RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii jasa tekniik, jasa manajemen, dan jasa konstruksii yang belum diipotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23.
Otoriitas pajak meniilaii terdapat beberapa objek PPh Pasal 23 yang belum diipotong dan diilaporkan oleh wajiib pajak. Otoriitas pajak meniilaii atas jasa pemasangan iinstalasii mesiin dan jasa pemasangan liistriik merupakan bagiian darii jasa konstruksii yang harus diikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan telah melakukan pemotongan, pelaporan dan penyetoran atas penghasiilan jasa tekniik, jasa manajemen, dan jasa konstruksii. Sementara terkaiit pengadaan atau pembeliian materiial, menurutnya, bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan dalam catatan transaksiinya, wajiib pajak memiisahkan antara niilaii jasa dan niilaii pembeliian materiialnya.
Atas jasa tekniik dan jasa manajemen, wajiib pajak telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23. Sementara iitu, pengadaan atau pembeliian materiial bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehiingga pemotongan seharusnya tiidak diiperlukan. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.
Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 46525/PP/M.Xiiii/12/2013 tertanggal 26 Julii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 1 November 2013.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 atas jasa tekniik dan manajemen sebesar Rp3.949.188.778 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii karena terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum diilakukan pemotongan dan pelaporan.
Adapun objek yang diimaksud iialah jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa pemasangan iinstalasii mesiin, dan jasa pemasangan liistriik. Padahal, berdasarkan Pasal 23 UU PPh juncto Peraturan Diirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, manajemen, dan jasa konstruksii wajiib diipotong PPh Pasal 23.
Dalam Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 46525/PP/M.Xiiii/12/2013, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak hanya memutuskan terkaiit koreksii jasa tekniik dan jasa kontruksii saja. Padahal, Pemohon PK melakukan koreksii objek PPh Pasal 23 laiinnya.
Pemohon PK juga tiidak setuju apabiila Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan pembeliian atau pengadaan materiial bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Selaiin iitu, Pemohon meniilaii jasa pemasangan iinstalasii mesiin dan jasa pemasangan liistriik merupakan bagiian darii jasa konstruksii yang atas transaksiinya harus diikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang mengecualiikan jasa pemasangan iinstalasii mesiin dan jasa pemasangan liistriik darii objek PPh Pasal 23 diiniilaii Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, menurutnya, dalam memutus perkara, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak mempertiimbangkan pendapat para piihak, buktii, dan fakta yang terjadii.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju atas seluruh daliil Pemohon PK. Termohon PK menegaskan telah melakukan pemotongan, pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas seluruh transaksii yang diilakukannya, termasuk atas jasa tekniik, jasa manajemen, dan jasa konstruksii. Selanjutnya, terkaiit pengadaan atau pembeliian materiial bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pertama, koreksii DPP PPh Pasal 23 atas jasa tekniik dan jasa manajemen sebesar Rp3.949.188.778 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak dalam persiidangan, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, Pemohon PK telah melakukan ujii buktii atas catatan, buktii pemotongan, dan penyetoran pajak. Hasiil ujii buktii tersebut menyatakan bahwa Termohon telah melakukan pemotongan, pelaporan, dan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa tekniik, jasa manajemen, dan jasa konstruksii dengan benar. Selanjutnya, atas kegiiatan pengadaan barang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Berdasarkan uraiian dii atas, pendapat Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
