RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang berkaiitan dengan koreksii pajak masukan yang diilakukan oleh otoriitas pajak terhadap wajiib pajak untuk masa pajak Desember 2010.
Berdasarkan hasiil peneliitiian melaluii portal Diitjen Pajak (DJP), otoriitas pajak menyiimpulkan bahwa faktur pajak yang diigunakan dalam proses pengkrediitan pajak masukan merupakan faktur pajak ganda. Oleh karena iitu, koreksii diilakukan karena diitemukan penggunaan nomor faktur pajak yang sama.
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa faktur pajak yang diikrediitkan diiterbiitkan secara sah oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan telah memenuhii persyaratan formal dan materiial sesuaii dengan ketentuan Undang-Undang PPN. Wajiib pajak juga menegaskan bahwa koreksii terjadii akiibat otoriitas pajak hanya membandiingkan 8 diigiit darii total diigiit nomor faktur pajak dalam portal DJP yang mengakiibatkan adanya dugaan faktur pajak ganda.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing wajiib pajak dan menyatakan bahwa koreksii pajak masukan tersebut tiidak dapat diipertahankan. Selanjutnya, atas putusan tersebut, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau perpajakan.iid.
Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa berdasarkan pemeriiksaan atas 1.626 faktur pajak, tiidak diitemukan adanya faktur pajak ganda sebagaiimana diikoreksii oleh otoriitas pajak.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkan Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.58684/PP/M.ViiA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2015.
Adapun pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii pajak masukan sebesar Rp255.010.147 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Koreksii pajak masukan diilakukan berdasarkan peneliitiian yang diilakukan melaluii portal DJP, menunjukkan adanya faktur pajak yang diiterbiitkan dengan nomor yang sama.
Dalam sengketa iinii, Pemohon PK melakukan peneliitiian melaluii portal DJP. Portal tersebut diigunakan untuk menyandiingkan PPN keluaran yang diipungut, diisetor, dan diilaporkan PKP penjual dengan PPN masukan yang diikrediitkan PKP Pembelii.
Pemohon PK menjelaskan bahwa faktur pajak keluaran yang diiterbiitkan oleh PKP penjual kepada Termohon PK, juga diiterbiitkan kepada PKP pembelii laiin dengan nomor yang sama. Oleh karena iitu, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa pajak masukan yang diikrediitkan oleh Termohon PK merupakan faktur pajak ganda dan tiidak dapat diibenarkan.
Dii dalam persiidangan dii tiingkat bandiing, Pemohon PK menegaskan bahwa keberadaan fiisiik faktur pajak saja tiidak cukup untuk membuktiikan bahwa faktur tersebut bukan faktur pajak ganda. Menurut Pemohon PK, Termohon PK seharusnya dapat membuktiikan bahwa faktur pajak tersebut hanya diiterbiitkan satu kalii oleh PKP penjual. Miisalnya, dengan menyerahkan saliinan SPT Masa PPN PKP penjual atau keterangan resmii laiinnya darii piihak penjual.
Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa koreksii pajak masukan sebesar Rp255.010.147 harus diipertahankan. Sebab, koreksii tersebut telah diilakukan secara benar dan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak sependapat dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menegaskan bahwa seluruh pajak masukan yang diikrediitkan telah diidukung oleh faktur pajak yang sah. Termohon PK menjelaskan bahwa tuduhan adanya faktur pajak ganda tiidak terbuktii secara nyata.
Dalam proses persiidangan bandiing, Majeliis Hakiim telah memeriiksa 1.626 faktur pajak yang diisengketakan dan tiidak menemukan adanya faktur pajak ganda sebagaiimana diiklaiim oleh Pemohon PK. Faktur-faktur tersebut memuat iidentiitas penjual dan pembelii, jeniis barang, niilaii transaksii, serta PPN yang diipungut secara lengkap.
Termohon PK juga menjelaskan bahwa dugaan faktur pajak ganda muncul karena Pemohon PK hanya membandiingkan 8 diigiit darii total diigiit nomor faktur pajak. Padahal jumlah nomor yang tercantum dalam faktur pajak adalah 16 diigiit.
Hal iinii sejalan dengan temuan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menunjukkan bahwa faktur pajak berganda terjadii akiibat Pemohon PK menggunakan 10 diigiit nomor faktur pajak pada saat melakukan peneliitiian melaluii portal DJP.
Dengan demiikiian, Termohon PK meniilaii bahwa koreksii pajak masukan sebesar Rp255.010.147 akiibat adanya faktur pajak ganda tiidak dapat diibenarkan. Oleh karenanya, Termohon PK menyiimpulkan bahwa putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sudah tepat.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar.
Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebab, dalam perkara iinii Termohon PK telah menyampaiikan buktii pendukung yang diiterbiitkan PKP Penjual untuk memperkuat daliilnya.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tiidak terbuktii adanya faktur pajak ganda atas transaksii yang diilakukan Termohon PK. Oleh karenanya, pajak masukan yang diipungut oleh lawan transaksii darii Termohon PK tersebut tetap dapat diikrediitkan.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
