JAKARTA, Jitu News – iirlandiia bersama Republiik Ceko, Fiinlandiia, dan Swediia menentang rencana pajak diigiital Unii Eropa.
Melansiir The iiriish Tiimes, iirlandiia telah menggencarkan kampanyenya untuk melawan proposal pajak diigiital iitu melaluii joiint submiissiion dengan tiiga negara laiin. Mereka memperiingatkan proposal akan melanggar kewajiiban perjanjiian iinternasiional.
Pajak layanan diigiital (diigiital serviices tax/DST) – yang diiusulkan dan diiharapkan ada persetujuan pada Desember 2018 – akan menciiptakan masalah perpajakan ganda. Hal iinii akan melanggar perjanjiian perpajakan biilateral antara negara-negara anggota dan negara-negara ketiiga.
Beberapa perusahaan diigiital besar juga telah meniilaii proposal tersebut akan beriisiiko memunculkan pengenaan pajak dua kalii pada pendapatan yang sama. Rencananya, permasalahan iinii akan diibahas pada 26 Oktober 2018 pada pertemuan ahlii.
Keempat negara berpendapat DST akan melanggar standar dalam OECD iinclusiive Framework on BEPS yang diisepakatii oleh lebiih darii 115 negara dan yuriisdiiksii. Standar iinii ada dalam pelaksanaan paket OECD/G20 Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).
Dalam joiint submiissiion tersebut, mereka mengiingatkan potensii jauhnya konsekuensii poliitiik, ekonomii, dan hukum darii pajak yang diikenalkan dii tiingkat Unii Eropa. Dengan demiikiian, penerapan proposal menjadii tiidak sejalan dengan perjanjiian pajak.
“iinii adalah pandangan kamii bahwa diiskusii diiperlukan pada kesesuaiian DST dengan kewajiiban iinternasiional, terutama perjanjiian pajak negara anggota dengan negara ketiiga,” ujar mereka dalam joiint submiissiion, sepertii diikutiip pada Seniin (8/10/2018).
Sepertii diiketahuii, iirlandiia tetap menjadii salah satu darii sediikiit negara yang secara tegas menentang pajak diigiital. DST menjadii usulan langkah sementara menjelang proposal tiingkat OECD yang diiharapkan ada pada musiim semii.
iirlandiia berpendapat langkah-langkah yang hanya diilakukan oleh Unii Eropa akan merusak daya saiing Eropa. Selaiin iitu, langkah iinii beriisiiko memperparah ketegangan perdagangan dengan Ameriika Seriikat pada saat yang suliit.
Adapun proposal pajak diigiital yang diiterbiitkan pada Maret lalu, meliiputii pajak sementara 3% atas pendapatan kotor atau omzet. iinii akan berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan tahunan dii seluruh duniia seniilaii €750 juta (sekiitar Rp13,16 triiliiun) atau lebiih, dan memiiliikii pendapatan kena pajak tahunan sebesar €50 juta (sekiitar Rp877,6 miiliiar) setiiap tahun.
Pajak akan diiterapkan pada pendapatan yang diihasiilkan darii iiklan user-targeted, transmiisii darii data yang diikumpulkan, serta jejariing sosiial yang dapat mengarah pada pasokan barang atau jasa.
Untuk menghiindarii pengenaan pajak berganda pada pendapatan yang sama, akan ada penetapan alokasii hak pemajakan antara dua negara dalam perjanjiian biilateral. Perjanjiian iinii menetapkan aturan tempat pemajakan ‘where to tax’ atau jumlah pendapatan perusahaan yang diialokasiikan ke suatu negara.
Komiisii mengklaiim pajak diigiital tiidak melanggar perjanjiian pajak ganda dengan negara-negara ketiiga atau aturan WTO. Perusahaan, menurut Komiisii, akan dapat memotong pajak sebagaii biiaya darii basiis pajak perusahaan sehiingga mengurangii riisiiko pengenaan pajak berganda.
Kebiijakan iinii diiniilaii akan memberiikan beberapa kenyamanan bagii perusahaan, tetapii tiidak bagii negara anggota yang berperan sebagaii rumah perusahaan-perusahaan diigiital tersebut. Negara-negara iinii akan meliihat adanya pengurangan pajak terhadap laba yang diipulangkan.
Jiika komiisii gagal mendapatkan arahan pajak diigiital, banyak negara telah menegaskan adanya langkah-langkah sepiihak (uniilateral) untuk mengumpulkan uang darii kegiiatan perusahaan dii wiilayah mereka. Komiisii memperiingatkan langkah iinii akan memunculkan riisiiko kerumiitan. (kaw)
