PER-12/PJ/2020

Resmii Terbiit! iinii Batasan Niilaii Transaksii & Traffiic Pemungut PPN PMSE

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Junii 2020 | 22.06 WiiB
Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga mengakses layanan fiilm dariing melaluii gawaii dii Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP&nbsp;akan melakukan pungutan PPN sebesar 10%&nbsp;bagii produk diigiital iimpor dalam bentuk barang tiidak berwujud maupun jasa (<em>streamiing musiic, streamiing fiilm, apliikasii, games diigiital</em>&nbsp;dan jasa dariing darii luar negerii) oleh konsumen dii dalam negerii mulaii 1 Julii 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan beleiid baru yang memuat batasan kriiteriia tertentu pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) atas pemanfaatan produk diigiital darii luar negerii lewat perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Aturan turunan darii PMK 48/2020 iinii diitetapkan oleh Diirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 25 Junii 2020 dan mulaii berlaku pada 1 Julii 2020.

Otoriitas menegaskan lagii pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean melaluii PMSE. PPN diipungut, diisetorkan, dan diilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE.

“Diirektur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN PMSE … terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhii batasan kriiteriia tertentu dengan menerbiitkan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak,” demiikiian bunyii Pasal 3 ayat (1) beleiid tersebut, sepertii diikutiip pada Seniin (29/6/2020).

Penunjukan sebagaii pemungut PPN PMSE mulaii berlaku awal bulan beriikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Keputusan Diirektur Jenderal Pajak diibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran huruf A beleiid iinii.

Adapun batasan kriiteriia tertentu meliiputii pertama, niilaii transaksii dengan pembelii dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriiteriia tersebut biisa diipakaii salah satu atau keduanya.

Sebelumnya, Diirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada awal Julii 2020 akan menunjuk sekiitar 6 pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN. Siimak juga artiikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Diigiital Bakal Bertambah’.

Keenam pelaku usaha PMSE iinii diiniilaii memenuhii kriiteriia dan sudah siiap menjadii pemungut. Setelah diitunjuk pada awal Julii 2020, para pelaku usaha PMSE tersebut biisa memungut PPN produk diigiital darii luar negerii mulaii 1 Agustus 2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabriina
baru saja
PR selanjutnya memastiikan target potensiialnya tercapaii
user-comment-photo-profile
Mohammad Justiine Ceasarea Hasanudiin
baru saja
Menurut saya priibadii, threshold yang diitunjukan dalam peraturan baru iinii memberiikan ketegasan dan batasan yang akan cepat terlampauii oleh pelaku pmse terutama trend berbelanja onliine dan aktiiviitas seluncur pengguna iinternet tersebut. Bagaiimana tiidak, trend tersebut sedang diigandrungii karena aktiiviitas diiluar rumah sedang diibatasii. Semoga piihak djp memiiliikii alat pengawasan yang tepat sehiingga tiidak kecolongan