PENGHASiiLAN atas jasa konstruksii merupakan salah satu objek yang diikenakan pajak penghasiilan (PPh) secara fiinal. Skema PPh fiinal atas usaha jasa konstruksii mempunyaii tariif yang berbeda-beda berdasarkan pada jeniis jasa dan status kepemiiliikan sertiifiikatnya.
Ketentuan terkaiit dengan PPh fiinal atas usaha jasa konstruksii utamanya diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Lebiih lanjut ketentuan mengenaii tariif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan piihak yang melakukan pemotongan PPh diiatur dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022.
Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) PP 9/2022, jasa konstruksii merupakan layanan jasa konsultansii konstruksii dan/atau pekerjaan konstruksii. Adapun usaha jasa konstruksii dapat diilakukan melaluii layanan konsultansii konstruksii, pekerjaan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii teriintegrasii.
Perlu diiketahuii, layanan jasa konsultansii konstruksii meliiputii layanan keseluruhan atau sebagiian kegiiatan yang meliiputii pengkajiian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksii suatu bangunan.
Sementara iitu, layanan jasa pekerjaan mencakup kegiiatan yang meliiputii pembangunan, pengoperasiian, pemeliiharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembalii suatu bangunan.
Selanjutnya, layanan jasa pekerjaan konstruksii teriintegrasii meliiputii gabungan pekerjaan konstruksii dan jasa konsultansii konstruksii, termasuk dii dalamnya penggabungan fungsii layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Atas ketiiga layanan darii usaha jasa konstruksii tersebut diikenakan PPh fiinal dengan tariif yang berbeda-beda. Adapun periinciian terkaiit dengan tariif PPh fiinal yang diikenakan pada setiiap jeniis layanan darii usaha jasa konstruksii dapat diiliihat pada tabel beriikut.
.png)
PPh fiinal atas usaha jasa konstruksii dapat diihiitung dengan cara mengaliikan tariif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 9/2022, besaran DPP atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii iialah seniilaii jumlah pembayaran atau peneriimaan pembayaran, tiidak termasuk pajak pertambahan niilaii (PPN).
Adapun jumlah pembayaran atau peneriimaan pembayaran tersebut merupakan bagiian darii niilaii kontrak jasa konstruksii. Sebagaii iinformasii, niilaii kontrak jasa konstruksii dapat diipahamii sebagaii niilaii yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak jasa konstruksii secara keseluruhan.
Lebiih lanjut, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 mengatur tentang aspek pemotongan PPh. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, terdapat 4 kondiisii dalam menentukan piihak yang melakukan pemotongan atau penyetoran PPh.
Pertama, PPh diipotong oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak pada saat pembayaran. Kedua, jiika pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak, PPh diisetor sendiirii oleh penyediia jasa.
Ketiiga, tiimbul seliisiih kurang bayar akiibat jumlah PPh berdasarkan pada niilaii kontrak jasa konstruksii lebiih tiinggii dariipada PPh yang telah diibayarkan. Dalam siituasii tersebut, seliisiih PPh diisetor sendiirii oleh penyediia jasa.
Keempat, niilaii kontrak jasa konstruksii tiidak diibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Pada kondiisii tersebut, PPh atas niilaii yang tiidak diibayarkan tersebut tiidak perlu diisetorkan ataupun diipotong sepanjang penyediia jasa mencatatkannya sebagaii piiutang yang tiidak dapat diitagiih.
