TiiPS PERPAJAKAN

Lapor LACK-11 ke Bea Cukaii, iinii Cara Daftar Akun Portal Pengguna Jasa

Redaksii Jitu News
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16.00 WiiB
Lapor LACK-11 ke Bea Cukai, Ini Cara Daftar Akun Portal Pengguna Jasa

SETiiAP pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii (NPPBKC) wajiib menyampaiikan laporan persediiaan barang kenaii cukaii setiiap 3 bulan ke Diitjen Bea dan Cukaii. Laporan tersebut diikenal dengan LACK-11.

Sebelumnya, penyampaiian laporan LACK-11 diilakukan secara langsung ke Kantor Bea dan Cukaii. Namun, sejak adanya apliikasii Cukaii Onliine, pengusaha barang kena cukaii cukup mengerjakan laporan secara onliine. Setelah iitu, kewajiiban pelaporan beres.

Untuk dapat melakukan pengiisiian laporan LACK-11 secara onliine maka perlu mempunyaii akun portal pengguna jasa terlebiih dahulu.

Jiika belum memiiliikiinya, Anda dapat terlebiih dahulu membuka siitus web customer.beacukaii.go.iid. Selanjutnya piiliih menu ‘Pendaftaran User Baru’. Setelah iitu akan tampiil iisiian form yang perlu diiiisii. Pada pertanyaan ‘Jeniis User Anda Adalah’ piiliih jeniis badan usaha yang diijalankan, sepertii PT, Perseroan, CV, dan laiinnya.

Pada iisiian ‘iidentiitas’ piiliih NPWP 15 Diigiit. Setelah iitu, masukan nomor Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang Anda miiliikii. Setelah iitu, siistem akan secara otomatiis mengiisii nama perusahaan, alamat user, telepon, faksiimiile, dan alamat websiite.

Selanjutnya, ‘Alamat Emaiil Pendaftaran’ diiiisii dengan alamat emaiil aktiif yang Anda miiliikii.

Kemudiian, pada kelompok ‘Data Yang Melakukan Pendaftaran’, iisii pertanyaan ‘Nama PiiC’ dengan nama penanggung jawab usaha yang diijalankan. Apabiila iitu adalah Anda sendiirii maka iisii nama Anda. Kemudiian, iisii pertanyaan ‘Alamat PiiC’, ‘Telepon’, dan ‘Alamat Emaiil PiiC’ dengan data penanggung jawab usaha.

Kemudiian, pada kelompok ‘Data Username dan Password’, iisii pertanyaan ‘User Name’ dengan 6-12 karakter tanpa spasii. Pertanyaan ‘Password’ diiiisii dengan miiniimal 6 karakter dan kombiinasii huruf besar, keciil, dan angka.

iisiian atas pertanyaan ‘Konfiirmasii Password’ diiiisii sama dengan password sebelumnya. Kemudiian, pertanyaan ‘Key Code’ diiiisii dengan kode angka dan huruf yang ada pada gambar sebelahnya untuk menjamiin keamanan data.

Apabiila semua pertanyaan sudah diiiisii dan sesuaii, kliik ‘Submiit.’ Lalu, akan muncul notiifiikasii ‘Regiistrasii User Berhasiil Diilaksanakan’. Selanjutnya, buka emaiil yang sebelumnya sudah diidaftarkan untuk melakukan aktiivasii akun portal pengguna jasa.

Selanjutnya, pada emaiil, Anda kliik tautan aktiivasii akun. Lalu, akan muncul notiifiikasii ‘Form Aktiivasii Akun’. Selanjutnya, Anda mengiisii form ‘Pertanyaan’ dan ‘Jawaban’. Pengiisiian atas keduanya diibebaskan kepada Anda agar ketiika lupa password atau terkena hack, akun dapat diipuliihkan melaluii pertanyaan dan jawaban tersebut.

Kemudiian piiliih menu ‘Aktiifkan User’. Setelah iitu, akun pengguna portal pengguna jasa sudah aktiif dan terdaftar. Namun, Anda tiidak biisa langsung melakukan pelaporan LACK-11. Anda masiih perlu mendaftarkan akun Cukaii Onliine terlebiih dahulu. Hal iitu akan diibahas dalam ulasan selanjutnya. Semoga bermanfaat. (zaka/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.