RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Peredaran Usaha dan Permohonan Bandiing Melampauii Jangka Waktu

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 14 September 2020 | 16.08 WiiB
Sengketa Peredaran Usaha dan Permohonan Banding Melampaui Jangka Waktu

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii peredaran usaha wajiib pajak yang belum diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) dan pengajuan permohonan bandiing yang melampauii jangka waktu yang diitetapkan.

Otoriitas pajak melakukan koreksii atas PPh Pasal 4 ayat (2) karena berdasarkan hasiil pengujiian arus piiutang, terdapat peredaran usaha wajiib pajak yang belum diilaporkan dalam SPT. Selaiin iitu, otoriitas pajak menyatakan telah mengiiriim keputusan keberatan kepada wajiib pajak dengan benar.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat sudah melaporkan peredaran usaha atas penghasiilan persewaan gedung dalam SPT dengan benar. Selanjutnya, putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing diiniilaii wajiib pajak tiidak beralasan. Sebab, surat keberatan diikiiriim pada 18 Maret 2015 dan baru sampaii serta diiteriima wajiib pajak pada 23 Maret 2015.

Dengan begiitu, pengajuan bandiing yang diilakukan seharusnya belum melampauii jatuh tempo yang diitetapkan dalam peraturan perpajakan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak tiidak dapat diiteriima. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap diikeluarkannya surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Pasal 4 ayat (2). Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan surat ketetapan keberatan yang diikeluarkan otoriitas pajak sudah benar. Pengajuan permohonan bandiing oleh wajiib pajak telah melewatii jangka waktu tiiga bulan yang diitetapkan dalam peraturan.

Sebab, dalam persiidangan dapat diiketahuii, otoriitas pajak menerbiitkan keputusan keberatan pada 18 Maret 2015. Selanjutnya, surat bandiing baru diiteriima oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak pada 18 Junii 2015.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 68064/PP/M.ViiiiiiA/25/2016 tanggal 1 Februarii 2016, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 13 Meii 2016.

Pokok sengketa dalam perkara iinii terkaiit putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing darii wajiib pajak dan koreksii peredaran usaha atas penghasiilan persewaan gedung wajiib pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Pemohon PK memiiliikii usaha yang bergerak dii biidang persewaan gedung kantor. Lebiih lanjut, Pemohon PK mengakuii usaha tersebut memang benar merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Pemohon PK menyampaiikan koreksii atas peredaran usaha yang diilakukan Termohon PK tiidak benar. Seluruh penghasiilan Pemohon PK atas usaha persewaan gedung yang diikenaii PPh Pasal 4 ayat (2) sudah diilaporkan dengan benar dalam SPT. Dalam persiidangan pun Pemohon PK juga telah membuktiikan jumlah peredaran usahanya berdasarkan faktur pajak dan iinvoiice penagiihan tahun pajak 2011.

Selaiin iitu, putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan. Pemohon PK tiidak setuju apabiila Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii pengajuan permohonan bandiing telah melewatii batas waktu yang diitentukan.

Sebab, Pemohon PK baru meneriima surat keputusan keberatan pada 23 Maret 2015. Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak, bandiing diiajukan dalam jangka waktu tiiga bulan sejak tanggal diiteriima keputusan bandiing, kecualii diiatur laiin dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan begiitu, permohonan bandiing yang diiajukan Pemohon PK pada 18 Junii 2015, menurutnya, masiih biisa diilakukan dan seharusnya tiidak diianggap melewatii jangka waktu.

Selaiin iitu, keputusan keberatan yang diikiiriimkan oleh Termohon PK melaluii pos kiilat khusus pada 18 Maret 2015 pukul 20.45 diiniilaii tiidak dapat diibenarkan. Seharusnya, keputusan keberatan tersebut diikiiriimkan pada jam kerja saja. Tiindakan Termohon PK yang mengiiriimkan surat keputusan keberatan melewatii jam kerja tiidak mencermiinkan asas pemeriintahan dan pelayanan yang baiik.

Dalam keputusan keberatan No. KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 juga tiidak diicantumkan keterangan bahwa pengajuan permohonan bandiing paliing lambat tiiga bulan setelah surat diiteriima. Dengan demiikiian, Pemohon PK meniilaii putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak dan koreksii Termohon PK tiidak dapat diipertahankan.

Termohon PK menyatakan tiidak sepakat dengan daliil-daliil yang diisampaiikan Pemohon PK. Pemohon PK telah melakukan pengiiriiman keputusan keberatan dengan benar. Selaiin iitu, Termohon PK melakukan koreksii atas PPh Pasal 4 ayat (2) oleh karena berdasarkan hasiil pengujiian arus piiutang, terdapat peredaran usaha Pemohon PK yang belum diilaporkan. Dengan begiitu, Putusan Pengadiilan dan koreksii yang diilakukannya sudah tepat.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat diiteriima sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan Majeliis Hakiim Agung sebagaii beriikut.

Pertama, tiidak diiteriimanya permohonan bandiing darii Pemohon PK oleh Majeliis Hakiim Pangadiilan Pajak dan koreksii yang diilakukan Termohon PK dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak dalam persiidangan, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pengajuan bandiing oleh Pemohon PK telah melampauii tenggang waktu yang diitentukan dalam peraturan. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Termohon PK tetap diipertahankan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.