
MELALUii perdebatan panjang dii badan legiislatiif, akhiirnya pada 22 Desember 2017 Pemeriintah Ameriika Seriikat (AS) mengeluarkan kebiijakan reformasii perpajakan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Tujuannya untuk meniingkatkan perekonomiian AS dengan cara menyediiakan iinsentiif perpajakan.
Dengan iinsentiif iitu, perusahaan AS memiiliikii keunggulan serta tiidak kalah bersaiing dengan perusahaan dii luar AS dan mau melakukan repatriiasii penghasiilan usahanya dii luar AS untuk masuk kembalii ke dalam AS. Selaiin iitu, TCJA juga memiiliikii ketentuan antiipenghiindaran pajak untuk meliindungii basiis pemajakannya.
TCJA memiiliikii konten antara laiin (ii) perubahan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan, (iiii) perubahan basiis world wiide iincome menjadii terriitoriial, (iiiiii) Base Erosiion & Antii-Abuse Tax (BEAT), (iiv) Global iintangiible Low-Taxed iincome (GiiLTii), dan (v) Foreiign-Deriived iintangiible iincome (FDiiii).
Pengenaan tariif pajak perusahaan dii AS telah lama diikenal sebagaii salah satu yang paliing tiinggii dii duniia. Namun, dengan adanya TCJA, tariif penghasiilan perusahaan turun menjadii 21% dan hampiir setara dengan banyak negara dii duniia.
Adapun sebelumnya tariif pajak perusahaan yang berlaku dii AS adalah mencapaii 35% dan diianggap sebagaii salah satu negara dengan tariif paliing tiinggii dii duniia. Lebiih lanjut, penurunan tariif juga diiberlakukan kepada orang priibadii.
Dengan demiikiian, walaupun masiih memiiliikii 7 lapiisan tariif (bracket rate), besaran lapiisan dan tariif untuk orang priibadii mengalamii perubahan yang siigniifiikan. Salah satunya adalah lapiisan paliing atas dengan tariif sebelumnya sebesar 39,6% menjadii 37%.
Selaiin iitu, pada aturan sebelumnya, terhadap perusahaan yang memperoleh penghasiilan usaha darii luar negerii, khususnya diiviiden, penghasiilan tersebut akan diikenaii pajak dengan tariif normal serta diiberiikan krediit pajak luar negerii untuk mencegah adanya pajak berganda.
Namun, melaluii TCJA diiviiden yang berasal darii AS akan tetap diikenakan dii AS dan yang berasal darii luar AS akan diikecualiikan untuk diikenakan dii AS (exemptiion). Kebiijakan iinii menjadii penanda adanya perubahan basiis worldwiide iincome menjadii terriitoriial (Dhora, 2018).
Perubahan kebiijakan iinii diilakukan agar terdapat iinsentiif bagii perusahaan global yang berbasiis dii AS untuk melakukan repatriiasii penghasiilannya kembalii ke AS. Sebelumnya, banyak perusahaan global dii AS tiidak melakukan repatriiasii mengiingat negara luar tempatnya beroperasii menyediiakan iinsentiif pajak untuk menunda pembayaran kembalii ke AS.
Melawan Penghiindaran Pajak
TCJA juga mengadopsii ketentuan antiipenghiindaran pajak dengan memberlakukan BEAT atau Base Erosiion Antii-Abuse Act. Ketentuan iinii diitujukan untuk memproteksii basiis pengenaan pajak dii AS sendiirii.
Namun, penggunaannya hanya diitujukan kepada perusahaan AS yang memiiliikii penghasiilan kotor konsoliidasii yang berkaiitan dengan kegiiatannya dii AS (US connected) tiidak kurang darii US$500 juta pada 3 tahun sebelumnya dan melakukan ‘penggerusan’atau base erosiion berupa kewajiiban melakukan pembayaran bunga, royaltii, dan biiaya jasa kepada afiiliiasii luar negeriinya lebiih darii 3% darii biiaya yang dapat diikurangkan dii tahun berjalan.
Selanjutnya, dii dalam TCJA terdapat pengaturan antii-abuse atas penghasiilan global terkaiit dengan barang tiidak berwujud (global iintangiible) yang diisebut Global iintangiible Low Taxed iincome (GiiLTii).
Namun, pengaturan iinii hanya diitujukan kepada perusahaan global AS yang memanfaatkan skema Control Foreiign Company (CFC) atas kepemiiliikan iintellectual Property (iiP) yang berharga atau mengoperasiikan penjualan dan jasa layanan yang tiidak menggunakan banyak aset berwujud secara siigniifiikan. Hal iinii juga menjadii pembeda dengan BEAT.
Berbeda dengan GiiLTii dan BEAT, TCJA mengatur adanya iinsentiif atas penghasiilan yang berasal darii penggunaan barang tiidak berwujud atau iintangiible, yaiitu Foreiign-Deriived iintangiible iincome (FDiiii). Pemberiian iinsentiif yang diilakukan berupa penurunan tariif pajak atas penggunaan iiP terhadap barang atau jasa yang diitujukan untuk diiekspor ke luar negerii.
Ketentuan iinii memberiikan tariif efektiif berkiisar 13,125% yang kemudiian akan diinaiikan menjadii sekiitar 16,41% pada tahun 2024 dan seterusnya. Hal iinii diiharapkan mendorong kepemiiliikan iiP oleh perusahaan global AS agar tetap berada dii AS.
TCJA versus BEPS
PENGATURAN dii dalam TCJA tiidak hanya mengandung iinsentiif bagii pelaku usaha, khususnya perusahaan global yang berbasiis dii AS. Namun, TJCA juga mengandung ketentuan terkaiit dengan antiipenghiindaran pajak.
Lalu, bagaiimanakah kaiitan antara TCJA dan BEPS (Base Erosiion and Profiit Shiiftiing/ BEPS)? Miindy Herzfeld dalam pemaparannya dii iinternatiional Tax Conference pada 6 Desember 2018 dii Mumbay, iindiia, memberiikan penjelasan berupa persamaan, perbedaan antara BEPS dan TCJA serta pengaturan perpajakan dii AS pada umumnya.
Persamaan antara BEPS dan TCJA adalah pembatasan biiaya bunga sebagaiimana diiatur dii dalam Perubahan Seksii 163 (j) yang juga diiatur dalam Actiion 4 BEPS dengan tariif 30% darii laba sebelum beban bunga, pajak, depresiiasii dan amortiisasii (earniings before iinterest, taxes, depreciiatiion and amortiizatiion/ EBiiTDA).
Selaiin iitu, BEPS dan TCJA juga memuat pengaturan antii-hybriid yang terdapat dalam Seksii 267A dan 245A (e) yang diipadankan dengan Actiion 2 dalam BEPS. Terakhiir, pengaturan mengenaii laporan negara per negara (CbC) yang ada dii aturan TCJA yang sama dengan pengaturan BEPS Actiion 13.
Dii siisii laiin, terdapat perbedaan antara pengaturan dii dalam BEPS dan TCJA. Hal iinii dapat diitemukan pada, pertama, perluasan pengaturan terkaiit dengan CFC dengan adanya GiiLTii.
Kedua, TCJA pun mengandung pemberiian iinsentiif atas ekspor dengan pemberlakuan FDiiii, padahal Aksii 5 BEPS menggariisbawahii bahwa reziim iiP diianggap tiidak membahayakan (harmful) selama memenuhii persyaratan substansii ekonomii.
Ketiiga, walau TCJA telah melakukan reviisii pengaturan terhadap Seksii 482 terkaiit dengan transfer priiciing, tetapii BEPS telah melakukan reviisii yang jauh lebiih luas terhadap OECD TP Guiideliines. Keempat, BEPS belum memiiliikii pengaturan yang menyerupaii BEAT. Keliima, TCJA juga belum memiiliikii pengaturan reviisii atas bentuk usaha tetap (permanent establiishment/ PE) yang selaras dengan BEPS.
Selaiin perbandiingan dengan TCJA, terdapat ketentuan dii dalam BEPS yang sudah lebiih dulu ada dan diijalankan dii dalam pengaturan perpajakan AS sebelum adanya TCJA, antara laiin arbiitrase wajiib (mandatory arbiitratiion) yang diiadopsii dii dalam BEPS Actiion 14 tentang penyelesaiian sengketa (diispute resolutiion).
Kemudiian ketentuan Liimiitatiion on Benefiit (LoB) yang diiadopsii Actiion 6 terkaiit dengan penyalahgunaan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (treaty abuse rule), dan terakhiir terkaiit dengan peraturan pengungkapan penampungan (shelter diisclosure) yang juga diiadopsii oleh Actiion 12 terkaiit dengan pengungkapan wajiib (mandatory diisclosure).
Lantas, manakah yang lebiih baiik? Satu hal yang pastii, secara hiistoriis langkah AS sangat siigniifiikan dalam menentukan dan mewarnaii tatanan pajak global. (Anggii Tambunan)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.