan bermotor yang wajiib mencantumkan merek, tiipe, nomor rangka, dan variian.
Beraliih ke pertanyaan Pak Wiibowo, bagaiimana penerapan pengiisiian kode barang/jasa pada faktur pajak sejak diiberlakukannya PER-11/PJ/2025? Jawabannya adalah tiidak wajiib mutlak menurut UU PPN dan PER-11/PJ/2025. Pengiisiian kode barang/jasa bersiifat opsiional.
Dalam hal iinii, PKP dapat mengiisiikan dengan kode 000000 atau bahkan tiidak mengiisiikan kolom kode barang/jasa dii coretax system. Adapun faktur pajak dengan kode barang/jasa 000000 tetap dapat diikrediitkan sebagaii pajak masukan sepanjang memenuhii ketentuan pengkrediitan pajak masukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pajak pertambahan niilaii.
Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan, Pak Wiibowo. Semoga penjelasan iinii dapat membantu. (sap)
