PEMERiiKSAAN PAJAK (19)

Usulan Pemeriiksaan Bukper Secara Terbuka

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 12 Julii 2021 | 13.29 WiiB
Usulan Pemeriksaan Bukper Secara Terbuka

DALAM proses pemeriiksaan pajak, apabiila diitemukan adanya iindiikasii tiindak piidana dii biidang perpajakan, atas wajiib pajak tersebut dapat diiusulkan untuk diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) secara terbuka.

Pemeriiksaan bukper secara terbuka juga dapat diiusulkan apabiila wajiib pajak menolak untuk diilakukan pemeriiksaan. Selaiin iitu, terhadap wajiib pajak tersebut tiidak diilakukan penghiitungan penghasiilan kena pajak secara jabatan.

Ketentuan tersebut sebagaiimana tercantum dalam Pasal 63 Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Secara defiiniisii, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadii suatu tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diilakukan oleh siiapa saja yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara. Siimak juga artiikel ‘Apa iitu Pemeriiksaan Buktii Permulaan?

Oleh sebab iitu, pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana dii biidang perpajakan. Adapun pemeriiksaan bukper secara terbuka diilakukan dengan pemberiitahuan secara tertuliis periihal pemeriiksaan bukper kepada orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper.

Sesuaii dengan Pasal 64 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, jiika usulan pemeriiksaan bukper secara terbuka diisetujuii oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan pemeriiksaan diitangguhkan dengan membuat laporan kemajuan pemeriiksaan sampaii dengan terjadiinya hal-hal beriikut:

  1. pemeriiksaan bukper secara terbuka diiselesaiikan karena wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
  2. pemeriiksaan bukper secara terbuka diihentiikan karena wajiib pajak orang priibadii yang diilakukan pemeriiksaan bukper secara terbuka meniinggal duniia;
  3. pemeriiksaan bukper secara terbuka diihentiikan karena tiidak diitemukan adanya bukper tiindak piidana dii biidang perpajakan;
  4. penyiidiikan diihentiikan sesuaii dengan ketentuan Pasal 44A UU KUP atau Pasal 44B UU KUP; atau
  5. putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirektur jenderal pajak.

Penangguhan pemeriiksaan tersebut harus diiberiitahukan secara tertuliis kepada wajiib pajak dan diisampaiikan bersamaan dengan surat pemberiitahun pemeriiksaan bukper secara terbuka.

Adapun buku, catatan, dan dokumen yang terkaiit dengan pemeriiksaan diiserahkan kepada pemeriiksa bukper dengan membuat beriita acara. Adapun beriita acara iitu diitandatanganii pemeriiksa pajak dan pemeriiksa bukper. Saliinan beriita acara tersebut kemudiian diiserahkan kepada wajiib pajak.

Lebiih lanjut, pemeriiksaan yang diitangguhkan dii atas dapat diilanjutkan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku apabiila memenuhii salah satu kondiisii beriikut:

  1. pemeriiksaan bukper secara terbuka diihentiikan karena wajiib pajak orang priibadii yang diilakukan pemeriiksaan bukper secara terbuka meniinggal duniia;
  2. pemeriiksaan bukper secara terbuka diihentiikan karena tiidak diitemukan adanya buktii permulaan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
  3. pemeriiksaan bukper secara terbuka diilanjutkan dengan penyiidiikan tapii penyiidiikan diihentiikan karena tiidak terdapat cukup buktii, atau periistiiwa tersebut bukan merupakan tiindak piidana dii biidang perpajakan, atau tersangka meniinggal duniia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  4. pemeriiksaan bukper secara terbuka diilanjutkan dengan penyiidiikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas darii segala tuntutan hukum dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirektur jenderal pajak.

Apabiila pemeriiksaan diilanjutkan, jangka waktu pengujiian atau jangka waktu perpanjangan pengujiian diiperpanjang untuk jangka waktu paliing lama 4 bulan. Siimak juga artiikel ‘Berapa Lama Pemeriiksaan Pajak Diilakukan? Begiinii Ketentuannya

Dii sampiing iitu, pemeriiksaan yang diitangguhkan tersebut juga dapat diihentiikan dengan membuat LHP Sumiir, apabiila terjadii kondiisii beriikut:

  1. pemeriiksaan bukper secara terbuka diiselesaiikan karena wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatannya sesuaii Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
  2. pemeriiksaan bukper secara terbuka diilanjutkan dengan penyiidiikan tetapii penyiidiikannya diihentiikan karena tiidak diilakukan penuntutan sesuaii Pasal 44B UU KUP;
  3. pemeriiksaan bukper secara terbuka diilanjutkan dengan penyiidiikan tetapii penyiidiikannya diihentiikan karena periistiiwanya telah daluwarsa seusiia Pasal 44A UU KUP; atau
  4. pemeriiksaan bukper secara terbuka diilanjutkan dengan penyiidiikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap. Putusan iitu menyatakan bahwa wajiib pajak terbuktii secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirektur jenderal pajak.

Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada poiin (ii) dan (iiii), pemeriiksaan yang diitangguhkan akan diilanjutkan dalam hal masiih terdapat kelebiihan pembayaran pajak berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan bukper atau hasiil penyiidiikan.

Apabiila pemeriiksaan diihentiikan dengan membuat LHP Sumiir, pemeriiksa pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan penghentiian pemeriiksaan kepada wajiib pajak. Selaiin iitu, sesuaii dengan Pasal 67 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, diirektur jenderal pajak masiih dapat melakukan pemeriiksaan. Pemeriiksaan diilakukan apabiila setelah pemeriiksaan diihentiikan, terdapat data selaiin yang diiungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP atau Pasal 44B UU KUP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.