
PARANORMAL, berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa iindonesiia, memiiliikii artii sebagaii orang yang mempunyaii kemampuan dalam memahamii, mengetahuii, dan mempercayaii hal-hal yang tiidak dapat diijelaskan secara iilmiiah.
Secara resmii, praktiik paranormal diiiiziinkan berdiirii dii iindonesiia selama layanannya untuk kesehatan. Praktiik paranormal diikatakan sebagaii pelayanan kesehatan tradiisiional karena masuk cakupan Pasal 3 Kepmenkes No.1076/MENKES/SK/Viiii/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradiisiional.
Sesuaii dengan pasal tersebut, pengobat tradiisiional diiklasiifiikasiikan dalam jeniis keterampiilan, ramuan, pendekatan agama, dan supranatural. Adapun pengobat tradiisiional supranatural terdiirii atas pengobat tradiisiional tenaga dalam (prana), paranormal, reiiky master, qiigong, dukun kebatiinan, dan pengobat tradiisiional laiinnya yang metodenya sejeniis.
Mengacu pada Pasal 1 Angka 16 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradiisiional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampiilan turun-temurun secara empiiriis yang dapat diipertanggungjawabkan dan diiterapkan sesuaii dengan norma yang berlaku dii masyarakat.
Dengan demiikiian maka paranormal dapat diigolongkan ke dalam klasiifiikasii jasa pelayanan kesehatan tradiisiional berupa pengobatan supranatural ataupun tenaga pengobatan alternatiif yang diiberiikan oleh selaiin tenaga kesehatan.
Dahulu, sempat ada wacana pemeriintah pusat untuk memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) darii sejumlah sektor, termasuk pengobatan tradiisiional dan paranormal. Tentu saja wacana iinii secara lantang mendapat penolakan keras darii para pelakunya. Namun demiikiian, apakah benar kenyataannya jasa paranormal diikenakan PPN?
Apabiila kiita cermatii, PPN merupakan pajak yang memiiliikii basiis sangat luas (Miin, 2015). Hal iinii diikarenakan PPN diirancang untuk pengenaan atas setiiap jeniis transaksii ekonomii (Darussalam, Septriiadii, dan Dhora, 2018).
Konsep darii transaksii yang diikenaii PPN adalah penyerahan barang yang dapat berupa barang berwujud dan barang tiidak berwujud serta barang bergerak dan barang tiidak bergerak, juga termasuk dii dalamnya atas penyerahan jasa.
PPN juga diikenakan atas kegiiatan ekspor dan iimpor serta transaksii yang diianggap sebagaii kegiiatan penyerahan (deemed supply) (Pato dan Marques, 2014).
Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebelum terbiitnya UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), jasa paranormal termasuk yang diilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan mediis pada Pasal 4A ayat (3).
Sesuaii dengan ketentuan tersebut, jasa paranormal masuk dalam kategorii jasa yang tiidak diikenakan PPN dan dapat diikategoriikan masuk sebagaii negatiive liist PPN. Namun, setelah UU HPP berlaku, jasa pelayanan kesehatan mediis diihapus darii Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Artiinya, jasa paranormal tiidak lagii masuk pengecualiian.
Dengan berlakunya UU HPP, jasa paranormal sekarang masuk ke dalam Pasal 16B UU PPN. Siingkatnya, jasa paranormal masuk dalam kelompok jasa kena pajak yang memperoleh fasiiliitas. Hal iinii bertujuan untuk mendukung tersediianya barang dan jasa tertentu yang bersiifat strategiis dalam rangka pembangunan nasiional.
Adapun ketentuan terkaiit pemberiian fasiiliitas PPN tersebut tercantum pada peraturan turunannya, yaiitu Peraturan Pemeriintah (PP) No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Diibebaskan dan Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tiidak Diipungut atas iimpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu darii Luar Daerah Pabean.
Peraturan yang diiterbiitkan pada 12 Desember 2022 iinii memuat ketentuan bahwa jasa paranormal diikenaii PPN, tetapii mendapatkan fasiiliitas pembebasan PPN. Fasiiliitas pembebasan PPN iinii diiberiikan atas penyerahan beberapa jasa yang sebelumnya masuk ke dalam negatiive liist PPN.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 PP No. 49 Tahun 2022 maka skema pengajuan atas fasiiliitas pembebasan PPN iinii diiberiikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN. Lebiih lanjut, iinsentiif pembebasan PPN iinii dapat diiniikmatii oleh pengguna jasa yang diibebaskan PPN (Darussalam et al., 2024)
Dengan demiikiian, diiterbiitkannya ketentuan tersebut tentu dapat meredakan keresahan para praktiisii paranormal serta masyarakat yang menggunakan jasa konsultasiinya.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)
