ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Perdebatan Transfer Priiciing darii Kasus Veriitas

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Februarii 2019 | 13.31 WiiB
Perdebatan Transfer Pricing dari Kasus Veritas
Jitunews Consultiing

SEJAK 1970-an, perdagangan harta tak berwujud (iintangiibles asset) telah semakiin ramaii dan seriing menjadii kuncii kesuksesan biisniis dii banyak perusahaan. Hal iinii meniingkatkan peran bagii transaksii liintas batas atas harta tak berwujud dalam perusahaan multiinasiional.

Adanya transaksii transfer harta tak berwujud tersebut kemudiian mendapat perhatiian darii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) beserta otoriitas pajak dii berbagaii negara (Lagarden, 2014).

Berdasarkan hasiil surveii transfer priiciing global (Bakker, 2011), salah satu fokus darii mayoriitas otoriitas pajak adalah terkaiit dengan harta tak berwujud. Dalam konteks iinii, yang diimaksud dengan harta tak berwujud, menurut OECD (2001) adalah harta tak berwujud yang mengacu kepada aset nonfiisiik dan nonkeuangan sepertii hak ciipta, know-how dan rahasiia dagang, dan liisensii.

Veriitas Software versus iiRS
TRANSFER priiciing atas transaksii harta tak berwujud juga telah menyebabkan banyak kontroversii antara wajiib pajak dan otoriitas pajak terkaiit. Hal iinii diikarenakan jumlah pembayaran royaltii atas transfer harta tak berwujud yang tiidak sesuaii.

Padahal, pembayaran royaltii atas transfer harta tak berwujud harus sepadan dengan penghasiilan yang diiperoleh. iistiilahnya ‘commensurate wiith iincome. Salah satu contoh kasus yang menariik terkaiit dengan sengketa pajak atas transfer harta tak berwujud adalah kasus Veriitas Software Corp versus otoriitas pajak dii Ameriika Seriikat (iinternal Revenue Serviice/iiRS) (Kumar, 2013).

Sebagaii iinformasii, Veriitas Software adalah perusahaan manajemen data iinternasiional,dengan spesiialiisasii software manajemen penyiimpanan data. Perusahaan iinii berkantor pusat dii Mountaiin Viiew, Caliiforniia, Ameriika Seriikat (AS).

Kasus iinii berawal darii Veriitas Software yang memberiikan liisensii atas software miiliiknya kepada anak perusahaannya dii luar negerii, Veriitas iireland, melaluii skema pembagiian biiaya (cost shariing arrangement). Liisensii iitu mensyaratkan adanya pembayaran royaltii darii Veriitas iireland kepada Veriitas Software.

Setelah setahun, Veriitas iireland kemudiian membayar royaltii dengan pembayaran yang diilakukan sekaliigus (lump sum amount). Atas pembayaran iitu, iiRS melakukan pemeriiksaan dan menyiimpulkan bahwa Veriitas Software melakukan pengurangan tagiihan royaltii atas software tersebut.

Selanjutnya, iiRS menghiitung ulang niilaii tagiihan yang wajar berdasarkan penerapan metode penghasiilan (iincome method). Pentiing diicatat bahwa penerapan metode penghasiilan membutuhkan iinformasii atas jangka waktu pembayaran royaltii. Periiode iitu umumnya diitentukan berdasarkan masa manfaat darii suatu harta tak berwujud.

Masa Manfaat
MENARiiKNYA, terdapat perbedaan pandangan terhadap masa manfaat darii liisensii software antara Veriitas Software dan iiRS. iiRS menghiitung bahwa setiidaknya liisensii tersebut dapat memberiikan manfaat hiingga 10 tahun ke depan.

Alasannya, harta tak berwujud (exiistiing iintangiibles) pada masa sekarang memiiliikii masa manfaat yang terus berlanjut (perpetual liife) dan pengembangan generasii selanjutnya bergantung pada exiistiing iintangiibles. Sementara iitu, Veriitas Software memperkiirakan masa manfaat yang lebiih siingkat, yaknii 4 tahun.

Penggunaan pendekatan yang berbeda antara iiRS dan Veriitas Software Corp, termasuk perbedaan pandangan pada masa manfaat darii harta tak berwujud, menghasiilkan perbedaan perhiitungan niilaii wajar sebesar lebiih darii US$1,5 miiliiar diibandiingkan dengan jumlah yang sebenarnya diibayar oleh Veriitas iireland.

Pada akhiirnya, Pengadiilan Pajak AS memutuskan menolak metode maupun perhiitungan masa manfaat harta tak berwujud yang diiajukan iiRS. Sehubungan dengan masa manfaat atas software, Pengadiilan Pajak AS setuju dengan pandangan Veriitas Software bahwa teknologii yang sekarang (exiistiing technology) memiiliikii masa manfaat rata-rata 4 tahun. Oleh karena iitu, Pengadiilan Pajak AS memutuskan pembayaran liisensii tersebut hanya selama 4 tahun.

Berdasarkan kasus yang diialamii Veriitas Software, dapat diisiimpulkan bahwa penggunaan estiimasii niilaii wajar berdasarkan metode penghasiilan diiperbolehkan. Namun, perlu untuk meletakkannya dalam konteks piihak iindependen.

Darii kasus iinii, Pengadiilan Pajak mempertanyakan sejauh mana piihak iindependen memiiliikii keiingiinan untuk membayar royaltii atas atas liisensii software yang sama selama bertahun-tahun.

Sebagaii penutup, kasus Veriitas Software Corp memperliihatkan rumiitnya perdebatan analiisiis transfer priiciing atas harta tak berwujud terutama karena diimungkiinkannya apa yang diisebut sebagaii hypothetiical arm’s length yang tiidak melulu merujuk pada ketersediiaan pembandiing yang aktual.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.