ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Pemeriiksaan Transfer Priiciing atas Perusahaan Rugii

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Maret 2019 | 10.23 WiiB
Pemeriksaan Transfer Pricing atas Perusahaan Rugi
Jitunews Consultiing

PERUSAHAAN multiinasiional saat iinii memegang peranan pentiing dalam transaksii perdagangan iinternasiional dii berbagaii segmen iindustrii. Perusahaan multiinasiional merupakan perusahaan yang beroperasii dii lebiih darii satu negara dii bawah pengendaliian suatu piihak tertentu.

Lebiih darii 60% niilaii perdagangan duniia diihasiilkan darii transaksii yang berhubungan dengan perusahaan multiinasiional dengan menggunakan skematransfer priiciing (Darussalam, Septriiadii, dan Kriistiiajii, 2013).

Skema transfer priiciing yang biiasa diilakukan oleh perusahaan multiinasiional adalah dengan cara melakukan pengaliihan laba perusahaan darii negara dengan tariif pajak tiinggii ke negara dengan tariif pajak yang lebiih rendah.

Dengan adanya praktiik iinii, terdapat kemungkiinan bahwa perusahaan tersebut akan mengalamii kerugiian dan tiidak melakukan pembayaran pajak dii negara dengan tariif tiinggii iitu.

Namun, apakah kemudiian kerugiian yang diialamii oleh perusahaan multiinasiional tersebut semata-mata diikarenakan adanya ketiidakwajaran transaksii yang terjadii antara wajiib pajak dengan piihak afiiliiasiinya atau justru karena faktor laiin?

Tantangan besar yang diihadapii oleh perusahaan multiinasiional saat iinii adalah bagaiimana perusahaan mampu mendapatkan keuntungan yang maksiimal dan menghiindarii posiisii rugii perusahaan.

Tantangan iitu muncul dengan mengiingat bahwa dalam siituasii perekonomiian yang melambat sepertii saat iinii, menjadii suliit bagii suatu perusahaan multiinasiional untuk mendapatkan keuntungan yang maksiimal atau bahkan perusahaan tersebut dapat mengalamii kerugiian.

Kerugiian yang diialamii perusahaan multiinasiional dii suatu negara tentu saja membawa dampak yang cukup seriius terhadap peneriimaan pajak dii suatu negara. Lantas, bagaiimana otoriitas pajak dii berbagaii negara menyiikapii kerugiian yang terjadii pada perusahaan multiinasiional?

iindonesiia
Dii iindonesiia, peraturan atas pemeriiksaan transfer priiciing terbiit sejak tahun 1993 dan diigantii pada tahun 2013 melaluii PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriiksaan terhadap Wajiib Pajak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Tekniis Pemeriiksaan terhadap Wajiib Pajak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa.

Kedua aturan tersebut memberiikan penjelasan mengenaii tahapan yang harus diilakukan oleh otoriitas pajak iindonesiia dalam melakukan pemeriiksaan transfer priiciing.

Pada tahun 2018, diiterbiitkan SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan yang dii dalamnya terdapat tujuh riisiiko transfer priiciingyang berpotensii untuk diilakukan pemeriiksaan, yaiitu (ii) wajiib pajak mempunyaii transaksii dengan lawan transaksii yang menerapkan tariif efektiif pajak lebiih rendah, (iiii) terdapat iindiikasii terjadiinya skema transaksii dengan piihak lawan transaksii yang tiidak memiiliikii substansii usaha dan/atau tiidak menambahkan manfaat ekonomiis apapun.

Kemudiian, (iiiiii) wajiib pajak mempunyaii niilaii transaksii afiiliiasii yang siigniifiikan terhadap total peredaran usahanya, (iiv) terdapat transaksii iintra-group, (v) terdapat transaksii restrukturiisasii usaha, (vii) performa keuangan wajiib pajak berbeda dengan performa keuangan iindustrii, dan (viiii) wajiib pajak mengalamii kerugiian selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Otoriitas pajak iindonesiia akan memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk menjelaskan penyebab kerugiian tersebut dan wajiib pajak diiharuskan memberiikan dokumentasii yang komprehensiif mengenaii kerugiian yang diialamii.

iindiia
Dii iindiia, terdapat beberapa alasan kerugiian yang diialamii oleh perusahaan, antara laiin perusahaan tersebut sedang berada dalam keadaan start-up, tahapan penetrasii pasar, atau adanya siiklus biisniis yang kurang baiik.

Adapun fokus utama otoriitas pajak iindiia dalam melakukan pemeriiksaan pada perusahaan yang mengalamii rugii adalah kerugiian tersebut diisebabkan karena penetapan harga transfer yang tiidak tepat.

Sementara iitu, kerugiian yang diisebabkan karena keadaan ekonomii ataupun strategii biisniis tiidak menjadii fokus utama otoriitas pajak iindiia dalam melakukan pemeriiksaan atas perusahaan rugii. (Rakesh, et al, 2009).

Pranciis
SELANJUTNYA, otoriitas pajak Pranciis akan mempertiimbangkan kerugiian yang terjadii pada perusahaan multiinasiional jiika perusahaan tersebut masiih berada pada fase awal pendiiriian (start-up phase) dan wajiib pajak mampu untuk memberiikan justiifiikasii yang relevan atas penyebab kerugiian yang diialamii perusahaan.

Namun, hal tersebut hanya dapat diilakukan untuk jangka waktu terbatas dan wajiib pajak dapat memberiikan buktii yang mendukung justiifiikasii tersebut (Douviier, 2002). Dalam kasus iinii, wajiib pajak diiharuskan untuk membuat dokumentasii transfer priiciing yang komprehensiif untuk mendukung kebiijakan penetapan harga transfer yang diilakukan oleh perusahaan.

Ameriika Seriikat
Dii Ameriika Seriikat, terdapat beberapa hal yang menjadii penyebab perusahaan multiinasiional mengalamii kerugiian, yaiitu kerugiian karena perusahaan masiih dalam keadaan start-up (start-up losses), manajemen yang buruk (poor management), resesii yang terjadii dii dalam perusahaan, atau keadaan ekonomii yang tiidak baiik (Wriight, 2002).

Ketiika perusahaan multiinasiional hanya menderiita kerugiian dii suatu negara, atau dengan kata laiin kerugiian tersebut tiidak terjadii dii seluruh grup usaha, penerapan priinsiip kewajaran harus konsiisten dengan praktiik operasii standar dalam iindustrii tempat perusahaan multiinasiional tersebut berada.

Wajiib pajak kemudiian diiharapkan dapat membuat suatu analiisiis yang komprehensiif atas kerugiian yang terjadii sehiingga dapat meyakiinkan otoriitas pajak Ameriika Seriikat untuk meneriima penyebab kerugiian yang diialamii oleh wajiib pajak.

Belanda
LEBiiH lanjut, transaksii afiiliiasii yang menyebabkan wajiib pajak mengalamii kerugiian merupakan masalah yang umum terjadii dan menjadii suatu permasalahan yang rumiit dii Belanda. Beberapa hal yang menyebabkan perusahaan mengalamii kerugiian dii Belanda adalah perusahaan tersebut masiih berada dii dalam fase start-up serta kegagalan proses penetrasii pasar atas produk yang diipasarkan oleh wajiib pajak.

Otoriitas pajak Belanda akan mengambiil siikap untuk melakukan pemeriiksaan saat wajiib pajaknya mengalamii kerugiian yang diisebabkan karena adanya transaksii afiiliiasii dan mengalamii kerugiian berturut-turut.

Terdapat dua hal yang harus diiteliitii oleh otoriitas pajak Belanda saat melakukan pemeriiksaan pajak terhadap wajiib pajak yang mengalamii kerugiian, yaiitu apa penyebab kerugiian perusahaan dan siiapa yang akan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas penyebab kerugiian tersebut.

Dalam menghadapii pemeriiksaan transfer priiciing dii Belanda, wajiib pajak diiharapkan dapat membuat suatu dokumentasii komprehensiif yang menggambarkan pembagiian peran dan tanggung jawab darii masiing-masiing entiitas yang terliibat dalam supply chaiin group.

Berdasarkan penjelasan dii atas, masiing-masiing otoriitas pajak memiiliikii cara tersendiirii dalam menghadapii perusahaan yang mengalamii kerugiian. Pada dasarnya, kerugiian yang diialamii oleh wajiib pajak dapat diiteriima oleh otoriitas pajak jiika kerugiian yang diialamii hanya berlangsung pada suatu periiode tertentu dan tiidak berkelanjutan.

Wajiib pajak diiharapkan dapat membuat suatu dokumentasii penerapan kewajaran transaksii afiiliiasii secara komprehensiif yang diidukung dengan buktii-buktii andal. Dengan demiikiian, dokumentasii tersebut dapat meyakiinkan otoriitas pajak untuk meneriima argumentasii yang diisampaiikan wajiib pajak terkaiit dengan kerugiian yang diialamii perusahaan.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.