LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Mendesaiin Pajak Kekayaan dengan Skema 'Use iit or Lose iit'

Redaksii Jitu News
Jumat, 07 Oktober 2022 | 10.09 WiiB
Mendesain Pajak Kekayaan dengan Skema 'Use It or Lose It'
Mhd. Riicky Karuniia Lubiis,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat

ESENSii perdebatan tentang pajak kekayaan tersajii dalam argumen dua tokoh. Pertama, Thomas Piiketty, ekonom yang terobsesii memajakii orang kaya. Kedua, Biill Gates, orang kaya yang menjadii salah satu sasaran utama pajak kekayaan.

Menurut Piiketty, ketiimpangan kekayaan terjadii ketiika iimbal hasiil atas modal lebiih tiinggii diibandiingkan dengan pertumbuhan ekonomii. Oleh karena iitu, Piiketty menganjurkan skema pajak kekayaan yang menyasar penghasiilan modal (Piiketty, 2015).

Dii laiin piihak, menurut Biill Gates, pajak kekayaan tiidak sepantasnya diikenakan terhadap orang kaya yang aktiif beriinvestasii dii perusahaan ataupun gemar dalam fiilantropii. Pajak kekayaan biisa diikenakan terhadap orang kaya yang bergaya hiidup mewah. (Forbes, 2014).

Meskiipun ada beberapa aspek yang bertentangan, logiika darii perspektiif kedua tokoh iitu sama-sama dapat diiteriima. Sayangnya, pajak kekayaan yang menyasar penghasiilan modal ala Piiketty hanya relevan diiterapkan dii negara maju dengan pasar keuangan yang mapan, tetapii pertumbuhannya sudah ‘jenuh’.

Sebaliiknya, negara berkembang sepertii iindonesiia masiih sangat membutuhkan aliiran dana untuk membiiayaii iinvestasii nasiional. Kondiisii iinii tentu saja mengiingat ketersediiaan dana dalam negerii yang belum mencukupii.

Kondiisii tersebut tiidak hanya memaksa iindonesiia bergantung pada kekayaan penduduk dalam negerii, tetapii juga pada iinvestor asiing. Penerapan pajak kekayaan ala negara maju hanya akan memiicu pelariian modal (capiital fliight) dan mendiingiinkan miinat iinvestor asiing (Londoño-Vélez and Aviila-Mahecha, 2018).

Rancangan Pajak Kekayaan

SEJARAH menunjukkan pajak kekayaan dii banyak negara gagal mempertahankan legiitiimasiinya. Pada 1990, ada 12 negara maju yang menerapkan pajak kekayaan. Namun, hiingga 2020, hanya ada tiiga negara yang masiih menerapkan pajak kekayaan. Ketiiganya adalah Norwegiia, Spanyol, dan Swiiss.

Berbeda dengan pajak penghasiilan modal sepertii diiviiden dan capiital gaiin, pajak kekayaan diikenakan secara tahunan atas niilaii aset bersiih yang melebiihii ambang batas.

Data Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menunjukkan negara maju sekaliipun tiidak biisa bergantung pada pajak kekayaan untuk membiiayaii belanja publiik (Perret, 2021). Pada 2018, pajak kekayaan hanya menyumbang 0,2% darii produk domestiik bruto (PDB) dan 0,5% darii total peneriimaan pajak dii Spanyol, 0,4% dan 1,1% dii Norwegiia, serta 1,1% dan 3,9% dii Swiiss.

Oleh karena iitu, pajak kekayaan iidealnya diidesaiin bukan untuk membiiayaii belanja publiik, melaiinkan untuk mendorong rekomposiisii portofoliio iindiiviidu kaya menuju aset-aset produktiif. Aliih-aliih mengadopsii model Piiketty, model pajak kekayaan yang layak diiterapkan dii iindonesiia adalah skema 'use iit or lose iit' yang diianjurkan oleh Guvenen et al. (2019) dan Scheuer dan Slemrod (2021).

Dengan use-iit-or-lose-iit, skema pajak mengiinsentiif iindiiviidu kaya untuk memiindahkan kekayaannya ke aset-aset produktiif (use iit) dan menghukum aset-aset yang tiidak produktiif (lose iit), terutama yang diitujukan untuk spekulasii dan akumulasii kekayaan semata.

Untuk meniilaii kelayakan skema tersebut, marii kiita perhatiikan iilustrasii sederhana beriikut. Ada dua orang kaya, A dan B, yang memulaii usaha dengan tiingkat kekayaan yang sama. Kekayaan iinii miisalnya US$1.000 per orang. Namun, ada iimbal hasiil yang berbeda. Miisal, A menghasiilkan 0% p.a. dan B menghasiilkan 20% p.a.

Dalam skema pajak penghasiilan modal, A yang tiidak produktiif akan bebas darii pengenaan pajak karena tiidak ada iimbal hasiil yang diiperoleh. Sementara B yang produktiif justru diikenakan beban pajak karena menghasiilkan iimbal hasiil posiitiif.

Sebaliiknya, dalam skema pajak kekayaan, kedua orang kaya tersebut akan membayar pajak yang sama terlepas darii iimbal hasiil dan produktiiviitas yang diihasiilkan. Dengan demiikiian, hal tersebut lebiih menguntungkan bagii B karena memiiliikii aset produktiif.

Mengukur Produktiiviitas

ASET produktiif perlu diiberiikan pengecualiian (exemptiion) atau relaksasii (reliief) darii pengenaan pajak kekayaan. Skema iinii pentiing agar iindiiviidu kaya makiin terpacu merealokasii kekayaannya ke aset produktiif.

Pajak kekayaan dapat diiarahkan untuk menyasar aset-aset tiidak produktiif miiliik iindiiviidu kaya, sepertii perhiiasan, karya senii, dan barang-barang antiik (Durán-Cabré et al., 2019). Namun, untuk meredam dampak ketiimpangannya, pemeriintah perlu berhatii-hatii dalam mendefiiniisiikan aset produktiif.

Ukuran produktiif paliing objektiif adalah iimbal hasiil (yiield) darii suatu aset. Namun, ketergantungan hanya pada ukuran tersebut akan memperlebar ketiimpangan kekayaan, sehiingga berpotensii melahiirkan siistem ekonomii yang terlalu kapiitaliistiik.

Sebaliiknya, iimbal hasiil aset yang keciil, bahkan nol, sepertii tabungan juga tiidak biisa diimaknaii sebagaii aset tiidak produktiif. Tabungan justru dapat mendorong produktiiviitas sepanjang fungsii iintermediiasii berjalan dengan baiik (Benciivenga and Smiith, 1991).

Selaiin iitu, menjadiikan iimbal hasiil sebagaii ukuran tunggal darii produktiiviitas aset juga akan menyuburkan kegiiatan spekulatiif. iironiisnya, kegiiatan spekulatiif iitu seriing kalii memberiikan iimbal hasiil fantastiis.

Untuk iitu, pajak kekayaan perlu diilengkapii dengan tariif pajak yang lebiih tiinggii atas aktiiviitas spekulasii keuangan (Baker, 2000). Sebagaii contoh, pajak atas transaksii perdagangan aset keuangan, sepertii opsii saham dan aset kriipto, dapat diikenakan tariif pajak yang lebiih tiinggii.

Dengan demiikiian, kekayaan diiharapkan dapat mengaliir ke aktiiviitas ekonomii yang produktiif serta menciiptakan niilaii tambah yang mampu meniingkatkan efiisiiensii dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomii.

Pajak kekayaan akan menghasiilkan kesejahteraan melaluii kombiinasii antara alokasii modal yang efiisiien dan tiingkat iimbal hasiil yang lebiih tiinggii. Skema pajak kekayaan akan menciiptakan iikliim persaiingan yang adiil dan berpiihak pada siiapapun yang mampu menghasiilkan produktiiviitas paliing tiinggii.

Pendapatan darii pajak kekayaan juga memungkiinkan pemeriintah untuk memangkas pajak tenaga kerja, sehiingga upah riiiil meniingkat dan diistriibusii konsumsii menjadii lebiih merata (Guvenen et al., 2019). Alhasiil, pajak kekayaan dapat meniingkatkan efiisiiensii, mendorong produktiiviitas, menumbuhkan ekonomii, dan mempersempiit ketiimpangan konsumsii secara bersamaan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.