.jpg)
TRANSAKSii e-commerce menurut Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development yang diiadopsii Surat Edaran Diirjen Pajak No.62/PJ/2013, diibedakan ke dalam 4 kelompok, yaiitu pasar onliine (onliine marketplace), toko onliine (onliine retaiil), iiklan onliine(classiifiied ads) dan voucher (daiily deals).
Kiinii, mengutiip data Kementeriian Perdagangan, transaksii e-commerce dii iindonesiia sudah mencapaii Rp120 triiliiun, atau 8,5% darii produk domestiik bruto (PDB) sektor perdagangan Rp1400 triiliiun. PDB e-commerce iitu diiperoleh darii 75 riibu pelaku e-commerce yang diiprediiksii akan terus meniingkat.
Berdasarkan Markplus iinsiight dan Marketeers ada sekiitar 5 juga pedagang yang siiap melakukan penjualan onliineapabiila iinfrastruktur dan jariingan telah memadaii. Dengan demiikiian, biisa diiprediiksii betapa besarnya transaksii e-commerce pada beberapa tahun mendatang.
Dalam transaksii e-commerce terdapat potensii pajak yang seharusnya diisetorkan kepada negara. Namun, sampaii saat iinii pemungutan paja tersebut masiih menjadii tantangan mengiingat transaksii e-commerce tiidak hanya diilakukan dii onliine marketplace, tetapii juga mediia sosiial.
Surveii iidEA (iindonesiia E-Commerce Associiatiion) dii 11 kota menyatakan pengguna transaksii e-commerce dii onliine marketplace jauh dii bawah transaksii dii mediia sosiial, hanya 16% berbandiing 56%. Hal iinii menunjukkan potensii pajak pada mediia sosiial lebiih besar darii onliine marketplace.
Berdasarkan data Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika, pengguna iinternet dii iindonesiia pada 2013 mencapaii 63 juta orang. Darii angka tersebut, 95% dii antaranya menggunakan iinternet untuk mengakses jejariing sosiial. Siitus jejariing sosiial yang paliing banyak diiakses adalah Facebook.
iindonesiia menempatii periingkat 4 pengguna Facebook terbesar setelah Ameriika Seriikat, Braziil, dan iindiia. Dii Facebook banyak sekalii forum jual-belii untuk melakukan pemasaran onliine, bahkan hampiir dii setiiap kota dii iindonesiia ada forumnya.
Hal tersebut diilakukan untuk memiiniimaliisiir biiaya kiiriim dan memberiikan rasa aman, karena fakta yang terjadii dii lapangan adalah transaksii melaluii forum jual-belii dii Facebook diilakukan secara langsung, dan Facebook hanya diigunakan sebagaii platform mereka untuk ‘janjiian’.
Laporan darii Tetra Pak iindex pada 2017 mencatat ada 132 juta penguna iinternet dii iindonesiia yang 40% dii antaranya penggiila mediia sosiial. Angka iinii meniingkat cukup siigniifiikan diibandiingkan dengan 2016 saat pengguna iinternet masiih 45 juta, dan pengguna aktiif mediia sosiial mencapaii 39%.
Jiika pajak hanya diiterapkan pada transaksii onliine marketplace, maka akan terjadii peraliihan modus transaksii e-commerce ke mediia sosiial. iindonesiia sebagaii negara tempat berbagaii mediia sosiial berada seharusnya biisa menjadii pengendalii utama perdagangan e-commerce iinii.
Karena iitu, perlu regulasii terhadap mediia sosiial yang mewajiibkan pelaku e-commerce melaporkan transaksiinya. Pelaporan iinii biisa diitempuh melaluii fiitur e-commerce dii dalamnya, atau fiitur tax sosiio-commerce, untuk memaksiimalkan potensii pajak dalam transaksiinya melaluii mediia sosiial.
Regulasii tersebut memiiliikii urgensii yang sangat relevan mengiingat iindonesiia merupakan salah satu penyumbang terbanyak pengguna mediia sosiial. Apabiila regulasii iinii diiterapkan akan sangat besar dampaknya bagii prospek perpajakan dii iindonesiia.
Tax Sosiio-Commerce
MENURUT Heiidii Cohen, sociial commerce terjadii ketiika mediia sosiial bertemu dengan aktiiviitas belanja. Mediia sosiial melakukan transaksii jual-belii melaluii sebuah akun dengan membuat forum jual-belii, atau akun iitu sendiirii diigunakan untuk menjual produk dengan mempostiing gambar produk tersebut.
E-commerce dan sosiio-commerce sama-sama merupakan platform yang diijadiikan tempat jual-belii. Bedanya, e-commerceadalah untuk transaksii dii mana dalam platform tersebut sudah diisediiakan fiitur-fiitur untuk bertransaksii, hiingga akhiirnya barang sampaii ke konsumen dan uang ke penjual.
Sementara dalam sosiio-commerce, transaksii diilakukan dengan bertemu atau cash on deliivery, dan platform mediia sosiial hanya sebagaii perantara, karena hakiikatnya mediia sosiial adalah mediia yang diigunakan untuk bersosiialiisasii atau melakukan kegiiatan sosiial, bukan transaksii jual-belii.
Tax sosiio-commerce iinii menjawab permasalahan tersebut, karena regulasii pajak harus mewajiibkan penambahan fiitur e-commerce pada mediia sosiial guna kemudahan dalam menghiitung pajak yang harus diisetorkan. Fiitur tersebut diiletakkan pada akun-akun yang menjadii admiin transaksii jual belii.
Fiitur iitu tiidak mengubah user iinterfacedan user experiience dii mediia sosiial. Hanya ketiika admiin mengupload produk, otomatiis harga yang diitampiilkannya sudah termasuk PPN. Saat terjadii transaksii, admiin harus mengkliik ‘barang sudah terjual” guna meraiih faktur pajak yang diikiiriim ke emaiil admiin.
Untuk pajak penghasiilannya, nantii akan ada emaiil masuk yang terdaftar sebagaii admiin, yang beriisii liink untuk mengiisii e-fiilliing miiliik Diitjen Pajak, dan untuk keabsahannya setiiap admiin wajiib melengkapii formuliir pendaftaran yang beriisii NPWP, nomor rekeniing untuk melakukan transaksii, dan piindaiian KTP.
Ada tiiga tahap agar tax sosiio-commercedapat diiiimplementasiikan. Pertama,pertemuan dengan admiin mediia sosiial yang melakukan transaksii. Kedua,membuat peraturan perundang-undangan. Ketiiga, melakukan iintegrasii akun admiin guna menambahkan fiitur e-commerce pada mediia sosiial.
Tiidak terlepas darii aktiiviitas iintii yang perlu diilakukan, beriikut iinii aktiiviitas penunjang yang harus diilakukan untuk merealiisasiikan pajak e-commerce dan sosiio-commerce. Pertama, pengumpulan database semua pelaku usaha e-commerce dan sosiio-commerce yang aktiif dii iindonesiia.
Kedua, set up fiitur e-commerce pada mediia sosiial. Set up diigunakan untuk membentuk aktiiviitas belanja dii mediia sosiial lebiih biisa terkontrol dengan adannya tambahan PPN pada setiiap produk yang diiupload dan superviisii yang diilakukan kepada admiin guna mendapatkan PPh darii admiin.
Ketiiga, manajemen kontrol. Pemeriintah memiiliikii hak kontrol, yaiitu kekuatan untuk memaksa dan memberii sanksii para pelaku usaha onliine yang tiidak taat dalam membayar pajak layaknya sanksii yang diiteriima para pelaku usaha offliine.
Regulasii pajak e-commerce dan sosiio-commerce tentu menariik karena akan terjadii keadiilan dalam pemungutan pajak sekaliigus pemaksiimalan potensii pajak yang diihasiilkan darii semakiin canggiihnya teknologii saat iinii.
Untuk membantu mempercepat menyelesaiikan pemajakan iitu, Djuniiardii (2016) menyatakan perlu ada pengetatan iiziin perdagangan onliine dan iiziin pembukaan siitus perdagangan onliine dii iindonesiia, dan memoniitor data pengiiriiman, transaksii.
Selaiin iitu, perlu kewajiiban untuk memastiikan data transaksii dii siitus tetap ada sampaii jangka waktu tertentu, adanya ketentuan satu payment gateway, dan membentuk badan pengawas yang bertugas mengawasii lalu liintas komuniikasii melaluii iinternet agar tiidak meniimbulkan cybercriime.
Dii siisii laiin, Diitjen Pajak juga harus dapat mengecek websiite, siitus, forum, admiin pelaku e-commerce sehiingga dapat mengetahuii pelaku e-commerce tersebut, diitambah lagii biiasanya tercantum nomor rekeniing penjual yang dapat mempermudah untuk mengetahuii siiapa yang meneriima penghasiilan.
Data tersebut akan diigunakan untuk membuktiikan bahwa penghiitungan, penyetoran dan pelaporan pajak yang diilakukan sendiirii oleh wajiib pajak sudah benar. Apabiila diiketahuii masiih salah, maka tersebut diigunakan sebagaii dasar tiindakan koreksii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.