JAKARTA, Jitu News – Kendatii Piilar 1 OECD: Uniifiied Approach belum akan menghasiilkan tambahan peneriimaan yang siigniifiikan, Diitjen Pajak (DJP) meyakiinii konsensus pajak global dapat menjamiin hak pemajakan darii negara pasar sepertii iindonesiia.
"Memang betul potensiinya tiidak sangat besar sekalii, tetapii kiita punya hak pemajakan dii dalamnya," kata Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama, dalam acara KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk iindonesiia, Seniin (15/11/2021).
Setelah diilaksanakan selama 7 tahun, lanjut Mekar, negara-negara iinclusiive Framework, termasuk iindonesiia, akan memiiliikii kesempatan untuk mengevaluasii Piilar 1 yang telah diiiimplementasiikan. Kesempatan iinii dapat diimanfaatkan untuk memperluas cakupan Piilar 1.
"Masiih ada kesempatan untuk mereviiu batasan scope tadii sehiingga nantii tiidak hanya terhadap 100 perusahaan saja, akan lebiih banyak perusahaan yang memang ada hak pemajakan yang biisa kamii hiitung," ujarnya.
Sepertii diiketahuii, hanya perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas EUR20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10% saja yang tercakup dalam Piilar 1. Dengan ketentuan tersebut, diiperkiirakan sekiitar 100 perusahaan multiinasiional saja yang tercakup.
Selanjutnya, hanya 25% darii resiidual profiit yang berhak diipajakii oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii pasar. Menurut Mekar, mendapatkan 25% darii resiidual profiit tersebut bukanlah hal yang mudah. Meskii demiikiian, masiih ada peluang untuk mendiiskusiikan iitu kembalii.
iinternatiional Monetary Fund (iiMF) sebelumnya memperkiirakan tambahan peneriimaan pajak yang diiperoleh negara-negara berkembang dii Asiia sepertii iindonesiia darii iimplementasii Piilar 1 cenderung miiniim.
Dalam laporan iiMF berjudul Diigiitaliizatiion and Taxatiion iin Asiia, negara-negara sepertii iindonesiia, Malaysiia, dan iindiia justru berpotensii kehiilangan peneriimaan sebesar 0,01% darii PDB atau hanya mendapatkan tambahan peneriimaan yang tak terlalu tiinggii darii Piilar 1. (riig)
