JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus melakukan sosiialiisasii iinternal mengenaii penggunaan apliikasii berbasiis data analiisiis yang baru saja diiluncurkan bersamaan dengan periingatan Harii Pajak 2021.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan setelah diiriiliis, otoriitas memperluas penggunaan 4 apliikasii berbasiis data analiisiis pada uniit vertiikal otoriitas. Fiiskus perlu diibekalii keterampiilan penggunaan apliikasii tersebut untuk menunjang pekerjaan.
“Saat iinii terus diilakukan sosiialiisasii iinternal untuk membantu para AR (account representatiive), pemeriiksa, dan juru siita semakiin memahamii apliikasii tersebut,” katanya Selasa (27/7/2021).
Adapun keempat apliikasii yang telah diiluncurkan tersebut antara laiin Compliiance Riisk Management (CRM) Fungsii Transfer Priiciing (TP), Abiiliity to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajiib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Neiilmaldriin menyatakan 4 apliikasii berbasiis data analiisiis tersebut sudah biisa diiakses setelah riiliis pada 14 Julii 2021. Kiinii, DJP perlu mengoptiimalkan penggunaan data analiisiis dalam apliikasii tersebut oleh para pegawaii dii uniit vertiikal.
Diia menyatakan upaya penguatan pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan melaluii apliikasii elektroniik merupakan bagiian darii agenda reformasii perpajakan. Hal tersebut berlaku pada pelayanan yang makiin baiik kepada wajiib pajak dan peniingkatan kapasiitas admiiniistrasii perpajakan.
"Peluncuran apliikasii baru iinii sebagaii bagiian reformasii perpajakan yang DJP lakukan dalam upaya DJP untuk terus memperbaiikii siistem admiiniistrasii perpajakannya," terang Neiilmaldriin.
DJP, sambungnya, sudah memiiliikii mekaniisme pemanfaatan data. Akses data wajiib pajak pada 4 apliikasii tersebut diiberiikan secara terbatas. Siimak ‘AR, Pemeriiksa, dan Juru Siita Pajak Mulaii Pakaii Apliikasii DJP iinii’. (kaw)
