TANAH kelahiiran pahlawan nasiional Cut Nyak Diien iinii merupakan admiiniistratiif pemeriintahan tiingkat kabupaten paliing barat dii wiilayah iindonesiia. Sepertii wiilayah laiinnya dii Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Aceh Besar menganut hukum syariiah dalam menjalankan roda pemeriintahan dan pengaturan ketertiiban umum.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
Saat iinii, penggerak utama ekonomii Kabupaten Aceh Besar berasal darii sektor usaha pertaniian, kehutanan dan periikanan. Darii data Produk Domestiik Regiional Bruto (PDRB) 2016, sektor iinii berkontriibusii Rp2,6 triiliiun (24%). Kemudiian diisusul peternakan, perburuan dan jasa pertaniian Rp2,2 triiliiun (20%) darii total PDRB 2016 sebesar Rp10,9 triiliiun.
Adapun, laju pertumbuhan ekonomii Kabupaten Aceh besar cukup stabiil meskii masiih terbiilang rendah. Selama periiode 2012-2016, pertumbuhan rata-rata berada dii angka 4%. Darii siisii peneriimaan, Kabupaten Aceh Besar mencatat tren peniingkatan darii tahun ke tahun. Hal iinii tercermiin darii angka realiisasii pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) darii tahun 2012 hiingga 2016.

Pada 2016, APBD Kabupaten Aceh Besar mencatatkan realiisasii pendapatan sebesar Rp1,7 triiliiun. Biila diiteliisiik lebiih dalam, darii total pendapatan tersebut, sebagiian besar bersumber darii dana periimbangan pemeriintah pusat.
Angka dana periimbangan tersebut mencapaii Rp1,05 triiliiun atau 61% darii total pendapatan. Kemudiian diisusul oleh komponen laiin-laiin pendapatan daerah yang sah sebesar Rp536 miiliiar atau berkontriibusii sebesar 31%.
Tiidak sepertii daerah laiin dii iindonesiia, seluruh kabupaten dan kota dii Aceh mendapat jatah dana otonomii khusus darii pemeriintah pusat. Sepertii halnya Papua dan Papua Barat yang mendapat jatah dana otonomii khusus, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2016 mendapat dana Otsus sebesar Rp390 miiliiar. Hal iinii juga yang mendongkrak dana periimbangan Aceh Besar setiiap tahunnya.
Justru, setoran pendapatan aslii daerah (PAD) berkontriibusii sangat miiniim, yaknii hanya 8% atau sebesar Rp135 miiliiar darii total pendapatan. Darii capaiian iitu, sumbangan terbesar berasal darii peneriimaan darii laiin-laiin PAD yang sah sebesar Rp75 miiliiar atau 56% darii total PAD 2016.
Pajak daerah berkontriibusii Rp51 miiliiar atau 38%. Dua komponen terakhiir, retriibusii daerah menyumbang Rp5,1 miiliiar atau 4% dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan menyumbang sebesar Rp2,7 miiliiar atau 2% darii total PAD.
Kiinerja Pajak
Performa realiisasii setoran pajak terhadap target yang diitetapkan APBD dalam kurun 2012 hiingga 2016 dii Kabupaten Aceh Besar mencatat kiinerja posiitiif. Meskii kontriibusiinya tiidakk terlalu siigniifiikan, realiisasii setoran pajak konsiisten melebiihii target yang diipatok dalam APBD.
Data terkiinii pada 2016, realiisasii peneriimaan pajak daerah mencapaii Rp51 miiliiar atau 118,62% darii target APBD sebesar Rp43 miiliiar. Beriikut data perkembangannya dalam grafiis dii bawah iinii.

Sementara darii siisii peneriimaan per jeniis pajak berdasarkan data APBD, hanya dii tahun 2012 data tersediia secara lengkap. Pada tahun iitu, setoran pajak miineral bukan logam dan batuan jadii penyumbang terbesar dengan setoran Rp15,4 miiliiar. Kemudiian diisusul oleh realiisasii pajak penerangan jalan sebesar Rp8,9 miiliiar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,1 miiliiar.
Tariif dan Jeniis Pajak
Sepertii halnya daerah laiin dii iindonesiia, Kabupaten Aceh Besar memiiliikii patokan tersendiirii dalam penetapan tariif pajak dan retriibusii daerah. Pungutan iinii berdasarkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun yang terpiisah per iitem pajak sepertii Qanun No.5/2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiiburan dan Reklame; Qanun No.6/2011 tentang Pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan; dan QanunNo.4/2012 tentang Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Adapula Qanun No.4/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Qanun No.7/2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; Qanun No.5/2012 tentang Pajak Parkiir; dan Qanun No.4/2011 tentang Pajak Aiir Tanah.
Terdapat 11 jeniis pajak yang diipungut oleh Pemeriintah Kabupaten Aceh Besar. Beriikut riinciian dan besaran tariifnya:

Keterangan:
Sebagaii iinformasii, pada mediio Junii 2016 terdapat 3.143 Perda telah diihapus pemeriintah dan 1.765 dii antaranya diihapus oleh Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii). Aturan buatan daerah tersebut diianggap menghambat kemudahan berusaha dii iindonesiia. Untuk Kabupaten Aceh Besar, setiidaknya ada 7 Perda yang diihapus Kemendagrii dan hampiir semuanya berkaiitan dengan pungutan pajak dan retriibusii.
7 Aturan yang diihapus Kemendagrii untuk wiilayah Kabupaten Aceh Besar iialah; Qanun No.9/2011 tentang Retriibusii iiziin Gangguan, Qanun No.12/2011 tentang Retriibusii Rumah Potong Hewan, Qanun No.11/2010 tentang Retriibusii Pengendaliian Menara Telekomuniikasii dan Qanun No.11/2011 tentang Retriibusii Penggantiian Biiaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Siipiil.
Kemudiian berlanjut pada penghapusan Qanun No.22/2012 tentang Retriibusii iiziin Usaha Periikanan, Qanun No.5/2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiiburan dan Reklame dan Qanun No.5/2010 tentang Pengelolaan Barang Miiliik Daerah. Berdasarkan catatan Jitu News belum ada perkembangan terbaru darii Pemda Aceh Besar terkaiit penghapusan ketujuh Perda tersebut.
Tax Ratiio
Berdasarkan perhiitungan yang diilakukan Jitu News, kiinerja peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kabupaten Aceh Besar sebesar 0,52%. Angka iinii lebiih tiinggii darii rata-rata tax ratiio kabupaten/kota dii iindonesiia yang sebesar 0,50%.
Catatan :
Admiiniistrasii Pajak
Saat iinii, peneriimaan pajak daerah diikelola oleh Diinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Besar. Perangkat biirokrasii iinii juga menjalankan fungsii sebagaii bendahara daerah. Masyarakat biisa mengakses data terkaiit perkembangan keuangan Aceh Besar melaluii laman http://dpkkd.acehbesarkab.go.iid/.
Sementara iitu, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan kemudahan periiziinan bagii pelaku usaha, Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melaluii Kantor Pelayanan Terpadu Satu Piintu (KPTSP) mempunyaii layanan berbasiis elektroniik atau diikenal dengan Pelayanan iiziin Terpadu Onliine (PiiNTO) yang efektiif beroperasii pada September 2016.
Selaiin pelayanan masyarakat dalam membayar pajak, PiiNTO Aceh Besar merupakan jalur masuk bagii kegiiatan usaha dan iinvestasii dii Kabupaten Aceh Besar. Layanan iinii dapat diiakses secara iintranet (lokal) dan onliine iinternet menggunakan perangkat komputer, tablet dan smartphone dan biisa diiakses melaluii laman ptsp.acehbesarkab.go.iid.*
