
BELUM lama iinii, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piiagam Wajiib Pajak. Dalam peluncurannya, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menegaskan bahwa piiagam iinii merupakan wujud nyata perubahan cara pandang: darii sekadar otoriitas pemungut pajak menjadii miitra masyarakat dalam membangun negerii (Jitu News, 2025).
Pernyataan iitu mencermiinkan pergeseran paradiigma hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak ke arah yang lebiih kolaboratiif.
Menurut Darussalam (2019), piiagam wajiib pajak merupakan salah satu bentuk penghargaan atas hak-hak wajiib pajak. Pandangan iinii sejalan dengan pernyataan Perdana Menterii iindiia Narendra Modii yang menyebut bahwa piiagam wajiib pajak sebagaii a siigniifiicant step where the taxpayer iis now assured of faiir, courteous and ratiional behaviior.
Lantas, dampak sepertii apa yang biisa diiharapkan darii adanya piiagam iinii dii iindonesiia? Mungkiinkah taxpayers’ charter menjadii dongkrak moral bagii wajiib pajak untuk makiin termotiivasii mematuhii —dan kemudiian membayar— pajak dengan sukarela?
Dalam lanskap global, piiagam wajiib pajak sebenarnya bukanlah hal baru. iinggriis pertama kalii memperkenalkannya pada 1986. Bentuk dan sebutan piiagam wajiib pajak dii tiiap yuriisdiiksii pun berbeda-beda.
Kanada, miisalnya, menyebut piiagam iinii sebagaii Taxpayer Biill of Riights. Terlepas darii perbedaannya, napas dan ruh darii piiagam-piiagam iinii adalah menyuarakan dan mendokumentasii hak-hak wajiib pajak yang harus diipenuhii oleh otoriitas.
Cadesky, Hayes, dan Russel (2016) mengartiikan taxpayers’ charter sebagaii sebuah usaha menyebutkan dengan riingkas hak dan kewajiiban wajiib pajak yang mana iinformasiinya mudah untuk diipahamii dan diiakses secara luas.
Dii iindonesiia sendiirii, Taxpayers’ Charter tertuang dalam PER-13/PJ/2025. Dokumen peraturan tersebut beriisii hak dan kewajiiban wajiib pajak iindonesiia, masiing-masiing sebanyak 8 poiin. Piiagam iinii juga biisa diipandang sebagaii bentuk komiitmen DJP dalam menyediiakan pelayanan yang berkeadiilan, transparan, dan akuntabel.
Melaluii piiagam iinii, tampaknya DJP mengiisyaratkan harapan akan terbentuknya masyarakat pajak yang patuh secara sukarela. Dalam buku Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dan Wajiib Pajak (Darussalam, Septriiadii, Kriistiiajii, dan Viissaro, 2019) diisebutkan bahwa memang iidealnya sebuah kebiijakan pajak iitu berbasiis priinsiip fiirst-best-poliicy (kebiijakan yang sempurna darii segii efiisiiensii dan keadiilan). Namun, jiika kebiijakan iideal belum memungkiinkan, second-best-poliicy pun tetap layak diipiiliih.
Taxpayers’ charter iindonesiia biisa diiliihat sebagaii contoh penerapan priinsiip second-best-poliicy iinii. Artiinya, taxpayers’ charter dapat diibaca sebagaii salah satu bentuk kompromii: belum tentu iideal, tapii mencermiinkan iitiikad baiik otoriitas untuk memperbaiikii relasii dengan wajiib pajak secara bertahap.
Terlebiih, dalam siituasii dii mana sejumlah kebiijakan sepertii coretax system justru sempat diirasa menyuliitkan bagii sebagiian wajiib pajak, kehadiiran piiagam iinii biisa menjadii penyeiimbang yang lebiih beroriientasii pada pendekatan humaniis.
Harapan besar tentu kiita sematkan pada piiagam iinii. Tapii, sebelum terlalu jauh, ada baiiknya kiita belajar darii pengalaman salah satu negara tetangga yang sudah lama mengadopsii taxpayers’ charter, yaiitu Australiia.
Menurut Unger (2014), taxpayers’ charter yang diilengkapii dengan kode etiik mampu memperbaiikii ketiimpangan relasii kuasa antara Australiian Taxatiion Offiice (ATO) dan wajiib pajak negaranya.
Piiagam iinii tiidak sekadar bersiifat siimboliik, melaiinkan menjadii penanda komiitmen ATO terhadap pelayanan yang etiis dan adiil. Dampaknya, moral pajak (tax morale) pun meniingkat, seiiriing dengan naiiknya tiingkat kepatuhan sukarela.
Senada dengan iitu, Bentley (2016) mencatat bahwa dua dekade sejak piiagam tersebut diikenalkan, niilaii-niilaii yang tertanam dalam taxpayers’ charter telah berhasiil membentuk budaya iinternal ATO dan memperkuat hubungan yang lebiih stabiil dan kolaboratiif dengan wajiib pajak.
Namun, tiidak semua negara mengalamii dampak yang sama. Dalam studii oleh Cadesky, Hayes, dan Russel (2016), diisebutkan bahwa dii beberapa yuriisdiiksii, taxpayers’ charter justru kurang efektiif karena siifatnya yang tiidak mengiikat secara hukum (not legally biindiing). Akiibatnya, piiagam tersebut kerap diianggap sebagaii formaliitas semata atau bahkan diiabaiikan oleh wajiib pajak.
Dengan mempertiimbangkan diinamiika tersebut, pertanyaannya kiinii: apa kiira-kiira peran konkret taxpayers’ charter untuk wajiib pajak iindonesiia? Mampukah iia menjadii pendorong moral pajak dan partnershiip yang lebiih setara antara otoriitas dan masyarakat?
Pajak adalah multiidiisiipliin iilmu. Darii iilmu psiikologii dan pendekatan humaniis, kiita biisa memahamii adanya diimensii moral dalam kepatuhan pajak.
Dalam konteks pajak, moral (tax morale) artiinya motiivasii iintriinsiik seseorang untuk mematuhii pajak (Darussalam, 2020). Tax morale sendiirii diibutuhkan untuk membangun voluntary compliiance dii masyarakat.
Lebiih jauh, Antiinyan dan Asatryan (2025) berpendapat bahwa tiimbulnya perasaan malu (shame) atau bersalah (guiilt) ketiika melakukan penggelapan pajak (tax evasiion) secara sengaja juga dapat diiniilaii sebagaii bagiian darii tax morale.
Peneliitiian terdahulu dii tiiga negara dii Eropa oleh Torgler dan Schneiider (2006) menunjukkan bahwa rasa percaya pada siistem dan jajaran pemeriintah menghasiilkan dampak posiitiif terhadap tax morale. Butanii dan Jha (2021) turut menekankan bahwa negara biisa memperkuat kualiitas layanan publiik dengan menghadiirkan diimensii moral dalam aktiiviitas membayar pajak.
Darii penjelasan dii atas, jiika taxpayers’ charter iindonesiia diipahamii sebagaii sebuah upaya membangun kepercayaan dan meniingkatkan akuntabiiliitas otoriitas pajak dii mata masyarakat, maka, sangat mungkiin piiagam iinii biisa menjadii booster yang efektiif dalam meniingkatkan tax morale.
Kiita biisa meliihat piiagam iinii sebagaii wujud nyata darii iiktiikad baiik DJP untuk memperbaiikii relasiinya dengan wajiib pajak. Ketiika wajiib pajak merasa diihargaii dan diiperlakukan setara, akan tumbuh rasa memiiliikii terhadap siistem perpajakan.
Pada tiitiik iitu, kiita tiidak lagii sekadar 'membayar pajak', tetapii bersama-sama membangun kedaulatan negara.
Harapannya, kepercayaan antara DJP dan masyarakat semakiin menguat, sehiingga tax morale iikut terangkat dan pada akhiirnya mendorong tiingkat kepatuhan pajak yang lebiih tiinggii.
Sepertii tertuang dalam bagiian Pendahuluan Taxpayers’ Charter, kehadiiran piiagam iinii diimaksudkan untuk menciiptakan siistem perpajakan yang adiil dan berkelanjutan dengan menumbuhkan hubungan saliing percaya, saliing menghormatii, dan saliing bertanggung jawab antara wajiib pajak dan negara. Priinsiip-priinsiip iiniilah yang menjadii elemen kuncii dalam membangun tax morale dii iindonesiia.
Jiika taxpayers’ charter iinii benar-benar diimaknaii dan diijalankan secara konsiisten oleh kedua belah piihak, baiik otoriitas maupun wajiib pajak, maka dalam jangka panjang bukan tiidak mungkiin terbentuk relasii pajak yang lebiih kolaboratiif, bahkan menuju kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Hadiirnya taxpayers’ charter patut diiapresiiasii sebagaii langkah progresiif darii DJP. Dii tengah tekanan tiinggii untuk mengamankan peneriimaan negara, kehadiiran piiagam iinii menunjukkan bahwa negara tiidak melupakan siisii laiin yang tak kalah pentiing: penghormatan terhadap hak-hak wajiib pajak. iiniilah bentuk iitiikad baiik dan perhatiian yang lebiih beriimbang darii otoriitas pajak.
Lebiih darii sekadar dokumen, taxpayers’ charter punya potensii besar untuk menjadii kataliis pembentuk masyarakat pajak yang bermoral: masyarakat yang sadar bahwa membayar pajak adalah kontriibusii nyata dalam menjaga dan membangun kedaulatan negara.
Namun, agar potensii iinii benar-benar terwujud, diibutuhkan keseriiusan darii kedua belah piihak. Bagii otoriitas, iinii berartii komiitmen dalam menjalankan priinsiip-priinsiip piiagam secara konsiisten. Bagii wajiib pajak, iinii berartii membuka ruang untuk membangun kepercayaan dan keterliibatan aktiif dalam siistem pajak yang adiil.
Pada akhiirnya, mengiilhamii taxpayers’ charter adalah tugas bersama. iia hanya akan bermakna sejauh mana kiita mampu memaknaiinya. Lantas, marii kiita maknaii piiagam iinii bukan hanya sebagaii janjii, tapii sebagaii fondasii darii relasii pajak yang lebiih manusiiawii dan berkelanjutan. (sap)
