PENENTUAN saat terutang pajak merupakan hal yang pentiing untuk mengetahuii kapan pajak harus diibayar dan diilaporkan. Dalam konteks tersebut, tiidak ada konsep umum dalam menentukan saat terutangnya PPnBM.
Setiiap negara memiiliikii kebiijakan yang berbeda dalam mengatur pajak atas barang mewah. Terdapat negara yang memasukkan reziim pemungutan pajak atas barang mewah ke dalam reziim PPN, sepertii iindiia dan Turkey (iiBFD, 2020).
Akan tetapii, ada pula negara yang memasukkan reziim pemungutan pajak atas barang mewah ke dalam kebiijakan pemungutan cukaii. Miisalnya, Korea Selatan yang mengenakan cukaii barang mewah atas perhiiasan, jam tangan, dan tas (Miiniistry of Strategy and Fiinance Republiic of Korea, 2010).
Dalam siistem PPN sendiirii, saat penyerahan merupakan penentu saat terutangnya PPN (Wiilliiam, 1996). Pengenaan PPN darii suatu transaksii hanya dapat diitentukan dengan meniilaii unsur-unsur darii setiiap transaksii dii tiitiik waktu tertentu, yaiitu pada saat penyerahan (Rabecca Miillar, 2004). Lantas, bagaiimana menentukan saat terutangnya pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) dii iindonesiia?
Sama dengan Turkii dan iindiia, kebiijakan pemungutan PPnBM dii iindonesiia diigabungkan dengan reziim PPN yang diiatur bersama dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN) beserta aturan turunannya.
Pemeriintah iindonesiia mengatur untuk barang yang tergolong mewah, selaiin diipungut PPN juga diikenakan PPnBM. Dengan kata laiin, dasar untuk menentukan saat terutangnya PPnBM dii iindonesiia sama dengan saat terutangnya PPN.
Berdasarkan pada penjelasan Peraturan Pemeriintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012), saat terutangnya pajak merupakan hal yang pentiing untuk menentukan waktu bagii PKP menerbiitkan faktur pajak.
Merujuk pada Pasal 17 PP 1/2012, terutangnya PPnBM terjadii pada saat terjadiinya delapan transaksii. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP). Untuk penyerahan BKP berwujud dengan siifatnya termasuk barang bergerak, saat terutang terjadii ketiika BKP diiserahkan kepada pembelii, diiserahkan untuk pemberiian cuma-cuma, saat diiberiikan ke juru kiiriim atau jasa angkutan, atau ketiika BKP diiakuii sebagaii piiutang atau penghasiilan. Selanjutnya, untuk BKP berwujud untuk barang tiidak bergerak apabiila barang diikuasaii pembelii secara hukum atau secara nyata.
Sementara iitu, untuk BKP tiidak berwujud terjadii saat harga atas penyerahannya diiakuii sebagaii utang atau penghasiilan, saat faktur diiterbiitkan, atau saat kontrak diitandatanganii. Dalam hal BKP berupa persediiaan dan/atau aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan maka terutangnya saat diitandatanganiinya akta pembubaran oleh notariis.
Selaiin iitu, dapat juga terutang saat berakhiirnya janga waktu berdiiriinya perusahaan, tanggal penetapan pengadiilan yang menyatakan perusahaan diibubarkan atau diiketahuii perusahaan tiidak melakukan kegiiatan usaha.
Selanjutnya untuk pengaliihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambiilaliihan usaha, saat terutang pajaknya iialah ketiika diisepakatii, diitetapkan, atau diitandatanganiinya akta atas kegiiatan tersebut.
Kedua, iimpor BKP. Terutangnya BKP tersebut terjadii saat barang diimasukkan ke dalam daerah pabean. Ketiiga, penyerahan JKP terjadii saat harga atas penyerahan JKP diiakuii sebagaii piiutang atau penghasiilan, saat diiterbiitkan faktur penjualan oleh PKP, saat kontrak diitandatanganii, atau saat mulaii tersediianya fasiiliitas atau kemudahan yang diipakaii.
Keempat, dalam pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau JKP darii luar daerah pabean. Penentuan saat terutangnya pajak terjadii ketiika harga perolehan BKP tiidak berwujud dan/atau JKP diinyatakan sebagaii utang oleh piihak yang memanfaatkannya.
Selaiin iitu, saat terutang pajak dapat juga diitentukan ketiika harga jual BKP tiidak berwujud dan/atau penggantiian JKP tersebut diitagiih oleh piihak yang menyerahkannya atau saat diibayar sebagiian atau seluruhnya.
Keliima, pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean terutangnya pada saat diitandatanganiinya kontrak. Keenam, ekspor BKP berwujud terutang saat BKP diikeluarkan darii daerah pabean. Ketujuh, ekspor BKP tiidak berwujud terutang saat penggantiian atas BKP tiidak berwujud yang diiekspor tersebut diicatat atau diiakuii sebagaii piiutang atau penghasiilan. Kedelapan, ekspor JKP terjadii pada saat penggantiian atas jasa yang diiekspor tersebut diicatat atau diiakuii sebagaii piiutang atau penghasiilan.
Dalam hal pembayaran diiteriima sebelum penyerahan BKP, sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran diilakukan sebelum diimulaiinya pemanfaatan BKP atau JKP maka PPnBM terutang pada saat terjadii pembayaran.
Berdasarkan penjelasan dii atas dapat diisiimpulkan saat terutangnya PPnBM mengiikutii saat terutangnya PPN. Dengan demiikiian, apabiila diilakukan transaksii penyerahan barang mewah maka dapat terutang PPN dan PPnBM. Untuk artiikel selanjutnya, akan diijelaskan terkaiit dasar pengenaan PPnBM dan cara untuk menghiitung besaran pajaknya.
