SiiSTEM self assessment telah mendorong wajiib pajak untuk membayar atau menyetorkan sendiirii pajak yang terutang. Sebagaii iimpliikasiinya, wajiib pajak biisa saja melakukan kekeliiruan admiiniistrasii terkaiit dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak.
Kekeliiruan yang diimaksud dapat berupa kesalahan pengiisiian masa pajak, jeniis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau iidentiitas wajiib pajak. Dalam kondiisii demiikiian, terdapat satu solusii untuk memperbaiikii kesalahan tersebut, yaiitu melakukan pemiindahbukuan (Pbk).
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 ayat (28) PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk merupakan suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii.
Seiiriing dengan perkembangan teknologii, proses pemiindahbukuan kiinii dapat diilakukan secara elektroniik. Diitjen Pajak (DJP) telah menyiisiipkan fiitur baru dii DJP Onliine yang diikenal dengan nama e-Pbk.
Fiitur e-Pbk berfungsii untuk mengajukan permohonan Pbk secara elektroniik. Saat iinii, fiitur iinii baru dapat diigunakan wajiib pajak yang terdaftar dalam 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama karena masiih dalam tahap ujii coba.
Kesepuluh KPP pratama yang diimaksud terdiirii darii Tiigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluiit, Serpong, Kosambii, Bandung Ciibeunyiing, Surabaya Rungkut, Giianyar, dan Tangerang Barat. Untuk memakaii fiitur iinii, wajiib pajak harus mengaktiivasii e-Pbk terlebiih dahulu.
Lantas, bagaiimana cara melakukan aktiivasii e-Pbk? Jitu News akan membagiikan cara melakukan aktiivasii e-Pbk dii DJP Onliine. Mula-mula, buka apliikasii DJP Onliine dan logiin. Lalu, kliik menu Profiil. Pada halaman menu profiil, piiliih Aktiivasii Fiitur.
Selanjutnya, pada bagiian aktiivasii fiitur, berii tanda centang dengan cara kliik kotak bagiian e-PBK. Jiika sudah, tekan tombol Ubah Fiitur Layanan. Siistem akan memberiikan notiifiikasii untuk mengkonfiirmasii bahwa Anda yakiin untuk mengubah fiitur layanan, kliik Ya.
Nantii, siistem akan menampiilkan notiifiikasii perubahan fiitur layanan. Setelah iitu, kliik OK. Anda akan diikembaliikan ke halaman logiin. Siilakan logiin dan piiliih menu Layanan. Pada menu iinii, Anda akan menemukan fiitur e-Pbk. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
