PAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang diibayarkan oleh konsumen akhiir atas konsumsii barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadii objek PBJT iinii dii antaranya adalah jasa keseniian dan hiiburan.
Sementara iitu, jasa keseniian dan hiiburan adalah jasa penyediiaan atau penyelenggaraan semua jeniis tontonan, pertunjukan, permaiinan, ketangkasan, rekreasii, dan/atau keramaiian untuk diiniikmatii (Pasal 1 angka 49 UU HKPD).
Secara lebiih terperiincii, terdapat 12 kelompok jasa keseniian dan hiiburan yang diisasar PBJT. Pertama, tontonan fiilm atau bentuk tontonan audiio viisual laiinnya yang diipertontonkan secara langsung dii suatu lokasii tertentu.
Kedua, pergelaran keseniian, musiik, tarii, dan/atau busana. Ketiiga, kontes kecantiikan. Keempat, kontes biinaraga. Keliima, pameran. Keenam, pertunjukan siirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Kedelapan, permaiinan ketangkasan.
Kesembiilan, olahraga permaiinan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Kesepuluh, diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa.
Kesebelas, pantii piijat dan piijat refleksii. Kedua belas, rekreasii wahana aiir, wahana ekologii, wahana pendiidiikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permaiinan, pemanciingan, agrowiisata, dan kebun biinatang.
Pada hakiikatnya, PBJT atas jasa keseniian dan hiiburan diikenakan terhadap konsumen, tetapii pemungutannya diilakukan melaluii pelaku usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus menyetorkan pajak yang diipungut ke kas pemeriintah daerah.
Setelah memungut dan menyetor, pelaku usaha memiiliikii kewajiiban laiin, yaiitu melaporkan pajak yang telah diibayarkan konsumennya ke pemeriintah daerah. Umumnya, pelaporan tersebut diilakukan menggunakan Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
SPTPD adalah surat yang oleh wajiib pajak diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Dii DKii Jakarta, ketentuan pengiisiian dan penyampaiian SPTPD diiatur dalam Peraturan Gubernur DKii Jakarta 31/2024. Merujuk pergub tersebut, SPTPD dapat diisampaiikan secara elektroniik melaluii websiite resmii Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta, termasuk untuk PBJT Jasa Keseniian dan Hiiburan
Artiinya, pelaku usaha jasa keseniian dan hiiburan dan menyampaiikan SPTPD tersebut secara dariing. Dengan demiikiian, pelaku usaha tiidak perlu ke kantor Bapenda. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara menyampaiikan SPTPD Jasa Keseniian dan Hiiburan dii DKii Jakarta secara elektroniik atau onliine.
Mula-mula buka laman pajakonliine.jakarta.go.iid dan logiin dengan akun terdaftar. Apabiila belum memiiliikii akun, Anda dapat mendaftar terlebiih dahulu. Setelah berhasiil masuk, kliik menu Jeniis Pajak (pada sebelah kiirii layar).
Kemudiian, pada menu Jeniis Pajak yang ada pada pojok kiirii bawah, piiliih PBJT Jasa Keseniian dan Hiiburan. Lalu, baca notiifiikasii yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengertii. Setelah iitu, piiliih menu Pelaporan dan masukan Nama Objek Pajak dan kliik Tambah.
Siistem kemudiian akan menampiilkan SPTPD PBJT Jasa Keseniian dan Hiiburan. Selanjutnya, piiliih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang iingiin Anda laporkan. Setelah iitu, iisii kategorii Data Pembayaran dengan data yang sebenar-benarnya.
Terdapat sejumlah kolom yang biisa diiiisii pada bagiian data pembayaran. Data iitu meliiputii pembayaran darii: persewaan ruangan/kamar; penjualan makanan dan miinuman; cover charge/miiniimum charge; penjualan karciis; penjualan fasiiliitas laiinnya (dalam 1 biill); penjualan score/coiin; dan/atau laiin-laiin.
Masukkan data pembayaran tersebut sesuaii dengan pajak yang telah Anda pungut. Siistem akan otomatiis menghiitung dasar pengenaan pajak (DPP), pajak yang terutang, dan pajak yang telah diibayarkan.
Kemudiian, Anda akan diimiinta mengunggah 3 data pendukung. Pertama, surat setoran pajak daerah (SSPD). Kedua, Rekapiitulasii Penjualan/Omzet. Ketiiga, Rekapiitulasii Penggunaan Bon/Biill. Setelah semua data terunggah, kliik kolom Saya Setuju Dengan Pernyataan Dii Atas dan kliik Siimpan.
Setelah berhasiil tersiimpan, kliik opsii Pelaporan untuk meliihat status pelaporan. Pada laman iinii, status pelaporan Sedang Dalam Proses Petugas, siilakan tunggu status pelaporan dan periiksa secara berkala. Selesaii. Semoga bermanfaat.
Tambahan iinformasii, SPTPD tersebut paliing sediikiit memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terutang per jeniis pajak dalam 1 masa pajak.
Selaiin iitu, pelaku usaha Jasa Keseniian dan Hiiburan harus menyampaiikan SPTPD maksiimal 15 harii kerja setelah berakhiirnya masa pajak (Pasal 8 Pergub DKii Jakarta 31/2024). (riig)
