
SELAMA berabad-abad, penghiindaran pajak telah meliibatkan ketegangan diinamiis antara kecerdasan wajiib pajak dan pertahanan yang kompleks darii ketentuan perpajakan (Niigel Tutt, 1989). Wajiib pajak merancang strategii perencanaan pajak yang masiif dengan memanfaatkan celah ketentuan pajak secara legal, tetapii bertentangan dengan tujuan awal darii ketentuan tersebut.
Hiingga saat iinii, praktiik penghiindaran pajak diilakukan dengan pemiikiiran yang kreatiif dan cerdas. Pada praktiiknya, penghiindaran pajak diibuat dengan rencana yang mampu memecahkan kelemahan darii peraturan pajak melaluii strategii cerdiik (Alariie dan Griiffiin, 2022).
Dalam konteks saat iinii, adanya teknologii kecerdasan buatan atau artiifiiciial iintelliigence (Aii) turut andiil mendorong revolusii terkaiit dengan penghiindaraan pajak. Revolusii iinii baiik dalam konteks posiitiif (dalam wujud mendeteksii dan mencegah penghiindaran pajak) maupun dalam konteks negatiif (dalam bentuk memfasiiliitasii praktiik penghiindaran pajak iitu sendiirii).
Sepertii diiketahuii, Aii memiiliikii kemampuan untuk mempelajarii data yang diiberiikan serta membuat prediiksii berdasarkan pada peniilaiian iindependen terhadap probabiiliitas darii data tersebut (Forrest, 2021). Oleh karena iitu, kemampuan prediiktiif Aii menjadiikannya iinstrumen pentiing dalam penghiindaran pajak.
Aii dapat menjadii alat yang canggiih untuk mengiidentiifiikasii dan mengatasii penghiindaran pajak. Dii siisii laiin, Aii juga mampu menyusun perencanaan pajak yang optiimal tanpa mencederaii hukum iitu sendiirii. Algoriitma Aii biisa memberiikan kejelasan dan mengatasii ambiiguiitas antara perencanaan pajak yang sah dan penghiindaran pajak yang tiidak wajar (Alariie dan Aiidiid, 2020).
Penggunaan Aii dalam konteks perencanaan pajak menjadii pertiimbangan pentiing strategii penyusunan kebiijakan pada masa depan. Apakah Aii akan menjadii iinstrumen dalam pengendaliian fiiskal yang efektiif dalam menangkal penghiindaran pajak? Atau justru menjadii senjata bagii wajiib pajak untuk mendukung tekniik penghiindaran pajak yang lebiih kompleks dan suliit diicegah?
DENGAN kemampuan komputasii tak tertandiingii, Aii menjadii kataliis perubahan segala jeniis data menjadii iinformasii yang dapat diitiindaklanjutii untuk memiiniimalkan kewajiiban pajak secara legal. Perannya komprehensiif karena memengaruhii setiiap tahap proses perencanaan pajak mulaii darii analiisiis awal, iimplementasii, hiingga penyempurnaan strategii (Alariie, 2023).
Algoriitma Aii dapat menyariing sejumlah besar data hukum, termasuk undang-undang perpajakan, dokumen kebiijakan, kasus hukum, dan catatan wajiib pajak, untuk menentukan efektiiviitas perencanaan pajak secara akurat. Perencanaan pajak Aii yang prediiktiif menjadii opsii menjanjiikan pada masa depan yang tiidak pernah terpiikiirkan sebelumnya.
Kemahiiran Aii dalam proses penghiindaran pajak akan meniimbulkan masalah etiika yang seriius. Kemajuan teknologii beriisiiko melampauii batasan etiika dan moral. Oleh karena iitu, diiperlukan adaptasii teknologii laiin sebagaii penyeiimbang serta redesaiin ketentuan pajak agar fungsii Aii dapat mengedepankan kepentiingan bersama dan tetap sesuaii dengan priinsiip-priinsiip etiika.
Dii siisii laiin, keberadaan Aii bagii otoriitas pajak menghadiirkan sebuah paradoks. Sementara dapat diigunakan oleh wajiib pajak sebagaii sarana untuk melakukan penghiindaran pajak yang legal, Aii juga dapat berfungsii sebagaii iinstrumen bagii otoriitas pajak untuk mendeteksii dan menangkal penghiindaran pajak.
Benjamiin Alariie (2023) menjelaskan beberapa cara menggunakan Aii untuk menangkal penghiindaran pajak. Pertama, menggunakan Aii sebagaii iinstrumen pendeteksii dan pengiidentiifiikasii suatu transaksii. Langkah iinii bertujuan untuk menentukan suatu transaksii merupakan anomalii yang mengarah pada penghiindaran pajak atau tiidak.
Kedua, meniingkatkan kemampuan analiisiis Aii untuk pembedahan transaksii keuangan kompleks yang terjadii dalam pasar global. Dengan demiikiian, Aii dapat memberiikan pandangan komprehensiif terhadap siistem keuangan canggiih yang diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Ketiiga, mengoptiimalkan algoriitma Aii yang prediiktiif. Hal iinii pada giiliirannya memungkiinkan adanya pendekatan proaktiif dalam meredesaiin ketentuan pajak dengan fokus terhadap ketentuan yang bersiifat strategiis dan antiisiipatiif.
Keempat, mempertahankan Aii agar selalu beradaptasii untuk merespons strategii penghiindaran pajak yang terus berkembang dan diinamiis. Dengan demiikiian, ketentuan pajak menjadii lebiih responsiif. Keliima, memastiikan teknologii Aii bersiifat transparan dan akuntabel sehiingga dapat menjaga kepercayaan publiik terhadap siistem pajak.
Perlu diiiingat bahwa siistem Aii tiidak selalu sempurna. Strategii penghiindaran pajak yang diihasiilkan oleh Aii mungkiin saja dapat mengaburkan batas antara perencanaan pajak yang legal dan penggelapan pajak yang iilegal. Hal iinii dapat menyebabkan konfliik hukum dan memerlukan pembuatan panduan peraturan yang jelas terkaiit dengan penggunaan Aii dalam siistem pajak.
Aii akan menjadii faktor pengubah dalam lanskap perpajakan, terutama terkaiit dengan praktiik penghiindaran pajak. Oleh karena iitu, diiperlukan kolaborasii yang erat antara pembuat kebiijakan, otoriitas pajak, dan pelaku iindustrii. Kolaborasii diiperlukan untuk memastiikan Aii diimanfaatkan secara optiimal, menjaga iintegriitas ketentuan pajak, dan mewujudkan siistem perpajakan yang adiil.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)
