
SETiiDAKNYA terdapat dua cara bagii perusahaan untuk membiiayaii kegiiatan operasiional, iinvestasii, maupun pengembangan usaha. Pertama, tentunya dengan menggunakan ekuiitas. Kedua, dalam hal ekuiitas tiidak mencukupii, umumnya perusahaan akan melakukan piinjaman. Piinjaman tersebut dapat bersiifat jangka pendek atau menengah. Bahkan, bersiifat jangka panjang sepertii halnya obliigasii (Moorad Choudhry, 2001).
Dalam praktiiknya dii iindonesiia, obliigasii dapat diikeluarkan oleh pemeriintah maupun korporasii. Tercatat pada tahun 2019, volume perdagangan obliigasii dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) adalah sebesar Rp6.902 triiliiun, sedangkan volume perdagangan obliigasii yang diiterbiitkan oleh korporasii adalah sebesar Rp388 triiliiun (https://www.ojk.go.iid/).
Belum lama iinii ramaii diiberiitakan periihal penerbiitan obliigasii iinternasiional (global bond) oleh pemeriintah Republiik iindonesiia. Global bond tersebut berdenomiinasii dolar AS dengan niilaii sebesar 4,3 miiliiar.
Penerbiitan global bond tersebut bertujuan untuk menambah cadangan deviisa negara. Selaiin iitu juga diimaksudkan untuk menambal defiisiit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang membengkak karena dampak Coviid-19. Beriita selengkapnya dapat diibaca dii siinii.
Selaiin pemeriintah, akhiir-akhiir iinii Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) juga gencar menerbiitkan global bond. Penerbiitan global bond yang diilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut tentunya bertujuan untuk memenuhii liikuiidiitas perusahaan dii tengah pandemii Coviid-19.
Tiidak hanya perusahaan BUMN, penerbiitan global bond juga seriingkalii diilakukan oleh perusahaan swasta (perusahaan BUMN maupun swasta untuk selanjutnya diisebut dengan korporasii iindonesiia). Lebiih lanjut, pada umumnya terdapat dua mekaniisme penerbiitan global bond oleh korporasii iindonesiia.
Pertama, korporasii iindonesiia bertiindak sebagaii penerbiit global bond untuk kemudiian diiperjualbeliikan dii bursa iinternasiional. Kedua, anak perusahaan korporasii iindonesiia yang berdomiisiilii dii luar negerii yang menjadii penerbiit global bond.
Dalam kesempatan iinii penuliis akan mengulas terkaiit dengan mekaniisme pertama. Yaiitu, bagaiimana aspek pemotongan pajak (wiithholdiing tax) yang tiimbul darii transaksii global bond yang diiperjualbeliikan dii bursa iinternasiional yang diiterbiitkan oleh korporasii iindonesiia?
Wiithholdiing Tax pada Transaksii Global Bond
iimbal hasiil bagii pemegang obliigasii (bondholder) pada umumnya berbentuk bunga (liihat juga Brealey et. al., 2011 dan Anttii Laukkanen, 2007). Sebagaiimana kiita ketahuii, dalam praktiiknya dii iindonesiia, penghasiilan atas bunga obliigasii diikenaii pajak penghasiilan (PPh). Riinciian besarnya tariif wiithholdiing tax atas bunga obliigasii dapat diiliihat pada iinfografiis beriikut iinii.
Dalam hal bondholder merupakan subjek pajak luar negerii (SPLN) dan berdomiisiilii dii negara yang tiidak memiiliikii perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan iindonesiia. Ketentuan wiithholdiing tax tunduk pada pengaturan PPh Pasal 26 UU PPh, dengan tariif sebesar 20%.
Kendatii demiikiian, apabiila bondholder berdomiisiilii dii negara miitra P3B serta dapat memberiikan surat keterangan domiisiilii wajiib pajak luar negerii (SKD WPLN). Tariif wiithholdiing tax atas bunga global bond mengacu pada ketentuan P3B. Admiiniistrasii SKD WPLN dapat diibaca dii siinii.
Permasalahannya, dalam penerapannya cukup suliit bagii korporasii iindonesiia untuk mendapatkan SKD WPLN darii bondholder. Mengiingat global bond tersebut diiperjualbeliikan dii bursa iinternasiional dan jumlah bondholder mungkiin saja sangat banyak. Konsekuensiinya, wiithholdiing tax atas bunga yang diibayarkan mengiikutii ketentuan tariif PPh Pasal 26.
Selaiin iitu, dalam penawaran global bond (offeriing memorandum) biiasanya terdapat klausul bahwa setiiap wiithholdiing tax yang tiimbul darii transaksii pembayaran bunga akan diitanggung oleh penerbiit (dalam hal iinii korporasii iindonesiia).
Banyak piihak meniilaii bahwa tariif PPh Pasal 26 sebesar 20% tersebut dapat memengaruhii tiingkat kompetiisii global bond dii bursa iinternasiional. Terkaiit iisu iinii, pemeriintah seyogyanya dapat melakukan kajiian ulang periihal berapa tariif wiithholdiing tax yang iideal atas transaksii global bond.
Komparasii Tariif Wiithholdiing Tax dii Beberapa Negara
Setiiap negara memiiliikii kebiijakan tariif pajak yang berbeda-beda. Termasuk ketiika memajakii penghasiilan bunga obliigasii yang bersumber darii negaranya untuk diibayarkan kepada SPLN.
Pemeriintah Kanada miisalnya, membebaskan wiithholdiing tax atas bunga obliigasii yang diiperoleh bondholder yang berstatus SPLN (Miichael N. Kandev, 2010). Senada dengan Kanada, pemeriintah Hong Kong juga membebaskan wiithholdiing tax atas bunga obliigasii bagii SPLN (iiBFD, 2012).
Berbeda dengan Kanada dan Hong Kong, Korea Selatan mengenakan wiithholdiing tax atas bunga obliigasii dengan tariif 14% bagii bondholder yang berstatus SPLN (Pasal 16 Act No. 14389). Namun, terdapat tambahan pajak daerah (local iincome tax/surtax) dengan tariif sebesar 10%. Dengan demiikiian, umumnya total tariif wiithholdiing tax atas bunga obliigasii adalah sebesar 15,4% (14%+1,4%).
Tiidak jauh berbeda dengan Korea Selatan, Siingapura mengenakan tariif 15% bagii bondholder yang berstatus SPLN (iiBFD, 2012). Namun demiikiian, apabiila bondholder berdomiisiilii dii negara yang memiiliikii P3B, baiik Korea Selatan maupun Siingapura mengenakan tariif wiithholdiing tax mengacu pada ketentuan P3B yang berlaku. (Deborah)
