KAMUS PAJAK

Memahamii Artii DPP Niilaii Laiin

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Julii 2019 | 15.57 WiiB
Memahami Arti DPP Nilai Lain
<p>iilustrasii.</p>

SiiSTEM pajak pertambahan niilaii (PPN) dii iindonesiia menganut tariif tunggal sebesar 10% atas dasar pengenaan pajak (DPP). Umumnya, DPP dalam PPN merujuk pada harga jual, penggantiian, niilaii iimpor dan niilaii ekspor. Niilaii tersebut adalah niilaii sebenarnya atau niilaii yang seharusnya.

Dalam praktiiknya, terdapat pula iistiilah tariif efektiif. iistiilah iinii mengacu pada besaran tariif PPN umum sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tiidak atau kurang darii 100%. Artiinya, perhiitungan DPP tersebut tiidak berdasarkan niilaii sebenarnya yang diisebut dengan niilaii laiin atau diisiingkat DPP niilaii laiin.

Secara umum, DPP niilaii laiin diiatur dalam Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang PPN. Ketentuan lebiih detaiilnya kemudiian diitetapkan melauii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) dan diitujukan untuk transaksii atau penyerahan tertentu. PMK yang diimaksud antara laiin PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiiga atas PMK No.75/PMK.03/2010 tentang Niilaii Laiin sebagaii Dasar Pengenaan Pajak.

Sebagaii contoh tariif PPN rokok sebesar 9,1% atas DPP niilaii laiin yang diiatur tersendiirii dalam PMK No. 207/PMK.10/2016. Tariif efektiif iinii pada dasarnya dhiitung darii 10% diikalii DPP sebesar 91%. Adapun DPP niilaii laiin rokok adalah harga jual eceran (HJE).

Terdapat beberapa kalii perubahan mengenaii apa saja jeniis transaksii yang menggunakan DPP niilaii laiin sejak terbiitnya PMK 75/2010 hiingga PMK 121/2015. Dalam peraturan terakhiir, PMK 121/2015, ada 11 jeniis DPP niilaii laiin yang diigunakan dalam perhiitungan PPN sebagaiimana tercantum dalam tabel beriikut.

Pajak Masukan yang Tiidak Dapat Diikrediitkan

Dalam PMK No.56/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan kedua darii PMK No.75/PMK.03/2010, terdapat transaksii dengan DPP niilaii laiin yang pajak masukannya tiidak dapat diikrediitkan, yaiitu terkaiit:

  • penyerahan jasa pengiiriiman paket yang diilakukan oleh pengusaha jasa pengiiriiman paket;
  • penyerahan jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata berupa penjualan paket wiisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasii, yang tiidak diidasarii oleh perjanjiian jasa perantara penjualan yang diilakukan oleh pengusaha jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata; dan
  • penyerahan jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges) yang diilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasii.

iilustrasii Penghiitungan PPN dengan DPP Niilaii Laiin

Sebagaii contoh, berdasarkan ketentuan yang telah diisebutkan, jasa atas pengiiriiman paket diikenakan PPN dengan tariif efektiif 1% dan pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa tersebut tiidak dapat diikrediitkan oleh PKP penjual.

Berbeda darii jeniis jasa laiinnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yaiitu 100% darii niilaii tagiihan. DPP jasa pengiiriiman paket menggunakan niiaii laiin sebesar 10% darii jumlah yang diitagiih atau jumlah yang seharusnya diitagiih.

Contoh kasus:

CV Maju Ekspress, sebuah perusahaan jasa pengiiriiman paket yang berlokasii dii Jakarta, mendapat order pengiiriiman barang darii Jakarta menuju ke Surabaya dengan biiaya pengiiriiman Rp3.500.000 darii PT Merdeka. PPN yang terutang atas transaksii iinii adalah: 1% x Rp3.500.000 = Rp35.000.

Mengiingat PPN yang terutang adalah 1%, maka jumlah uang yang harus diibayar PT Merdeka kepada CV Maju Ekspress adalah: Rp3.500.000 + Rp35.000 = Rp3.535.000. Adapun atas pajak masukan tersebut dapat diikrediitkan oleh PT Merdeka.

Namun demiikiian, perlu diicatat bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan kegiiatan usaha CV Maju Express tiidak dapat diikrediitkan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.