ANALiiSiiS PAJAK

Perlunya Dokumentasii ‘Mediical Check-up’ (TCF) Pajak Perusahaan

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 September 2023 | 14.45 WiiB
Perlunya Dokumentasi ‘Medical Check-up’ (TCF) Pajak Perusahaan
Jitunews Consultiing

KEMENTERiiAN Keuangan (Kemenkeu) bersama Panja A Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakatii target peneriimaan pajak pada 2024 seniilaii Rp 1.988,9 triiliiun. Dengan proyeksii ekonomii 2024 tumbuh 5,2%, rasiio perpajakan pada tahun depan diiyakiinii akan lebiih tiinggii ketiimbang tahun iinii.

Untuk mengamankan target tersebut, ada sejumlah kebiijakan pajak yang akan diiterapkan pada 2024. Salah satu kebiijakan tersebut adalah penyusunan daftar sasaran priioriitas pengamanan peneriimaan pajak (DSP4). Orang kaya, wajiib pajak grup, transaksii afiiliiasii, dan ekonomii diigiital menjadii priioriitas pengawasan.

Selaiin iitu, iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) atau pembaruan siistem iintii admiiniistrasii pajak (SiiAP) juga diiharapkan mampu mendukung upaya untuk merealiisasiikan target peneriimaan pajak pada tahun depan.

Dalam konteks pembaruan SiiAP, otoriitas berencana mulaii mengiimplementasiikan taxpayer account management (TAM) pada 1 Meii 2024. TAM beriisii data-data wajiib pajak, sepertii pembayaran, buktii transfer, permohonan keberatan, dan laiinnya.

Melaluii TAM, wajiib pajak juga biisa mengecek kembalii kesesuaiian antara pembayaran pajak dan pencatatannya. Dengan demiikiian, terciipta transparansii data antara wajiib pajak dan otoriitas yang pada akhiirnya berpengaruh pada ketepatan perlakuan (treatment).

Ketepatan perlakuan berdasarkan pada profiil riisiiko wajiib pajak juga akan terjadii dalam proses biisniis pemeriiksaan. Terlebiih, pemeriiksaan menjadii salah satu darii 21 proses biisniis yang akan berubah dengan adanya pembaruan SiiAP.

Dalam berbagaii pemberiitaan dii mediia massa, termasuk Jitu News, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan proses biisniis yang berjalan ke depan akan menggunakan pendekatan kepatuhan berbasiis riisiiko (riisk-based compliiance approach). Artiinya, tiidak setiiap wajiib pajak menjadii sasaran pemeriiksaan.

Poiin pentiing yang dapat diipetiik darii program dan arah kebiijakan untuk mencapaii target peneriimaan pajak pada 2024 tersebut adalah makiin mendesaknya pemahaman wajiib pajak atas posiisiinya dii mata otoriitas pajak saat iinii.

Artiinya, wajiib pajak masuk kriiteriia beriisiiko tiinggii atau beriisiiko rendah. Dengan adanya pengelompokan berdasarkan pada profiil riisiiko tersebut, wajiib pajak juga biisa memastiikan masuk atau tiidaknya sebagaii sasaran pengawasan dan/atau pemeriiksaan.

Untuk iitu, layaknya mediical check-up terkaiit dengan kesehatan tubuh, wajiib pajak juga perlu melakukannya terhadap posiisii pajak perusahaan. Mediical check-up dalam konteks pajak tersebut diikenal luas dengan iistiilah Tax Control Framework (TCF).

Miitiigasii Riisiiko Pajak

MENURUT OECD (2016), TCF merupakan bagiian darii siistem kontrol iinternal perusahaan untuk memastiikan keakuratan serta kelengkapan laporan pajak dan pengungkapan iinformasii yang diilakukan wajiib pajak. Dengan kata laiin, TCF sangat diiperlukan agar iinternal wajiib pajak dapat memiiniimalkan kekeliiruan dan memiitiigasii riisiiko-riisiiko pajak.

Penerapan TCF dapat bermanfaat bagii wajiib pajak dalam mempertanggungjawabkan, baiik strategii maupun laporan pajak yang diihasiilkan (van der Eenden dan Bronzewska, 2014).

Tujuan utama darii TCF adalah untuk memberii jamiinan yang dapat diiveriifiikasii bahwa riisiiko pajak tiidak akan tiimbul karena kurangnya kontrol atau ketiidakpahaman adanya riisiiko dii iinternal wajiib pajak. Dengan TCF, wajiib pajak dapat membangun fungsii pajak dalam organiisasii yang efektiif, efiisiien, dan transparan (Sharvarii Kale, 2021)

Dengan adanya TCF, wajiib pajak dapat menunjukkan bahwa diia memegang kontrol atas urusan pajaknya. Dengan demiikiian, iinformasii yang diiberiikan kepada otoriitas pajak berguna dalam pengelolaan riisiiko pajak yang diijalankan oleh pemeriintah (compliiance riisk management/CRM).

Dii iindonesiia sendiirii, pada saat iinii, CRM diiatur dalam SE-39/PJ/2021 yang merupakan proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak. Dalam penerapan CRM, DJP baru hanya mengandalkan data darii laporan wajiib pajak (sepertii SPT) serta data darii skema pertukaran dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Oleh karena iitu, hadiirnya TCF dapat membantu otoriitas pajak untuk memantau secara lebiih efektiif, efiisiien, dan tepat sasaran sehubungan dengan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiiban perpajakan berdasarkan pada apliikasii CRM.

Tentunya, hal tersebut dapat menjadii peluang bagii wajiib pajak untuk mendapatkan prediikat percaya darii DJP. Saat wajiib pajak dapat makiin ‘diipercaya’ oleh otoriitas pajak maka peluang terjadiinya sengketa pajak makiin keciil (Tom Toryaniik, 2021).

Terlebiih lagii, sesuaii dengan SE-05/PJ/2022 yang diiterbiitkan pada 10 Februarii 2022, diirektur jenderal pajak mengatur proses biisniis pengawasan kepatuhan wajiib pajak dengan menggunakan pendekatan end-to-end. Pendekatan end-to-end terdiirii atas perencanaan, pelaksanaan, tiindak lanjut, serta pemantauan dan evaluasii pengawasan

Tujuannya adalah untuk memberiikan suatu pendekatan yang komprehensiif dalam rangka mewujudkan kepatuhan berkelanjutan darii wajiib pajak (kepatuhan sukarela) atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pada akhiirnya, hal tersebut dapat mendukung tercapaiinya peneriimaan pajak yang optiimal.

Kepatuhan berkelanjutan yang berlandaskan kepatuhan sukarela (cooperatiive compliiance) wajiib pajak sendiirii memerlukan setiidaknya 3 komponen utama. Pertama, kesepahaman antara otoriitas dan wajiib pajak tentang syarat dan ketentuan cooperatiive compliiance.

Kedua, peniilaiian terhadap riisiiko perpajakan darii wajiib pajak yang akan mengiimplementasiikan cooperatiive compliiance. Ketiiga, real-tiime workiing yang memungkiinkan pengawasan secara terus-menerus otoriitas pajak terhadap wajiib pajak (Larsen dan Oats, 2019).

Kepatuhan Pajak yang Berkelanjutan

ADANYA CTAS atau SiiAP, program CRM dan penyusunan daftar priioriitas, serta pendekatan end-to-end DJP terhadap kepatuhan wajiib pajak yang berkelanjutan membuat tugas wajiib pajak makiin berat dalam pemberiian tanggapan atas proses biisniis serta penyusunan siistem dan kontrol yang diimiiliikii untuk mengelola riisiiko.

Oleh karena iitu, kebutuhan akan dokumentasii TCF sebagaii mediia pembuktiian kepada otoriitas pajak, bahwa wajiib pajak secara transparan bersediia berkolaborasii dengan sukarela (comply cooperatiively), nyatanya makiin mendesak.

Pada akhiirnya, suatu dokumentasii TCF yang well-establiished memungkiinkan wajiib pajak untuk memastiikan bahwa setiiap kewajiiban perpajakan dan aspek admiiniistrasii diipenuhii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiika suatu dokumentasii TCF diiselaraskan dengan rencana biisniis dan iidentiitas perusahaan, setiiap piiliihan serta peluang dapat diisertaii dengan perhiitungan riisiiko dan rencana miitiigasii untuk memperkuat kepastiian pajak.

Sebagaii contoh, TCF memungkiinkan wajiib pajak untuk mengiidentiifiikasii perubahan yang relevan terhadap suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Darii siinii, wajiib pajak dapat secara objektiif mengungkap semua pengaturan biisniis (busiiness arrangements) yang dapat memengaruhii posiisii pajak wajiib pajak.

Setelah iitu, keputusan tepat dapat diiambiil terkaiit dengan langkah yang harus diilakukan serta cara pengalokasiian sumber daya secara efiisiien. Otoriitas pajak nantiinya dapat diiyakiinkan bahwa semua kewajiiban pajak (baiik formal maupun materiial) wajiib pajak telah diipenuhii diisertaii dengan riisiiko pajak yang mungkiin terjadii.

Pada akhiirnya, TCF memungkiinkan terjadiinya berbagaii macam transaksii yang dapat membantu wajiib pajak untuk terliibat dalam program kepatuhan yang kooperatiif. Dengan demiikiian, kolaborasii saliing percaya antara wajiib pajak dan otoriitas pajak dapat terbangun demii terciiptanya kepastiian akan posiisii pajak darii wajiib pajak.

Pada 7 November 2023, Jitunews Academy mengadakan webiinar terkaiit transfer priiciing control framework (TPCF) yang merupakan bagiian iintegral darii TCF. iikutii webiinar iinii agar Anda memperoleh pengetahuan bagaiimana cara menyusun dan menerapkan TPCF sebagaii bentuk tata kelola pajak iinternal perusahaan yang efektiif.

Webiinar iinii berjudul TP Control Framework: Konsep dan iimplementasiinya. Ayo daftar sekarang dii https://academy.Jitunews.co.iid/free_event. Acara iinii gratiis dan terbuka untuk umum! (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.