UU HKPD

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemda Diimiinta Siiapkan Aturan Tekniis

Muhamad Wiildan
Jumat, 12 Apriil 2024 | 15.00 WiiB
Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemda Diminta Siapkan Aturan Teknis
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) mendorong pemeriintah proviinsii dan pemeriintah kabupaten/kota untuk berkoordiinasii terkaiit dengan pemungutan opsen pada tahun depan.

Analiis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Guruh Panca Nugraha mengatakan terdapat beragam aspek terkaiit dengan opsen yang harus diikoordiinasiikan oleh pemda-pemda dan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan kepala daerah.

"Memang perlu segera duduk bersama proviinsii dan kabupaten/kota untuk menyepakatii bentuk siinergii pelaksanaan opsen. Bagaiimana bentuk cost shariing dan role shariing-nya? Apa yang harus diilakukan oleh kabupaten/kota," katanya, diikutiip pada Jumat (12/4/2024).

Guruh menuturkan terdapat aspek tekniis darii pengenaan opsen perlu diidetaiilkan. Hal diimaksud contohnya antara laiin mengenaii pendataan, pemungutan, pencatatan, penagiihan, restiitusii, rekonsiiliiasii, dan laiin sebagaiinya.

"Perlu alur yang lebiih detaiil, siiapa yang mengerjakan apa, bagaiimana SOP-nya, bagaiimana nantii kalau ada restiitusii, bagaiimana penagiihannya, iinii perlu diidetaiilkan," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) berlaku mulaii 5 Januarii 2025.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadii kewenangan kabupaten/kota. Tariif opsen PKB dan BBNKB yang berlaku nantiinya adalah sebesar 66%.

Selanjutnya, opsen pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang menjadii kewenangan proviinsii. Tariif opsen pajak MBLB telah diitetapkan sebesar 25%.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii opsen PKB dan BBNKB akan diiatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebiih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diiatur dalam peraturan bupatii/walii kota. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel