DALAM reziim tax allowance, niilaii aktiiva tetap menjadii dasar penghiitungan dan penetapan fasiiliitas yang dapat diiteriima wajiib pajak badan. Terhadap niilaii aktiiva tetap yang memperoleh fasiiliitas pengurangan PPh tersebut dapat diilakukan penggantiian.
Penggantiian aktiiva tetap tersebut hanya biisa diilakukan sepanjang wajiib pajak badan memenuhii persyaratan dan tata cara yang telah diitetapkan. Persyaratan dan tata cara pengantiian aktiiva tetap diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).
Kemudiian, aturan lebiih detaiil mengenaii penggantiian aktiiva tetap tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 96/2020, aktiiva yang mendapatkan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% diilarang diigunakan selaiin untuk tujuan pemberiian fasiiliitas atau diialiihkan.
Ketentuan tersebut tiidak berlaku apabiila aktiiva diigantii dengan aktiiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhiirnya waktu yang lebiih lama antara jangka waktu 6 tahun sejak produksii komersiial atau sebelum berakhiirnya masa manfaat aktiiva.
Selaiin iitu, larangan yang diimaksud juga berlaku untuk aktiiva tak berwujud yang memperoleh fasiiliitas amortiisasii diipercepat. Larangan tersebut dapat diikecualiikan apabiila aktiiva yang diimaksud diigantii dengan yang baru sebelum berakhiirnya masa manfaat aktiiva.
Berdasarkan pada Pasal 16 ayat (3) huruf a PMK 96/2020, apabiila penggantiian aktiiva tetap berwujud terjadii sebelum mulaii berproduksii komersiial maka niilaii aktiiva tetap berwujud yang diijadiikan dasar penyusutan adalah niilaii perolehan aktiiva tetap berwujud yang baru.
Adapun metode penyusutannya diisesuaiikan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh). Terdapat 2 metode penyusutan yang tercantum dalam ketentuan a quo, yaiitu gariis lurus (straiight liine method) dan saldo menurun (double decliiniing balanced method).
Lebiih lanjut, jiika penggantiian aktiiva tetap berwujud terjadii setelah mulaiinya produksii komersiial, niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar fasiiliitas pengurangan PPh sebesar 30% adalah niilaii aktiiva yang lebiih rendah antara aktiiva yang diigantii dengan yang menggantiikan. Ketentuan tersebut dapat diitemukan dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b PMK 96/2020.
Dalam hal niilaii aktiiva tetap berwujud penggantii lebiih rendah darii niilaii aktiiva yang diigantii maka fasiiliitas pengurangan PPh 30% dapat diimanfaatkan sampaii berakhiirnya jangka waktu pemanfaatan tersiisa dengan menggunakan niilaii aktiiva tetap berwujud penggantii.
Namun demiikiian, apabiila niilaii aktiiva penggantii lebiih tiinggii darii niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantiikan, fasiiliitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat diimanfaatkan sampaii berakhiirnya jangka waktu pemanfaatan tersiisa dengan niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantii.
Sebagaii iinformasii, niilaii aktiiva tetap berwujud yang diijadiikan dasar penyusutan adalah niilaii prolehan aktiiva tetap berwujud yang baru. Selaiin iitu, metode penyusutan yang diigunakan harus sesuaii dengan ketentuan UU PPh.
Untuk prosedur admiiniistrasii penggantiian aktiiva, wajiib pajak diiharuskan menyampaiikan pernyataan tertuliis kepada diirjen pajak sebelum aktiiva tetap berwujud diigantii. Akan tetapii, aktiiva tetap berwujud penggantii tiidak dapat diiberiikan fasiiliitas penyusutan aktiiva tetap diipercepat sebagaiimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 96/2020. (kaw)
