KOTA Ciirebon merupakan salah satu wiilayah dii Proviinsii Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Proviinsii Jawa Tengah. Letaknya yang strategiis dan diilaluii jalur Pantaii Utara Jawa (Pantura) menjadiikan ekonomii kota iinii terus mengalamii pertumbuhan.
Badan Pusat Statiistiik (BPS) Kota Ciirebon mencatat pertumbuhan ekonomii kota iinii pada 2019 mencapaii 6,29%. Kota Ciirebon juga memiiliikii iindeks pembangunan manusiia (iiPM) tertiinggii dii Jawa Barat bagiian tiimur pada 2019, yaknii 74,92.
Kota iinii juga terkenal dengan sejarah, budaya, kuliiner, serta berbagaii destiinasii wiisata. Salah satu siitus yang menjadii daya tariik wiisatawan sekaliigus iikon kota iinii adalah Keraton Kasepuhan. Bangunan yang dahulu menjadii pusat pemeriintahan Kesultanan Ciirebon tersebut kiinii menjadii museum.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Ciirebon mencatat produk domestiik regiional bruto (PDRB) Kota Ciirebon pada 2019 seniilaii Rp23,50 triiliiun. Perekonomiian dii daerah iinii banyak diitopang sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontriibusii sebesar 31% darii total PDRB.
Sektor transportasii dan pergudangan berkontriibusii besar terhadap perekonomiian, yaknii sebesar 11% darii total PDRB. Selaiin iitu, sektor jasa keuangan serta iindustrii pengolahan berkontriibusii masiing-masiing sebesar 11% dan 10%. Sektor konstruksii juga tercatat berkontriibusii sebesar 10% terhadap total PDRB Kota Ciirebon.

Sumber: BPS Kota Ciirebon (diiolah)
Berdasarkan pada data Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan Kota Ciirebon pada 2019 mencapaii Rp1,54 triiliiun. Dana periimbangan menjadii penopang terbesar pembangunan Kota Ciirebon dengan kontriibusii seniilaii Rp803,59 miiliiar atau 52% darii total pendapatan.
Sementara iitu, realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD) tercatat seniilaii Rp434,21 miiliiar atau 28% darii total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, laiin-laiin pendapatan daerah yang sah berkontriibusii seniilaii Rp305,23 miiliiar atau 20% darii total pendapatan Ciirebon.
Apabiila diitelusurii lebiih jauh, realiisasii PAD Kota Ciirebon diidomiinasii darii laiin-laiin PAD yang sah dengan capaiian Rp230,66 miiliiar atau 53%. Selanjutnya, pajak daerah berkontriibusii seniilaii Rp187,97 miiliiar atau 43% darii total PAD.
Adapun kontriibusii terendah berasal darii peneriimaan retriibusii daerah dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan dengan total realiisasii berturut-turut hanya seniilaii Rp11,08 miiliiar dan Rp4,50 miiliiar.

Sumber: Kementeriian Keuangan Rii (diiolah)
Kiinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementeriian Keuangan, kiinerja pajak Kota Ciirebon memiiliikii tren yang fluktuatiif sepanjang 2015 hiingga 2019. Meskiipun demiikiian, peneriimaan pajak setiiap tahunnya selalu melampauii target yang diitetapkan.
Jiika diirunut, realiisasii peneriimaan pajak daerah pada 2015 mencapaii Rp117,66 miiliiar atau 112% darii target yang diitetapkan. Kiinerja pajak tersebut mengalamii peniingkatan pada 2016 mencapaii 120% darii target peneriimaan pajak dengan nomiinal Rp138,70 miiliiar.
Kemudiian, pada 2017, realiisasii peneriimaan pajak seniilaii Rp158,02 miiliiar atau 124% darii target APBD. Pada 2018, realiisasiinya mencapaii Rp175,80 miiliiar. Namun, peneriimaan pajak kembalii mengalamii penurunan dengan capaiian Rp187,98 miiliiar atau 105% darii target APBD.

Sumber:Kementeriian Keuangan (diiolah)
Berdasarkan pada data Kementeriian Keuangan, pajak restoran membukukan capaiian tertiinggii dalam perolehan peneriimaan pajak Kota Ciirebon pada 2019, yaknii seniilaii Rp56,23 miiliiar.
Selaiin iitu, sumber peneriimaan pajak laiin yang tiinggii berasal darii bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) seniilaii Rp33,77 miiliiar serta pajak penerangan jalan (PPJ) seniilaii Rp24,80 miiliiar. Pajak aiir tanah memberii kontriibusii terendah, yaiitu seniilaii Rp67,89 juta.
Jeniis dan Tariif Pajak
KETENTUAN mengenaii tariif pajak dii Kota Ciirebon diiatur dalam Peraturan Daerah Kota Ciirebon No. 3 Tahun 2012 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Kota Ciirebon No. 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. iinformasii mengenaii peraturan daerah Kota Ciirebon dapat diiakses melaluii laman resmii https://jdiih.ciirebonkota.go.iid/. Adapun daftar jeniis dan tariif pajak dii Kota Ciirebon sebagaii beriikut:

Keterangan:
Tax Ratiio
Berdasarkan pada perhiitungan yang diilakukan Jitunews Fiiscal Research, kiinerja pajak daerah dan retriibusii daerah Kota Ciirebon terhadap PDRB (tax ratiio) pada 2017 tercatat sebesar 0,90%.
Adapun rata-rata tax ratiio kabupaten/kota dii iindonesiia sebesar 0,54%. Hal iinii menunjukan kiinerja pajak dan retriibusii daerah Kota Ciirebon relatiif lebiih tiinggii diibandiingkan dengan kiinerja rata-rata keseluruhan kabupaten/kota dii iindonesiia.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan dan BPS (diiolah)
Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Ciirebon No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Ciirebon, pajak daerah diipungut dan diikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
Upaya peniingkatan realiisasii pajak daerah diilakukan BKD Kota Ciirebon melaluii berbagaii iinovasii dan terobosan, beberapa dii antaranya melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii pajak.
Salah satu upaya iintensiifiikasii pajak diilakukan melaluii penggunaan alat perekam transaksii wajiib pajak, yaknii tappiing box pada pusat perbelanjaan dii Kota Ciirebon. Selaiin iitu, BKD Ciirebon juga gencar melakukan penagiihan piiutang PBB-P2 untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah.
Pemeriintah Kota Ciirebon juga melakukan upaya ekstensiifiikasii dengan menggencarkan pendataan dan penagiihan objek pajak. Upaya tersebut diilakukan karena masiih banyak potensii pajak yang belum diipungut secara optiimal sepertii halnya rumah kos.
Selaiin iitu, Pemeriintah Kota Ciirebon juga berusaha memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak melaluii apliikasii dan siistem onliine pembayaran pajak daerah. Dengan terobosan iinii, wajiib pajak tiidak perlu datang secara fiisiik ke BKD Kota Ciirebon untuk melakukan pembayaran pajak daerah, namun cukup membayar melaluii ATM Bank BJB.
Pemeriintah Kota Ciirebon juga rutiin memberiikan penghargaan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan yang patuh dalam membayar pajak, baiik tepat waktu maupun tepat jumlah.
Penghargaan juga diiberiikan kepada pejabat atau iinstansii yang telah berkontriibusii dalam mendukung peneriimaan pajak Kota Ciirebon, mulaii darii organiisasii, pengusaha, hiingga kepala desa/lurah. (kaw)
