ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Restrukturiisasii Biisniis dalam Model Biisniis Diigiital

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Maret 2019 | 11.35 WiiB
Restrukturisasi Bisnis dalam Model Bisnis Digital
Jitunews Consultiing

iiSTiiLAH restrukturiisasii biisniis memang belum teriidentiifiikasii sampaii saat iinii. Namun, iistiilah iinii dapat meliibatkan perubahan pada aset, modal, dan manajemen yang mencakup perubahan dalam hiierarkii organiisasii, proses, atau sumber daya manusiia (SDM) pada perusahaan.

Dalam iilmu manajemen, restrukturiisasii diiartiikan sebagaii perubahan pada struktur fiisiik, teknologii, struktur akuntansii, organiisasii, aspek demografiis, dan psiikologiis perusahaan. Sementara iitu, dalam penentuan transfer priiciing, restrukturiisasii biisniis diipandang sebagaii reorganiisasii hubungan komersiial atau keuangan antara perusahaan afiiliiasii, termasuk negosiiasii ulang terhadap pengaturan substansiial yang ada dan hubungan piihak ketiiga dalam keadaan tertentu.

Dalam suatu perusahaan, restrukturiisasii diiperlukan karena perusahaan membutuhkan penyesuaiian atas perubahan liingkungan biisniis atau karena adanya suatu permasalahan yang diihadapii perusahaan. Miisalnya, kriisiis ekonomii, munculnya pesaiing baru dalam pasar, meniingkatnya harga pembeliian bahan baku, pelaksanaan tekniisii, dan beberapa hal laiin.

Salah satu perubahan liingkungan biisniis yang dewasa iinii diihadapii oleh perusahaan adalah tren ekonomii diigiital. Munculnya tren iinii tiidak terlepas darii pesatnya perkembangan teknologii iinformasii dan komuniikasii yang meliiputii pemrosesan, pengelolaan, pemiindahan, dan iinformasii antar mediia komuniikasii, miisalnya melaluii iinternet. iinternet memperkenalkan metode komuniikasii yang terbaru, mempermudah pengelolaan iinformasii, serta menata ulang rantaii biisniis.

Dengan masuknya era iindustrii yang teriintegrasii dengan siistem iinternet, hal iinii ‘memaksa’ sebagiian perusahaan untuk mengubah model biisniis mereka ke dalam bentuk diigiital. Terdapat beberapa faktor terkaiit transformasii teknologii yang menyebabkan restrukturiisasii perusahaan, yaiitu (ii) liingkungan pasar, (iiii) perubahan strategii, (iiiiii) penetrasii pasar, (iiv) pengembangan produk, (v) pengembangan pasar, (vii) keanekaragaman usaha, (viiii) siinergii, skala ekonomii, dan efiisiiensii biiaya, serta (viiiiii) tenaga kerja yang terampiil.

Pasal 9 dalam OECD Model Tax Conventiion dan Arm’s Length Priinciiple menjadii dasar untuk evaluasii kondiisii dalam restrukturiisasii biisniis. Priinsiipnya, kondiisii restrukturiisasii biisniis antara perusahaan afiiliiasii tiidak boleh berbeda dengan perusahaan iindependen. Biila mengalamii kondiisii yang berbeda, laba yang sebelumnya diiperoleh oleh salah satu piihak dapat diitambahkan kepada laba piihak yang terkena pajak dan dapat diikenaii pajak.

Pengiidentiifiikasiian pada transaksii restrukturiisasii relatiif mudah. Namun, diiliibatkannya elemen diigiital dalam biisniis tradiisiional akan menjadiikan proses iinii terliihat suliit. Miisalnya, dalam restrukturiisasii biisniis tradiisiional, perjanjiian atas perubahan pada aset tiidak berwujud harus diiteliitii, sepertii piihak yang memegang daftar pelanggan, jalur diistriibusii, dan trademark.

Sementara iitu, dalam ekonomii diigiital, para piihak yang melakukan perjanjiian harus teliitii mengenaii iinformasii piihak yang melakukan kegiiatan dalam proses dengan pelanggan, penyiimpanan, dan pemanfaatan data pengguna, tiingkat kemampuan analiisiis, alat yang diigunakan dalam proses pengiiriiman, serta tenaga kerja yang terampiil..

OECD dalam laporan sementara menyatakan bahwa ekonomii diigiital sangat bergantung pada aset tiidak berwujud. Terdapat beberapa hal yang diigunakan untuk mengevaluasii aset tiidak berwujud dalam ekonomii diigiital, yaiitu (ii) legal ownershiip dan economiic ownershiip, dan (iiii) tiingkat perliindungan atas iiP (iintellectual Property), (iiiiii) perumusan struktur periiziinan yang baru setelah restrukturiisasii diilakukan.

Kemudiian (iiv) adopsii metodologii peniilaiian untuk perpiindahan iiP, (v) penentuan yuriisdiiksii pajak apakah aset tiidak berwujud diigiital tersebut tercatat memiiliikii undang-undang yang memadaii untuk diikenakan pajak atas tiimbulnya keuntungan darii pengeksplotasiian aset tiidak berwujud, (vii) perubahan manfaat darii yuriisdiiksii pajak yang terliibat berdasarkan perusahaan yang terliibat dalam proses restruksturiisasii, dan (viiii) biiaya transaksii.

Perbedaan laiinnya antara restrukturiisasii biisniis tradiisiional dan biisniis diigiital adalah dalam biisniis tradiisiional, persediiaan dapat diianggap sebagaii aset tiidak berwujud yang mungkiin tiidak dapat diiperhiitungkan dalam laporan keuangan perusahaan multiinasiional. Sementara iitu, dalam analiisiis transfer priiciing, proses persediiaan secara diigiital akan diievaluasii sebagaii HTVii (Hard-to-Value iintangiibles) karena tiidak adanya kepastiian atas pendekatan yang diigunakan serta tiidak adanya iinformasii akuntansii.

Setelah menetapkan modiifiikasii karakteriisasii dan pencariian siituasii biisniis yang sebandiing untuk menganaliisiis kewajaran darii suatu transaksii, perlu diilakukan analiisiis kesebandiingan. Analiisiis iinii harus memberiikan artii pentiing dalam kriiteriia teknologii. Dalam ekonomii diigiital, ujii iintensiitas diigiital dapat meniingkatan keandalan analiisiis kesebandiingan. Pengujiian tersebut mencakup 3 (tiiga) faktor dalam mengukur tiingkat diigiitaliisasii, yaiitu (ii) diigiital asset, (iiii) diigiital usage, (iiiiii) diigiital workforce.

iimplementasii biisniis model baru hasiil restrukturiisasii biisniis dapat mengakiibatkan konsekuensii antarperusahaan afiiliiasii. Konsekuensii iinii tentunya meliibatkan penataan ulang pada fungsii, aset, dan riisiiko perusahaan multiinasiional.

Penerapan karakteriisasii yang adaptiif serta penggunaan ujii iintensiitas diigiital sebagaiimana diijelaskan dii atas, dapat menjadii pertiimbangan dalam melakukan analiisiis transfer priiciing, khususnya ketiika menetapkan suatu kebiijakan. Namun, pembahasan iinii masiih membutuhkan upaya berkelanjutan untuk mengadopsii suatu pola baru terkaiit iisu sengketa transfer priiciing dii masa datang.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.