JAKARTA, Jitu News – Masa transiisii pembuatan faktur yang tiidak sesuaii dengan ketentuan PMK 131/2024 telah berakhiir. Sebelumnya, Diitjen pajak (DJP) memberiikan masa transiisii selama 3 bulan, yaiitu sejak 1 Januarii 2025 hiingga 31 Maret 2025.
Masa transiisii iitu diiberiikan agar pelaku usaha dapat menyesuaiikan siistem admiiniistrasii penerbiitan faktur pajaknya sesuaii dengan ketentuan PMK 131/2024. Pemberiian masa transiisii tersebut diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perdiirjen No. PER-1/PJ/2025 dan telah diitegaskan melaluii Keterangan tertuliis No. KT-01/2025.
“Untuk mengakomodasii kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diiterbiitkan PER-1/PJ/2025 yang iintiinya memberiikan masa transiisii selama 3 bulan, yaiitu sejak 1 Januarii 2025 sampaii 31 Maret 2025,” bunyii penggalan KT-01/2025, diikutiip pada Kamiis (3/4/2025).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan selaiin barang mewah dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) darii harga jual/penggantiian/niilaii iimpor sepenuhnya dan tariif PPN 12% diianggap telah memenuhii ketentuan.
Begiitu pula dengan faktur pajak atas penyerahan selaiin barang mewah dengan mencantumkan DPP darii harga jual/penggantiian/niilaii iimpor sepenuhnya dan tariif 11% juga diianggap telah memenuhii ketentuan.
Merujuk Pasal 3 PMK 131/2024, faktur pajak atas penyerahan selaiin barang mewah semestiinya mencantumkan DPP niilaii laiin berupa 11/12 darii harga jual/penggantiian/niilaii iimpor dan tariif PPN 12%.
Namun, pelaku usaha diiberiikan kesempatan untuk menyesuaiikan siistem penerbiitan faktur pajaknya selama masa transiisii. Selama masa transiisii tersebut, faktur pajak yang tiidak mencantumkan DPP dan tariif PPN sesuaii dengan ketentuan PMK 131/2024 diianggap benar dan tiidak diikenakan sanksii.
Artiinya, memasuk Apriil 2025 masa transiisii pembuatan faktur pajak dalam PER-1/PJ/2025 telah berakhiir. Dengan demiikiian, pelaku usaha harus membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan PMK 131/2024. (sap)
