PPh PASAL 21 (1)

Pengertiian & Piihak Pemotong

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Junii 2016 | 17.08 WiiB
Pengertian & Pihak Pemotong

PAJAK penghasiilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiiatan yang diilakukan orang priibadii subjek pajak dalam negerii.

Dasar hukum PPh Pasal 21 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan iinii diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii (PMK 252/2008).

Selaiin iitu, pedoman tekniisnya diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii (PER 16/2016).

PPh Pasal 21 merupakan jeniis pajak yang diipotong piihak pemberii penghasiilan. Ketentuan mengenaii pemotong PPh Pasal 21 tertuang dalam Pasal 2 PER 16/2016. Adapun yang diimaksud sebagaii pemotong PPh Pasal 21, yaiitu:

  1. pemberii kerja yang terdiirii darii:
    • orang priibadii;
    • badan; atau
    • cabang, perwakiilan atau uniit dalam hal melakukan sebagiian atau seluruh admiiniistrasii yang terkaiit dengan pembayaran gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin adalah cabang, perwakiilan, atau uniit tersebut;
  2. bendahara atau pemegang kas pemeriintah meliiputii pemeriintah pusat, termasuk iinstiitusii TNii/POLRii, pemeriintah daerah, iinstansii atau lembaga pemeriintah, lembaga-lembaga negara laiinnya, dan kedutaan besar Republiik iindonesiia dii luar negerii yang membayarkan gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun terkaiit dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiiatan;
  3. dana pensiiun, badan penyelenggara jamiinan sosiial, dan badan-badan laiin yang membayar uang pensiiun dan tunjangan harii tua atau jamiinan harii tua;
  4. orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
    • honorariium, komiisii, feeatau pembayaran laiin sebagaii iimbalan sehubungan dengan jasa yang diilakukan oleh orang priibadii dengan status subjek pajak dalam negerii, termasuk jasa tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas dan bertiindak atas namanya sendiirii, bukan atas nama persekutuannya;
    • honorariium, komiisii, fee, atau pembayaran laiin sebagaii iimbalan sehubungan dengan jasa yang diigunakan oleh orang priibadii dengan status Subjek Pajak Luar Negerii;
    • honorariium, komiisii,fee, atau pembayaran laiin sebagaii iimbalan laiin kepada peserta pendiidiikan, pelatiihan, serta pegawaii magang;
  5. penyelenggara kegiiatan termasuk badan pemeriintah, organiisasii yang bersiifat nasiional dan iinternasiional, perkumpulan, orang priibadii, serta lembaga laiinnya yang menyelenggarakan kegiiatan yang membayarkan honorariium, hadiiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajiib pajak orang priibadii berkenaan dengan suatu kegiiatan.

Walau demiikiian, tiidak semua pemberii kerja berkewajiiban memotong PPh Pasal 21, terdapat beberapa kategorii pemberii kerja yang diikecualiikan sebagaii pemotong PPh Pasal 21, dii antaranya sebagaii beriikut:

  1. kantor perwakiilan negara asiing;
  2. organiisasii-organiisasii iinternasiional sebagaiimana diimaksud dalam Peraturan Menterii Keuangan yang mengatur mengenaii penetapan organiisasii-organiisasii iinternasiional yang tiidak termasuk subjek Pajak Penghasiilan;
  3. organiisasii-organiisasii iinternasiional yang ketentuan Pajak Penghasiilannya diidasarkan pada ketentuan perjanjiian iinternasiional dan dalam perjanjiian iinternasiional tersebut mengecualiikan kewajiiban pemotongan pajak, serta organiisasii-organiisasii diimaksud telah diitetapkan oleh Menterii Keuangan;
  4. pemberii kerja orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang priibadii untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Berdasarkan ketentuan dii atas, apabiila organiisasii iinternasiional tiidak memenuhii syarat yang telah diitetapkan, maka organiisasii iinternasiional tersebut tetap wajiib memotong PPh Pasal 21. Selanjutnya, pembahasan mengenaii peneriima penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 bersambung ke bagiian 2.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.