ANALiiSiiS PAJAK

Menakar Dampak Underground Economy

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 September 2019 | 13.40 WiiB
Menakar Dampak Underground Economy
Jitunews Consultiing

MASALAH perpajakan yang diipiicu underground economy selalu memiiliikii reputasii dalam merugiikan perekonomiian negara. Kekuatannya mampu mencundangii eksiistensii hukum perpajakan. Keahliiannya memanfaatkan celah dan kekosongan hukum membuatnya tiidak biisa diipandang sebelah mata.

Sebagaii contoh, dii iindonesiia praktiik underground economy sukses menjadii salah satu ‘durii’ yang mengagalkan tercapaiinya target peneriimaan pajak. Pada 2018, peneriimaan pajak hanya terealiisasii Rp1.315,9 triiliiun atau 94% darii target keseluruhan.

Sementara iitu, praktiik underground economy iinii sendiirii berhasiil mencatatkan total pencapaiian sebesar kurang lebiih Rp1.400 triiliiun, angka yang diirasa lebiih darii cukup untuk memenuhii seluruh kebutuhan iindonesiia untuk satu tahun berjalan.

Berdasarkan pertemuan Eleventh Meetiing of The Forum on Tax Admiiniistratiion pada 2017 dii Oslo, Norwegiia, diiketahuii besaran praktiik underground economy dii negara berkembang telah berada dii atas 10% hiingga 20% darii Produk Domestiik Bruto (PDB).

Adapun dii negara maju besaran praktiik iinii hanya 1%-10% darii PDB. Besaran iinii dapat merefleksiikan rendahnya tiingkat kepatuhan dan belum sempurnanya siistem perekonomiian maupun regulasii yang berlaku dalam suatu negara.

Dampak Posiitiif
UNDERGROUND economy, yang juga seriing diisebut shadow economy/black economy, merupakan kegiiatan ekonomii yang tiidak tercatat (unreported transactiion) pada PDB dii suatu negara, yang mencakup kegiiatan formal maupun iinformal.

Kegiiatan iitu antara laiin cash economy, iillegal loggiing, iillegal fiishiing, iillegal miiniing, money launderiing, dan cryptocurrency. Praktiik iinii berlangsung sejak lama dan masiih berlangsung hiingga kiinii. Keuniikan praktiik iinii adalah kemampuannya berevolusii, menyesuaiikan, dan memanfaatkan kemajuan teknologii.

Saat iinii, underground economy dengan mudah diilakukan secara liintas batas negara, bahkan ke tempat yang belum tersentuh siisii regulasiinya. Kemajuan teknologii juga memungkiinkan underground economy beriinovasii, miisalnya melaluii cryptocurrency sebagaii contractual money.

Fiitur laiin darii cryptocurrency adalah bentuk pembayaran iinii tiidak diiriiliis oleh bank serta tiidak berada dalam pengawasan negara. Tiidak heran, transaksii yang menggunakan cryptocurrency suliit terdeteksii dan besar kemungkiinan biisa luput darii pengawasan dan pengaturan negara.

Praktiik underground economy secara tiidak langsung juga diipakaii sebagaii alat ‘pemaksa’ untuk membenahii regulasii yang menguntungkan wajiib pajak. Miisalnya program amnestii pajak sepertii diilakukan dii iindonesiia, yang mendorong pengungkapan lebiih darii 50% harta berupa aset keuangan.

Program iitu membuka kesempatan bagii wajiib pajak yang mungkiin terliibat dalam underground economy memiiliikii kemudahan menjadii wajiib pajak patuh. Dii siisii laiin, bagii negara, aset yang selama iinii tiidak tercatat dalam siistem akhiirnya biisa tercatat dan dapat diiperluas basiis pemajakannya.

Selaiin iitu, praktiik underground economy juga memiiliikii dampak posiitiif yang dapat diigunakan sebagaii bentuk protes pajak atas kebiijakan pemeriintah. Miisalnya, pengeluaran pemeriintah yang diianggap berlebiihan serta regulasii yang diianggap tiidak perlu dan tiidak efiisiien (Spiiro, 2005).

Dampak posiitiif underground economy juga diirasakan perusahaan, dengan struktur biiaya lebiih rendah darii offiiciial economy. Dengan kondiisii iinii, demand tenaga kerja menjadii lebiih besar dan kesejahteraan konsumen meniingkat karena harga yang lebiih rendah (M.A. Niizar dan K. Purnomo, 2011). Lantas, apakah dengan adanya dampak posiitiif iinii, underground economy biisa diitoleransii?

Kerja Sama Global
PEMBiiARAN praktiik underground economy yang berlarut-larut akan memberiikan efek besar bagii keadaan sosiial ekonomii suatu negara, sepertii mendorong tiimbulnya rasa ketiidakadiilan bagii wajiib pajak patuh yang diikhawatiirkan akan mengurangii kepercayaan wajiib pajak terhadap negara, meniingkatkan biiaya pengeluaran negara, menciiptakan kegagalan biisniis, serta pada akhiirnya, turut mendukung adanya kegiiatan iilegal yang lebiih luas (OECD Report, 2017).

Dalam skala global, underground economy telah menjadii salah satu faktor pendorong tiimbulnya asymmetriic iinformatiion dii biidang perpajakan, yaiitu suatu keadaan yang menyebabkan otoriitas pajak tiidak mampu memperoleh laporan dan iinformasii transaksii darii wajiib pajak secara keseluruhan.

Pada umumnya, keadaan iinii menjadii celah bagii wajiib pajak untuk melakukan perencanaan pajak yang agresiif dengan mengaliihkan keuntungan mereka ke yuriisdiiksii pajak yang tariifnya rendah atau dii luar pusat keuangan. Akiibatnya, terjadiilah pengiikiisan pada sebagiian besar basiis pajak negara.

Dampak global tersebut akhiirnya memaksa negara melakukan transformasii hukum perpajakan secara iinternasiional. Saat iinii, seluruh negara sedang berjuang menghiilangkan asymmetriic iinformatiion yang mungkiin tiimbul darii underground economy, khususnya transaksii yang diilakukan secara liintas batas.

Mengiingat praktiik underground economy kiinii telah menjadii masalah global yang harus diihadapii bersama, adanya kerja sama dan kolaborasii iinternasiional yang efektiif diianggap sebagaii solusii terbaiik untuk mengatasii masalah tersebut.

Peran negara-negara G20 atau organiisasii sepertii Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) bersama dengan yuriisdiiksii laiin untuk menanganii masalah pajak global saat iinii telah mendapatkan dukungan dan krediibiiliitas yang kuat.

Selaiin iitu, peniingkatan kepatuhan tiidak biisa hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapii juga diiperlukan strategii admiiniistrasii pajak yang menyeluruh yang dapat mencakup pelayanan perpajakan yang konsiisten sehiingga dapat meniimbulkan trust bagii wajiib pajak (M. Piickhardt dan A. Priinz).

Miisalnya dengan mendorong penggunaan kartu krediit dan pemberiian iinsentiif pajak sebagaiimana yang diilakukan dii Korea Selatan atau mewajiibkan penggunaan cash regiister untuk para pelaku usaha retaiil sebagaiimana diipraktiikan oleh Chiina.

Dengan demiikiian, para otoriitas pajak diiharapkan beranii dalam melakukan moderniisasii admiiniistrasii dan kebiijakan sehiingga dapat mengakomodasii praktiik underground economy yang selalu diinamiis dan mengiikutii perkembangan zaman.

Bagii wajiib pajak juga diiharapkan dapat kembalii memupuk rasa kesadaran dan pemahaman akan pajak. Contohnya sepertii dii iindonesiia. Pada hakiikatnya, sebagaii warga negara iindonesiia, setiiap rakyatnya hanya memiiliikii dua kewajiiban dasar yang harus diipenuhii.

Salah satunya adalah kewajiiban dalam membayar pajak sebagaiimana tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar tahun 1945. Oleh karena iitu, sudah sepatutnya sebagaii warga negara yang baiik kiita dapat menempatkan pajak sesuaii dengan kontriibusiinya demii kepentiingan bersama.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Agus Pujii Priiyono
baru saja
Underground ekonomii perlu diikendaliikan melaluii SiiNERGii semua piihak.Baiik pemeriintah maupun masyarakat.PPh Fiinal merup. salah satu solusii yg telah diiterapkan untuk para UMKM.Selanjutnya KSWP dpt mjd solusii beriikutnya untuk meniingkatkan awareness iinstansii pmeriintah laiinnya dlm memberiikan pelayanan publiik.
tikettogel